Adab ketika ada pertikaian antara kaum mukminin
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan jikalau ada dua golongan dari kaum mukminin bertikai, maka hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melampaui batas terhadap yang lain, hendaklah yang melampaui batas itu kamu perangi sampai kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya secara adil, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Hujurot: 9)
Allah ta’ala memerintahkan untuk mendamaikan kaum mukminin yang berbuat salah satu sama lain. وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما (Dan jikalau ada dua golongan dari kaum mukminin bertikai, maka hendaklah kamu damaikan antara keduanya!). Allah menyebut mereka orang beriman meski ada pertikaian. Maka, imam Bukhari dan yang lainnya telah menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa seseorang tidak akan keluar dari agama Islam dengan sekedar melakukan dosa besar, berbeda dengan apa yang diyakini kaum Khawarij, dan pengikut mereka dari golongan Mu’tazilah, dan yang lainnya.
Allah ta’ala menyatakan bahwa jika ada dua golongan orang beriman berselisih dan bertikai, maka damaikanlah mereka dengan mengajak mereka kepada hukum Allah dan menerima apa yang difirmankan-Nya, baik yang mendukung maupun yang menentang. Itulah perdamaian yang adil di antara mereka. Jika salah satu dari dua golongan itu tidak menerima hukum Allah, dan melanggar apa yang telah Allah tetapkan, maka perangilah mereka yang melanggar dan menolak tunduk pada hukum Allah sampai mereka kembali kepada hukum Allah. Jika kaum yang durhaka itu menerima hukum Allah setelah kalian memerangi mereka, maka buatlah perdamaian antara mereka dan kaum yang memerangi mereka dengan adil. (tafsir at-Thobari)
Jika dua kelompok umat mukminin berselisih, maka umat beriman lainnya wajib mencegah kejahatan besar ini dengan mendamaikan mereka dan bermediasi sebaik mungkin, untuk mencapai perdamaian mereka harus mengikuti jalan yang mengarah ke sana. Jika mereka berdamai, maka semuanya akan baik-baik saja.
Kata طائفة dalam ayat tersebut juga mencakup satu orang; oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan antara dua orang, maka hal itu disebut perselisihan antara dua kelompok, dan hal yang sama berlaku apabila perselisihan terjadi antara lebih dari satu kelompok. Yakni, berusahalah untuk mendamaikan keduanya bahkan sebelum diketahui mana yang dzolim dan mana yang terdzolimi. (suroh hujurot: dustur akhlaqi li Yusuf Hibasy)
Pertikaian di antara umat beriman memiliki banyak penyebab, karena syaithon telah putus asa untuk di sembah di Jazirah Arab, tetapi ia senantiasa memancing perpecahan di antara kaum mukminin, dia menghasut mereka untuk saling membunuh. Dan jika terjadi pertikaian antara mereka, maka wajib atas mukmin yang lain untuk mendamaikan antara mereka dengan segala cara, meskipun jika itu melibatkan pengeluaran dana atau satu pihak menyerahkan haknya kepada pihak lain. Dan jika telah didamaikan antara mereka kemudian terjadi kedzaliman dari salah satu dari mereka, maka tidak ada lagi perdamaian, melainkan diperangi kelompok yang melakukan kedzaliman tersebut sampai mereka kembali ke agama Allah dan syareatNya. Pada awalnya adalah perdamaian, jika telah sepakat damai, kemudian ada yang berbuat dzalim terhadap yang lain, maka wajib membantu kelompok yang didzalimi dalam memerangi kelompok yang melampaui batas, tetapi jika mereka telah kembali, maka perjuangan melawan mereka harus dihentikan. (tafsir ibnu Utsaimin)
فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله
(jika salah satu melampaui batas terhadap yang lain, hendaklah yang melampaui batas itu kamu perangi sampai kembali pada perintah Allah.) sampai mereka kembali kepada perintah Allah, mendengar dan taat kepada kebenaran, Sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah ‘alaihis sholatu was salam bersabda: “Tolonglah saudaramu, baik dia dzalim maupun terdzalimi.” Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku menolong ketika dia terdzalimi, tetapi bagaimana aku menolong ketika dia dzalim?” Beliau bersabda: “Cegahlah dia dari kedzaliman, dan itulah pertolonganmu kepadanya.” (tafsir ibnu Katsir)
فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ
(jikalau dia telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya secara adil,) Ini adalah perintah untuk berdamai, dan bersikap adil dalam berdamai. Karena perdamaian belum tentu didasarkan pada keadilan, melainkan berdasarkan pada ketidakadilan terhadap salah satu pihak yang berselisih. Ini bukanlah perdamaian yang diperintahkan. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang boleh diuntungkan dikarenakan hubungan kekerabatan, kebangsaan, atau tujuan lain yang menjadikan penyimpangan dari keadilan.
Termasuk bersikap adil dalam rekonsiliasi adalah, tidak boleh menuntut pembalasan atas pertumpahan darah dan kerugian finansial yang terjadi di antara mereka, karena hal itu akan menjadi kerugian. Menuntut pembalasan akan menghalangi mereka untuk berdamai dan mendorong pelanggaran lebih lanjut. Ini adalah prinsip dasar kebaikan bersama.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
(sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil) Mereka yang adil dalam memerintah rakyat dan di seluruh daerah yang diperintahnya, bahkan sampai pada keadilan seseorang terhadap keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi hak-hak mereka. Dalam sebuah hadits shohih disebutkan bahwa “Orang-orang yang adil di sisi Allah akan berada di mimbar-mimbar cahaya, yaitu orang-orang yang adil dalam keputusan-keputusan mereka, adil terhadap keluarga mereka, dan adil terhadap apa yang dipercayakan kepada mereka.” (tafsir as-Sa’di)
Ini adalah prinsip legislatif praktis untuk membangun masyarakat Muslim yang bebas dari perselisihan dan perpecahan.
Bersambung…
Ditulis Oleh: Muhammad Fatoni, B.A., M.A





