Home Blog Page 39

10 Santri Hamalatul Quran Mengikuti Pekan Kompetisi Madrasah (PKM)

0

Rabu, 30 Agustus 2023 cuaca Pondok Pesantren Hamalatul Quran Sanden tidak secerah biasanya, pagi ini sekeliling pesantren diselimuti dengan kabut putih. Sudah beberapa hari kebelakang hampir setiap pagi kabut selalu muncul. Deru suara mesin diesel yang sedang dipanaskan memecah keheningan pagi, mesin diesel yang terpasang pada kendaraan mini bus milik Pondok Pesantren Hamalatul Quran Yogyakarta. Kendaraan yang dengan setia menghantarkan ke beragam tujuan, baik tujuan bahagia maupun duka.

Pukul 06.30 telah bersiap 10 santri yang dikirim menjadi kontingen dari Madrasah Aliyah Hamalatul Quran dalam kegiatan Pekan Kompetisi Madrasah atau disingkat PKM. PKM atau yang dahulunya bernama AKSIOMA adalah salah satu kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Kegiatan yang mempertemukan antar madrasah se-Kabupaten Bantul baik negeri maupun swasta dari tingkat MI hingga tingkat MA yang bernaung dibawah Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Di tahun ini yang berkesempatan sebagai tuan rumah perlombaan jenjang MA ini adalah MAN 1 Gandekan.

Diantara cabang yang dilombakan dalam PKM ini adalah cabang olahraga, seni keagamaan, serta khutbah dan pidato. Diantara cabang lomba yang diikuti adalah cabang MTQ oleh ananda Dan-Dan Nir Ruasji, MHQ oleh ananda Adzika Raisha Kusuma Putra, Pidato B. Arab ananda Muhammad Idris Abdussalam, Pidato B. Inggris oleh ananda Miqdad Thoriq, Khutbah Jumat oleh ananda Muhammad Imam Abdurrohman, Kaligrafi oleh ananada Farza Rizqi Zaidan, Tolak Peluru oleh ananda Ammar, Lari 100 m oleh ananda Salman Abdullah, Bulu tangkis oleh ananda Sudrajat Al khoiri dan terakhir Tenis meja oleh ananda Muhammad.

Nasihat Kepala Madrasah

Sehari sebelum perlombaan, kepala MA Hamalatul Quran Ust. Zusuf Affandi, B.A memberikan nasihat kepada para kontingen “Mas, perlombaan ini tidak untuk dijadikan beban melainkan sebagai pengalaman dan mengukur kemampuan kita, apakah cukup dengan istiqomah mempertahankan atau banyak hal yang perlu ditingkatkan”.

Alhamdulillah Juara…

Setelah membekuk MA Al-Imdad dan MAN 1 Gandekan, sektor Bulu tangkis akhirnya ditundukan oleh MA Ali Maksum sehingga menempati Juara 3 di sektor Badminton. Pada sektor lari 100 meter, seteleh berlari dua sesi dengan catatan waktu terbaik 13.06 detik memperoleh juara 3. Pada sektor pidato bahasa Arab setelah bersaing dengan penceramah-penceramah lain mendapatkan peringkat 2. Dan terakhir pada cabang lomba MTQ Madrasah Aliyah Hamalatul Quran memperoleh juara pertama.

Kita ucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh kontingen yang telah mewakili madrasah dalam perlombaan PKM kali ini. Semoga dengan sering berpartisipasi dalam perlombaan dan kompetisi diharapkan menjadi pengalaman berharga serta sarana mengukur kemampuan bagi santri-santri Pondok Pesantren Hamalatul Quran. (fathullah/Ali)

Galeri Pekan Kompetisi Madrasah:

   

 

donatur-tetap

Terlanjur Cinta, Tapi Perempuan Memberi Syarat Jika Ingin Menikahinya

0

Ada sekian banyak cara agar perempuan tetap bisa mempertahankan karir dan hobinya. Terlebih lagi ketika sudah menjadi seorang istri dan seorang ibu, disana ada konsekuensi yang harus dijalani karena semua yang dijalaninya selama belum menikah, bisa jadi akan dibatasi oleh suaminya setelah menikah. Diantara cara yang digunakan adalah mengajukan syarat sebelum dilamar. Syarat yang diajukan misalnya suami harus mengizinkan untuknya agar tetap bisa melanjutkan karir dan hobinya setelah menikah.

Lalu bagaimana hukum mengajukan syarat bagi perempuan yang akan dinikahi?

