Home Artikel Panduan Ibadah Qurban

Panduan Ibadah Qurban

13
0
campaign psb PPHQ 26-27

Qurban dalam bahasa Arab dan istilah syariat sering disebut dengan Udhiyah, istilah ini merujuk pada apa-apa yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala baik berupa hewan unta, sapi atau kambing pada hari raya idul adha. Dinamakan denga Udhiyah karena disembelih pada waktu dhuha.

Hukum Berqurban

Allah Ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2)

Menyembelih qurban hukumnya menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah namun statusnya menjadi wajib bila itu adalah sebuah nadzar, hanya saja jumhur ulama menyatakan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shalallahu’alaihi wasallam,

إذا دخَل العَشرُ الأوَلُ فأراد أحدُكم أن يُضَحِّيَ

“Jika telah memasuki 10 awal (dzulhijjah) dan diantara kalian ingin berqurban” (HR. Muslim no 1977)

donatur-tetap
Pada lafadz أراد (ingin) ini menunjukkan bahwa adanya pilihan, hanya saja makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu, hal ini berdasarkan dalil-dalil lain yang ada.

Lebih Utama Berqurban dibanding Sedekah

Menyembelih qurban pada hari ied itu lebih utama dibandingkan bersedekah dengan nominal seharga hewan qurban, hal ini karena demikianlah yang telah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam lakukan, dan beliau senantiasa beramal dengan sesuatu yang paling afdha.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata,

والأضحية أفضل من الصدقة بقيمتها

“Berqurban itu lebih utama dari bersedekah dengan nilai yan serupa”

Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata, “Berqurban pada hari idul adha itu lebih utama dibandingkan bersedekah dengan nominal serupa, bahlan meski nominalnya ditambah. Karena berqurban dan mengucurkan darah hewan sembelihan adalah tujuan utama ibadah di hari tersebut, serta ibadah berqurban itu sendiri telah Allah sandingkan dengan ibadah shalat dalam beberapa ayat di dalam Al-Quran.” (Tuhfathul Maulud hlm.65)

Bagaimana Bila Sedang Terjadi Musibah Kelaparan?

Pada kondisi adanya musibah kelaparan di teangah-tengah kaum muslimin dan itu bertepatan dengan idul adha, yang mana dalam kondisi ini sedekah harta lebih bermanfaat untuk mencegah musibah yang lebih besar. Maka dalam kondisi ini kita katakan sedekah lebih utama, karena itu dapat menjaga jiwa manusia dari kematian, sedangkan posisi berqurban adalah menghidupkan sunnah. (Syarhul Mumti’ 7/481)

Hewan Qurban

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”

Hewan yang sah dan utama untuk diqurbankan sesuai syariat adalah

  1. Unta
  2. Sapi
  3. Kambing atau Domba

Urutan keutamaan ini berdasarkan hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam,

“Barangsiapa yang mandi di hari Jumat dengan mandi janabah (mandi besar), kemudian dia pergi pada awal-awal waktu di hari Jumat tersebut, maka sama dengan seorang yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berkurban seekor unta. Dan barabgsiapa yang pergi ke masjid hari Jumat pada saat-saat yang kedua maka sama dengan dia mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan berkurban seekor sapi. Dan barangsiapa yang pergi pada saat yang ketiga, maka sama dengan dia mau berkurban seekor kambing yang bertanduk.” (HR. Bukhari no.881)

Selain itu hewan qurban yang utama adalah yang bagus dan gemuk, Allah Ta’ala berfirman,

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Sebagian salaf menafsikan bahwa maksud mengagungkan syiar dalam ayat ini adalah memilih hewan qurban yang besar badannya, banyak lemaknya dan paling bagus. Dan salah cara memilih hewan qurban yang bagus adalah dengan memperhatikan mata dan telinnya, hal ini berdasarkan sebuah riwayat dalam Musnad Imam Ahmad,

“Kami di perintahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk (memilih) yang bagus mata dan telinganya.” (HR. Ahmad no.6325)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Sekor kambing sudah mencukupi untuk pelaksanaan qurban bagi satu keluarga. Pahalanya pun mencakup seluruh anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, meskipun jumlah mereka banyak.

Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu’anhu, yang menyebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang kepala keluarga menyembelih satu ekor kambing sebagai qurban untuk dirinya dan keluarganya.

Karena itu, tidak tepat jika qurban dikhususkan hanya untuk individu tertentu dalam keluarga, seperti satu kambing untuk anak tertentu dan kambing lainnya untuk anggota lain. Rahmat dan karunia Allah sangat luas, sehingga tidak perlu dibatasi dengan pembagian seperti itu.

