Home Artikel Alquran Takwil dalam Pandangan Ahlusunnah (Bag.2)

Takwil dalam Pandangan Ahlusunnah (Bag.2)

387
0

Pandangan Ahlus Sunnah Terhadap Takwil 

Ahlu Sunnah tidak menolak takwil terutama yang bermakna tafsir secara mutlaq jika takwil tersebut telah disepakati oleh para ulama, ditetapkan dengan dalil Al-Qur’an atau Sunah dan dinukil dari para salafus shalih, seperti takwil dalil “Dekat” nya Allah dengan “Dekat Ilmu-Nya” maka takwil ini disepakati oleh para ulama sebagaimana dinukil ijma’nya oleh Imam Harb Al-Kirmaniy, ditetapkan dengan dalil Q.S al-Mujadilah; 7 sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal:

ألم تر أن الله يعلم ما في السماوات وما في الأرض ما يكون من نجوى ثلاثة إلا هو رابعهم

Tidakkah engkau perhatikan, bahwa Allah mmengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang melaikan Dialah yang keempatnya. (ad-Darimi, 2015)

Dan dinukil dari para Salafusshalih sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ad-Darimiy dalam “Ar-Radd alal Jahmiyyah”.

Muhammad bin Hasan asy-Syaibani menjelaskan bahwa para uluma dari timur sampai barat telah bersepakat untuk beriman kepada Al-Quran dan hadis yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sifat Allah tanpa adanya perubahan (takwil), dan penyerupaan (tasybih). Maka barangsiapa melakukan hal tersebut (takwil dan tasybih) ia telah keluar dari jamaah (ahlu sunnah wal jamaah) (al-Jasim, 2007)

donatur-tetap

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berakta:

وجوب إجراء النصوص الواردة في الكتاب و السنة على ظاهرها

Artinya: Wajib memaknai nash-nash dalam Al-Quram dan sunnah dengan makna zahirnya (al-Utsaimin, 2014)

Hukum Takwil Sifat Allah

Takwil dalam makna memalingkan makna yang zahir kepada makna yang lainnya tanpa adanya dalil hukum adalah haram. Karena hal tersebut sama saja dengan merubah kalimat dari tujuan aslinya, merubah penjelasan asli sifat Allah denga napa yang dianggap benar dengan akal. Hal seperti inilah yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi zaman dahulu dan Allah Ta’ala tergur mereka. Tepatnya dalam Q.S al-Maidah: 41

وَمِنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ ۛ سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّٰعُونَ لِقَوْمٍ ءَاخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ ۖ يُحَرِّفُونَ ٱلْكَلِمَ مِنۢ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ

Artinya: Dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka merubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya.

Pandangan Ahli Kalam Tentang Sifat Allah

            Para ahli kalam atau mutakallimun membuka pintu takwil terhadap sifat-sifat Allah. Terutama ketika dalil atau ayat tentang sifat tersebut bertentangan dengan akal, karena semua dalil akal tersebut oleh ahli kalam dianggap “qath’iy” sedangkan dalil Al-Qur’an dan Sunah dianggap “zhanniy”. Dengan kata lain sebenarnya metode yang digunaka Asyairah adalah mendahulukan akal dari dalil (taqdimu al-aql al an-naql).

Terkait sifat-sifat Allah tidak semua ahli kalam menakwilkan sifat, namun ada pula yang menolak sifat-sifat Allah walau pun teks dalil benar adanya dalam Al-Qur’an dan Sunah.

  1. Sikap Ahli Kalam Terkait Sifat-Sifat Allah.

Ada dua kubu mutakalimun terkait sikap mereka terhadap sifat Allah, yaitu:

  1. Jahmiyyah dan Mu’tazilah, keduanya keduanya menempuh jalan ta’thil yang menafikan apa-apa yang tsabit dalam Al-Quran dan Sunah terkait sifat-sifat Allah.
  2. Asyairah, Kullabiyah dan Maturidiyah menempuh jalan tafwidh dan takwil bila zahir dalil nalqi (Al-Quran atau Sunah) bertentangan dengan dalil akal.

