Bila terjadi pertikaian antara dua kelompok dari kaum mukminin sehingga mereka berperang saling membunuh satu sama lain, maka Allah Ta’ala memerintahkan untuk ada yang mendamaikan keduanya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan jikalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat: 9)
Ayat di atas menjelaskan tentang bagaimana jika terjadi pertikaian antara dua kelompok kaum mukminin hingga mereka berperang saling membunuh, yang satu membangkang kepada yang lainnya, maka Allah menerangkan untuk didamaikan, jika salah satu ada yang tetap membangkang tidak mau berdamai, maka Allah memerintahkan untuk memerangi kelompok yang membangkang. Hal ini bisa di tarik hukumnya ke ranah pemberontakan kepada pemerintah yang sah, pemberontak kepada pemerintah yang sah ada tiga model dan masing-masing mempunyai hukum tersendiri:
- Khowarij. Mereka kelompok yang biasa memberontak pemerintah yang sah dan juga mengkafirkannya. Sebelum memberontak, mereka mengkafirkan terlebih dahulu pemerintah dan aparatnya serta semua yang berkaitan dengan pemerintah, bahkan orang yang meragukan kekafiran pemerintah tak luput mereka kafirkan juga. Rasulullah ‘alaihis sholatu was salam memerintahkan untuk memerangi kelompok khowarij, seperti sabdanya: “Akan muncul pada akhir zaman suatu kaum yang umurnya masih muda, rusak akalnya, mereka berkata dengan sebaik-baik perkataan manusia akan tetapi iman tidak melewati kerongkongan mereka, mereka terlepas dari agama sebagaimana terlepasnya anak panah dari busurnya. Maka dimanapun kalian menemui mereka bunuhkah mereka, karena akan mendapat pahala bagi yang membunuh mereka nanti di hari kiamat”. HR. Bukhori Muslim.
Oleh karena itu ketika sahabat Ali bin abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi mereka dan beliau sangat semangat, dan ketika mendapati di antara mereka mempunyai ciri-ciri yang disebutkan Nabi ‘alaihis sholatu was salam beliau bersujut syukur dan merasa bangga.
- Bughoh (pemberontak). Yaitu pemberontakan yang timbul tanpa mengkafirkan, mereka memberontak karena merasa ketidakadilan yang dilakukan pemerintah, dan tidak sanggup bersabar akhirnya mereka memberontak, maka orang yang memberontak model ini berlaku ayat di atas, jika terjadi, maka jalan yang di tempuh adalah mendamaikan, tetapi jika terus memberontak, maka harus di lawan bersama pemerintah tanpa melihat apakah mereka benar atau salah, karena kestabilan keamanan dalam negri jauh lebih penting, jika mereka tidak dihentikan bisa membawa kemudhorotan yang lebih besar. Tapi jika mereka mengikuti perdamaian, maka tidak boleh diperangi.
3. Quttha’ut thariq (para perampok). Adalah sekelompok kecil yang suka merampok, atau melakukan pemberontakan dengan tanpa dalih, berbeda dengan dua kelompok di atas. Mereka ini boleh di tangkap dan di bunuh.
Faedah ayat:
1. Para penguasa dan para hakim di negara-negara Islam berkewajiban untuk mendamaikan dua fraksi muslim yang bertikai dengan mengajak mereka kepada Kitab Allah, dengan memberikan nasihat dan bimbingan, serta dengan menyatukan dan mendamaikan sudut pandang mereka. Jika salah satu dari kedua fraksi tersebut menolak hukum Allah dan Kitab-Nya, bersikap arogan dan membuat kerusakan di muka bumi, maka wajib memerangi mereka dengan cara yang paling ringan hingga mereka kembali kepada perintah Allah. Dan wajib pula untuk memaksa kedua fraksi agar berlaku adil, karena Allah mencintai orang-orang yang adil dan bertakwa, dan Dia memberi mereka pahala yang sebaik-baiknya.
2. Ayat ini dan setelahnya menjadi dalil bahwa iman tidak hilang dari mereka yang bertikai meskipun berperang saling membunuh, karena Allah menyebutkan ikhwah (bersaudara) dan tidak ada persaudaraan dalam Islam kecuali dengan kesamaan iman.
3. Salah satu hukum terhadap pemberontak, ialah jika Imam memerangi mereka, ia tidak diperbolehkan membunuh tawanan, tidak boleh mengejar orang-orang yang melarikan diri, tidak boleh menghabisi yang terluka, tidak boleh menawan anak-anak, dan tidak boleh merampas harta benda mereka.
Semoga Allah menjadikan negara Indonesia secara khusus dan negara-negara islam lainnya menjadi negara yang aman, nyaman dan sentosa. Aamiiin.
Sumber:
- Tafsir ibnu Katsir
- Tafsir ibnu Utsaimin
- Tafsir At-Taisir
- Dll
Ditulis Oleh: Muhammad Fatoni, B.A., M.A.