Umur Hewan Qurban

Para ulama bersepakat bahwa hewan qurban disyaratkan telah mencapai usia yang ditentukan syariat. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalianmenyembelih hewan kecuali musinnah, jika kalian sulit  mendapatinya maka sembelihlah yang sudah berumur setahun dari kambing.” (HR. Muslim no.1963)

Berikut ini ketentuan umur hewan qurban

NoHewanUmur
1Unta5 Tahun
2Sapi2 Tahun
3Kambing1 Tahun
4Domba6 Bulan

Catatan: Umur ini menggunakan perhitungan tahun hijriyah dan bukan tahun masehi.

Cacat Hewan Qurban

Dalam hal ini dapat kita kategorikan menjadi 2 macam cacat,

  1. Cacat yang membuat haram untuk dijadikan hewan qurban, yaitu
  • Buta sebelalah pada mata yang amat jelas
  • Sakit yang jelas trelihat
  • Pincang yang sangat jelas pincangnya
  • Yang sudah terlalu tua umurnya.
  1. Cacat yang dibenci (makruh)
  • Telinga putus (depan, belakang, samping memanjang)
  • Tanduknya patah
  • Ekornya hilang
  • Giginya tanggal

Syarat Penyembelihan

  1. Orang yang menyembelih muslim, berakal dan ahli (punya ilmunya)
  2. Alat yang digunakan haruslah tajam apapun bentuknya, kecuali dari gigi atau kuku
  3. Memotong Wadajain atau 2 urat leher, dan yang lebih sempurna beserta tenggorokan (hulqum) dan kerongkongan (Mari’).
  4. Membaca bismillah

Waktu dan Hari Penyembelihan

Waktu mulai penyembelihan hewan qurban adalah setelah terlaksananya shalat ‘iedul adha. Sedangkan hari-hari peyembelihan

  1. Hari raya ‘iedul adha tanggal 10 Dzulhijjah (setelah shalat) dan ini adalah hari paling utama untuk berqurban
  2. Tiga hari setelahnya, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Boleh menyembelih di siang hari atau sore hari, sedangkan di malam hari ada perbedaan pendapat diantara ulama antara boleh atau makruh dan tidak ada yang berpendapat sampai haram.

Jantan atau Betina?

Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelamin hewan qurban, boleh jantan dan juga boleh betina.

Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 عن الغلامِ شاتانِ، وعلى الجاريةِ شاةٌ لا يضركُم ذُكرانًا كنَّ، أم إناثًا

“Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. An Nasa’i 4218).

Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah,” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab,. 8/392).

Adab-Adab Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menajamkan pisau yang akan digunakan.
  2. Menjauhkan dari penglihatan hewan qurban saat menajamkan pisau.
  3. Menggiring hewan ke tempat sembelihan dengan baik
  4. Membaringkan hewan yang akan disembelih (kambing atau sapi, sedangkan unta lebih utama disembelih dalam posisi berdiri)
  5. Menghadapkan hewan sembelihan kearah kiblat
  6. Meletakkan kaki di atas sisi hewan sembelihan
  7. Mengucapkan bismillah wallahu akbar
  8. Ucapkan hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) atau hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)

Berqurban untuk yang Sudah Meninggal Dunia

Dalam masalah ini kita harus meninjau dari tiga sisi,

  1. Jika orang yang meninggal itu bukan sasaran utama qurban atau tepatnya ia adalah keluarga shohibul qurban maka hukumya boleh.
  2. Jika orang yang meningal tersebut dulu pernah berwasiat, maka mayoritas ulama mambolehkanya.
  3. Jika orang yg meniggal adalah sasaran utama qurban tanpa ia berwasiat sebelumnya maka ada Dua pendapat :
  • Boleh, ini adalah pendapat sebagian madzhab hambali yang menghukuminya seperti shadaqah untuk mayit.
  • Sebagian besar ulama dengan keras menyatakan bahwa itu adalah bidah karena Nabi tidak pernah melakukanya, tidak pernah Nabi berqurban untuk istri atau pamanya yang sudah meninggal dunia, padahal seandaiya itu benar niscaya Nabi-lah yang pertama kali melakukannya.

Referensi:

  • Ahkam Al Udhiyah, karya syaikh Muhammad bin shalih Al ‘Utsaimin
  • Syarh Umdatul Fiqh, Karya syaikh Abdullah bin Abdulaziz Al Jibrin
  • Al Hawasyi As Sabighat ‘ala Akhshar Al Mukhtasharat, karya syaikh Ahmad Al Qu’aimi
  • Fiqh Mustawa Awwal Zaad Akademi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here