 

  1. Contoh Takwil Ahli Kalam

Berikut ini beberapa contoh takwil Ahli Kalam terhadap sifat-sifat Allah (Achmadi, 2023) yang dirangkum dalam tabel:

No Sifat Allah Ditakwilkan Letak Ayat atau Hadis
1 Yatakallam, Allah berbicara dengan suara dan huruf Kalamun Nafsi An-Nisa: 164, al-Baqarah 253
2 Yadullah, (Allah memiliki tangan) Kekuatan,Nikmat, Kepemilikan al-Fath: 10, al-Hadid: 29, Shad: 75
3 Nuzul, Allah turun ke langit dunia Kebaikan Allah lah yang turun HR. Bukhari no. 1145, HR. Muslim no. 1808
4 Wajhullah, Wajah Allah Ridha, kedudukan wujud al-Baqarah: 115, al-Qasas:88, ar-Rahman: 27
5 Istiwa’, Bersemayam Menguasai Al-A’raf: 54,
6 ‘ain, Mata Kebesaran dan keagungan Hud: 37, al Mukminun; 27

 

Bantahan Ahlu Sunnah Terhadap Konsep Takwil Ahli Kalam

Memahami sifat-sifat Allah melalui metode takwil adalah hal yang keliru tidak sesuai maksud yang Allah Ta’ala inginkan. Berikut beberapa bantahan Ahli Sunnah terhada konsep takwil yang diogunakan oleh ahli kalam:

  1. Kata atau lafadz itu pada dasarnya wajib dipahami dengan makna yang zahir hakiki bukan kiasan (majas) kecuali bila ada dalil dari Al-Quran atau sunnah yang menerangkan bahwa yang dimaksud adalah makna kiasan. Dalam Q.S Yusuf: 2 Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّآ أَنزَلْنَٰهُ قُرْءَٰنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya: Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.

Dalam ayat di atas telah dijelaskan bahwa Al-Qur’an yang menjadi pedoman hidup manusia diturunkan dengan bahasa Arab agar bisa dipahami, karena awal Nabi Muhammad diutus adalah kepada orang Arab. Maka diantara kemudahan memahami Al-Qur’an adalah memaknai lafadz-lafadznya secara hakiki bukan kiasan. Bila lafadz-lafadz dalam Al-Qur’an harus dipahami dengan kiasan makan hal ini akan mempersulit dan menyusahkan bagi orang yang ingin memahami kandungan Al-Qur’an. Karena tidak semua hal (sifat Allah) itu harus dipahami dengan cara mantiq akal, bahkan hal tersebut bisa dicukupkan dengan sebatas pengertian lafadz saja (Abdul Karim, 2018).

 

  1. Metode ahli kalam dalam beragama sejatinya adalah mendahulukan akal dibanding dalil (taqdimu al-aql alan an-naql) (al-Asyqar, 1992) hal ini membuat mekera mengira bahwa bila sifat-sifat Allah bila tidak ditakwilkan maka akan terjadi tasybih atau penyerupaan Allah dengan makhluk sedangkan tasybih adalah hal yang terlarang. Padahal menghindari tasybih tidak harus dengan takwil, bahkan yang benar adalah dengan mengitsbatkan sifat tersebut dibarengi dengan menafikan tasybih itu sendiri. Hal ini pun sejatinya tetap dapat diterima oleh akal yang lurus.

Mendahulukan akal dibanding dalil adalah hal yang keliru, karena akal manusia itu terbatas. Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

إِنَّ لِلْعَقْلِ حَدَّا يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ كَمَا أَنَّ لِلْبَصَرِ حَدًّا يَنْتَهِيْ إِلَيْهِ

Artinya: Sesungguhnya akal memiliki batas, ia berhenti pada batasan tersebut, sebagaimana pandangan juga memiliki batasan yang pandangan berakhir padanya. (Adab Asy-Syafi’i, hlm. 134)

Ketika akal menunjuki kita kepada sebuah dalil syariat, maka saat itu ia telah menunjuki kita kepada sesuatu yang bersifat ma’shum (terjaga) dan pada waktu yang bersamaan akal tidak memiliki sifat ma’shum (terjaga) tersebut. Maka bagaimana mungkin kita mengedepankan sesuatu yang tidak ma’shum atas sesuatu yang ma’shum dalam beragama (as-Sayyid, 2017).