Hukum mengajukan syarat bagi perempuan sebelum menikah ada dua:

Pertama, apabila syarat yang diajukan merupakan syarat yang bertentangan dengan tujuan menikah, maka hukumnya haram. Nabi Shallalohu `alaihi aasallam bersabda:

‌مَا ‌بَالُ ‌أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا، لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَلَيْسَ لَهُ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ

“Ada apa dengan suatu kaum yang memberikan syarat dengan persyaratan-persyaratan yang tidak ada dalam kitabulloh (Al Quran dan sunnah). Barang siapa yang menetapkan suatu syarat yang tidak ada dalam kitabulloh maka syarat tersebut tidak berlaku baginya walaupun sampai memberikan seratus kali persyaratan” (HR. Bukhari no. 456)

Hadis di atas menekankan bahwa syarat yang tidak ada dalam kitabullah merupakan syarat yang bathil. Pengajuan syarat yang bathil jelas menyelisihi syariat, dan tidak bisa diterapkan dalam akad apapun termasuk pernikahan.

Adapun gambaran syarat yang bathil, para ulama memberikan kriteria yang sangat sederhana. Selama syarat itu terbukti menyelisihi syariat maka disebut sebagai syarat yang bathil. Berikut ini kriteria yang disebutkan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bentuk syarat yang menyelisihi syariat, beliau mengatakan:

“Barang siapa yang memberi persyaratan dalam wakaf, pembebasan budak, hibah, jual beli, nikah, sewa menyewa, atau nadzar dan lainnya yang menyelisihi kitabullah seperti syarat-syarat yang memerintahkan hal-hal yang dilarang Allah atau melarang apa-apa yang di perintahkan Allah, maka yang semisal ini disebut sebagai syarat yang bathil menurut kesepakatan ulama” (Majmu Al-Fatawa jilid 31/28)

Contoh yang bisa disebut sebagai syarat yang bathil dalam pernikahan seperti: Seorang perempuan mengatakan kepada calon pelamarnya “Saya siap menikah dengan anda tapi dengan syarat saya tidak mau digauli”. Syarat yang seperti ini tidak boleh diterapkan. Karena salah satu tujuan utama menikah adalah dapat melakukan apa-apa yang dilarang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki saat sebelum menikah. Dan yang memberikan izin untuk menggauli istri adalah Allah subhanahu wata`ala, bahkan disebutkan dengan kalimat perintah. Allah Subhanahu Wata`ala berfirman:

نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ وَقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُمۡۚ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladang itu dengan cara yang kamu sukai dan utamakanlah kebaikan bagimu” (QS. Al-Baqarah : 223)

  Kedua, jika syarat yang diajukan merupakan syarat yang berisikan maslahat bagi perempuan dengan ketentuan tidak melarang apa yang diperintahkan Allah dan tidak membolehkan apa yang dilarang Allah maka hukumnya boleh. Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam bersabda:

وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“Dan kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang sudah mereka sepakati. Kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal atau mengharamkan yang halal” Hadis ini derajatnya hasan shahih.” (Sunan Tirmidzi no. 1352)

Hadis di atas mencakup semua jenis persyaratan dalam sebuah akad termasuk akad nikah. Para ulama menjadikan hadis di atas sebagai kaedah bahwa pada asalnya memberikan persyaratan dalam sebuah akad hukumnya boleh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ada sebuah kaedah dalam hal ini: pada asalnya persyaratan dalam sebuah akad hukumnya boleh dan wajib memenuhinya kecuali persyaratan yang menyelisihi syariat” (Majmu Al-Fatawa jilid 29/346)

Apabila perempuan yang akan dinikahi mengajukan syarat “saya mau dinikahkan dengan anda tapi syaratnya saya tidak mau dipoligami” maka yang seperti ini hukumnya boleh dan tidak bertentangan dengan syariat. Karena poligami bukan perintah yang harus dilakukan dan syarat tersebut bukan mengaharmkan yang halal, karena sang perempuan hanya meminta tidak mau dipoligami ketika dia masih menjadi istri laki-laki yang menikahinya. Artinya apabila sang istri yang mengajukan syarat meninggal, maka syarat tersebut gugur penerapannya.

Adapun perempuan yang mengajukan syarat agar dirinya tetap bisa melanjutkan kerja atau hobinya, perlu dipertimbangkan dengan syariat terlebih dahulu. Jika pekerjaan atau hobinya tidak menyelisihi syariat maka boleh mengajukan syarat tersebut.

Wallohu Ta`ala A`lam

Distulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Akidah Imam Asy-Syafii (Bag. 5): Syirik, Dosa yang Paling Besar

0

Syirik merupakan dosa yang paling besar dalam agama Islam, dimana seseorang beribadah kepada selain Allah Ta’ala, Dzat yang telah menciptakan, memberi rezeki dan memelihara seluruh manusia. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)

Dari sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas seekor keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا

“Wahai Mu’adz! Tahukah engkau apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya dan apa hak para hamba yang pasti dipenuhi oleh Allah?’ Aku menjawab, Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba-Nya ialah mereka hanya beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang pasti dipenuhi Allah ialah sesungguhnya Allâh tidak akan menyiksa orang yang tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.’ Aku bertanya, ‘Wahai Rasalullah! Tidak perlukah aku menyampaikan kabar gembira ini kepada orang-orang?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Janganlah kausampaikan kabar gembira ini kepada mereka sehingga mereka akan bersikap menyandarkan diri (kepada hal ini dan tidak beramal shalih)’.” (HR. Bukhari no. 1049)

Imam Asy-Syafii meriwayatkan dengan sanadnya, dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang dosa apakah yang paling besar? Maka beliau menjawab,

أَنْ تَجْعَلَ لِله نِدًّا، وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَن تَقْتُل وَلَدَكَ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَأْكُلُ مَعَكَ

“Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia telah ‎menciptakanmu.” Aku bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Kemudian ‎membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” (Al-Umm 3/6 hadis juga diriwayatkan Imam Al-Bukhari no. 4477)

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anh, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ لَقِيَ الله لا يُشْرِك به شَيئا دَخَلَ الجَنَّة، وَمَنْ لَقِيَه يُشْرِكُ بِهِ شَيْئا دَخَلَ النَّار

“Siapa yang menghadap Allah dalam keadaan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun maka ia akan masuk surga, dan siapa yang menghadap kepada-Nya dalam keadaan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim dalam Kitabul Iman)

Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata,

وَجَدْنَا الدِمَاء أَعْظَمُ مَا يعصى الله بِهَا بَعْدَ الشِّرْكِ

“Kami dapai bahwa perkara darah manusia adalah maksiat kepada Allah yang paling besar setelah perbuatan syirik.” (Al-Umm 7/53)

Dan beliau rahimahullah telah menentang dan mengharamkan adanya wasiat membangun gereja atau menuliskan kitab taurat ataupun injil. Demikian pula dengan tegas beliau mengingkari pernikahan bila wali nikah terdapati sebagai pelaku kesyirikan, walau pun ia adalah orang yang paling dekat dan berhak jadi wali. Karena Allah telah pisahkan dengan jelas perwalian antara orang muslim dan musyrik. (Al-Umm 4/263)

 

Referensi : Kitabut Tauhid fii Dhaui Aqidah Al-Imam Asy-Syafi’i

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Etika Mengundang Jamuan atau Walimah

0

Agama Islam adalah agama yang sempurna, sampai etika dalam mengadakan acara atau mengundang jamuan sekalipun Islam telah membahas dengan rinci. Dan undang-mengundang ini merupakan kebiasaan masyarakat kita, boleh jadi dalam acara walimah atau sekedar undangan jamuan makan, maka kita dapat memanen kebaikan, sehingga kita pun bisa mendapatkan pahala dari mengadakan acara atau undangan tersebut.

Tatkala kita mengundang pada suatu jamuan atau suatu acara, tentunya ada etika dan sunnah yang di syariatkan dalam ajaran islam, diantaranya:

1. Prioritaskan mengundang orang-orang yang shaleh, sebagaimana diajarkan oleh nabi Muhammad sholallah ‘alaihi wasallam dalam hadis,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

 “Janganlah engkau berteman kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” ( HR.Abu Daud no. 4832)

Dijelaskan oleh para ulama, maksud dari hadis “dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa” karena orang-orang bertakwa akan memanfaatkan energi dari makanan tersebut untuk beribadah kepada Allah ta’ala.

Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya, (larangan) ini hanyalah dalam undangan makan, bukan makanan kebutuhan (memberi makan kepada yang membutuhkan). Hal itu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِيناً وَيَتِيماً وَأَسِيراً

“Dan mereka (al-abrar; orang-orang yang berbuat kebajikan), memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8)

 

2. Tidak mengkhususkan undangan hanya untuk orang kaya, sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah shalallah ‘alaihi wasallam,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ. وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Seburuk-buruknya jamuan adalah jamuan walimah yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari no. 4779)

Dan siapa yang mengkhususkn undangan hanya untuk orang-orang kaya, ada indikasi kesombongan pada dirinya.

 

3. Meluruskan niat, yaitu mengadakan acara atau undangan dengan tujuan beribadah kepada Allah Ta’ala dan mengamalkan sunnah-sunnah Rasul, dan juga untuk membahagiakan tuan rumah, datang dengan rasa syukur dan menjauhi sifat riya’.