  1. Takwil yang diterapkan oleh ahli kalam sejatinya bukan takwil melainkan tahrif, dan takwil model ini hanya diperlukan bagi orang-orang yang dikepalanya ada tasybih (penyerupaan) sifat Allah dengan makhluk. Mereka ingin menghindari tasybih namun malah terjatuh pada takwil. Adapu orang-orang yang dari awal mengimani sifat Allah apa adanya tanpa menyerupakan dengan makhluk maka ia tidak perlu berlelah-lelah mencari takwil.

Kesimpulan

            Sifat-sifat Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis harus dimaknai dengan zahir nashnya dan tidak boleh mentakwilkannya. Karena pada hakekatnya takwil sifat Allah sama saja dengan tahrif (merubah makna) dan ini terlarang dalam agama.

Para ahli kalam yang mentakwil ayat-ayat sifat mereka berpandangan bahwa bila tidak ditakwilkan maka nanti akan terjerumus kepada tasybih. Padahal nyatanya siapa saja yang dari awal mengimani sifat Allah apa adanya serta tidak menyerupakannya dengan makhluk maka tak perlu berletih-letih untuk mentakwilkan ayat sifat tersebut, yang mana stakwil ini sejatinya digunakan oleh orang-orang yang dalam benak pikirannya ada tasybih. Adapun ahlu sunnah mereka meniadakan tasybih berbarengan dengan memaknai ayat sifat dengan makna yang hakiki (zahir).

Daftar Pustakan

  • Achmadi, L. M. (2023). Ayat-Ayat Mutasyabihat Pada Sifat Allah Dalam Tafsir Al-Qurtubi dan
  • Al-Mishbah (Studi Kajian Tafsir Komparatif) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember).
  • Abdul Karim, M. A. (2018). al-Intishar li at-Tadmuriyah Tad’im li Maqashidiha wa Naqd li
  • I’tiradhat al-Asy’ariyyah al-Mu’ashirah ‘alaiha. Markaz Tafakkur
  • ad-Darimy, U. S. (2015). Ar-Raddu ala al-Jahmiyah. Kairo: Dar as-Salafiyah.
  • al-Asyqar, U. S. (1992). At-Takwil Khuturatuhu wa Atsaruhu. Urdun: Dar an-Nafais.
  • al-Jasim, F. Q. (2007). Al-Asyairah fi Mizan Ahli as-Sunnah. Kuwait: al-Mibrah al-Khairiyyah li
  • Ulumil Quran wa as-Sunnah.
  • al-Utsaimin, M. S. (2021). Fath Rabb al-Bariyyah bi Talkhish al-Hamawiyah. Qasim: Muasasah
  • asy-Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.
  • Al-Utsaimin, M. S (2014). Syarah al-Aqidah al-Wasithiyyah. Dammam; Dar Ibnul Jauzi.
  • al-Zarkasyi, B. (1957). al-Burhan Fi Ulum Al-Qur’an. Beirut: Dar al-Marifah.
  • Anwar, H. S. (2002). Ta’wil Al-Quran dan Usul Fiqh dalam Perspektif Ulama Tafsir. Al Qalam,
  • 19(92), 5-27.
  • as-Sayyid, A. Y. (2017). Sabighat Kaifa Nata’amal ma’a asy-Syubhat al-Fikriyyah al-
  • Mu’ashirah. London: Takween
  • Khalaf, A. W. (1968). Ilm Ushul al-Fiqh. Kuwait: Dar Kuwaitiyyah.
  • Luh, M. A. (2008) Jinayah at-Takwil al-Fasid ala al-Aqidah al-Islamiyyah. Kairo: Dar Ibnu Affan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here