 

4. Tidak berlebihan dalam berpakaian dan juga dalam menyajikan makanan, Allah ta’ala berfirman,

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

 

5. Hendaknya tidak mengundang orang yang memiliki kendala, dan jika kita telah mengundang seseorang dan dia tidak dating maka berikanlah udzur(husnu dzan), rasul shalallah ‘alaihi wasallam bersabda,

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya disakiti. Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barang siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 2262)

Semoga dengan etika ini kitab bisa memanen pahala tatkala kita mengadakan sebuah acara, dan terhindar dari kemaksiatan kepada Allah tatkala mengadakannya, wallahua’lam bisshawab.

 

Refrensi : Syarh Bulughul Marom Kitaabul Jaami’ hadis pertama oleh Ustadz Abdulloh zaen, Lc. Ma

Ditulis Oleh: Badruz Zaman, Lc

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Hukum Menikahi Perempuan yang Tidak Jelas Nasabnya

0

Kejelasan nasab perempuan sangat penting untuk diketahui oleh laki-laki yang akan menikahinya. Dikarenakan ada batasan yang tidak boleh dilanggar oleh sang laki-laki dalam hal keterkaitan hubungan dengan perempuan yang ingin dinikahinya. Bisa jadi sang laki-laki akan menikahi perempuan yang ternyata saudara kandungnya sendiri atau saudara sepersusuannya. Hal ini jelas dilarang oleh syariat dan dapat menyebabkan putusnya pernikahan secara langsung jika terbukti ada hubungan persudaraan.

Pada asalnya menikahi perempuan itu sangat dianjurkan untuk memilih yang nasabnya sudah jelas. Imam Zakariya Al-Anshari rahimahullah mengatakan:

“Dianjurkan bagi yang ingin menikahi seorang perempuan agar memilih Al walud (yang memiliki nasab yang jelas) karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda (pilihlah istri untuk nutfah kalian semua) hadis ini diriwayatkan oleh Al-hakim dan beliau menshohihkannya. Bahkan hukumnya makruh menikahi anak hasil dari zina dan anak seorang yang dikenal kefasiqannya, Al-Adzra`i menambahkan: dan yang menyerupai hal ini adalah anak perempuan yang menjadi temuan dan juga anak yang tidak diketahui bapaknya.” (Al-Gharar Al-Bahiyyah Fii Syarhil Bahjah Al-Wardiyyah 4/93)

Dari kutipan di atas, para ulama bahkan menghukumi menikahi perempuan yang tidak jelas nasabnya hukumnya makruh. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa hal yang sering terjadi yang dapat menyebabkan nasab perempuan menjadi tidak jelas, seperti hal berikut ini. Pertama, ketika kecil perempuan tersebut ditemukan oleh orang lain karena hilang atau karena sengaja ditelantarkan orang tuanya. Kedua, perempuan tersebut lahir dari hasil perzinaan. Dengan adanya problem-problem di atas, maka hukum menikahi perempuan yang tidak jelas nasabnya terdapat dua perincian:

Pertama, jika perempuan yang dinikahi adalah perempuan yang dulunya menjadi anak temuan, maka laki-laki yang khawatir dengan kemiripan dia dengan perempuan yang jadi mahromnya, maka dapat melihat kondisi cakupan wilayah. Jika ia ragu apakah perempuan yang akan dinikahinya merupakan perempuan yang jadi mahromnya atau bukan tapi dia tidak tau perempuan yang jadi mahromnya itu sedang berada di kota mana, maka hukumnya boleh. Karena jumlah perempuan dalam satu negara sangat banyak dan potensi menikah dengan perempuan yang jadi mahromnya sendiri sangat kecil. Adapun jika dia tau perempuan yang jadi mahromnya sedang berada di perkumpulan perempuan yang jumlahnya terbatas, maka hukum menikahi perempuan yang mirip dengan perempuan yang jadi mahromnya dari perkumpulan itu hukumnya haram.

Imam Al Ghazali mengatakan: “Jika saudarinya mempunyai kemiripan dengan perempuan yang ada di suatu negara maka boleh menikahinya (perempuan yang mirip saudarinya). Namun jika saudarinya mempunyai kemiripan dengan salah satu perempuan yang jumlahnya sepuluh atau dua puluh, maka tidak boleh menikahnya (perempuan yang mirip saudarinya di sebuah perkumpulan terbatas)”. (Al-Mustashfa hlm.177)

Senada dengan pernyataan imam Al Ghazali, para ulama lainnya juga menyatakan bolehanya menikahi perempuan yang mirip dengan saudarinya dan dia tidak tau saudarainya sedang ada di kota mana. Diantaranya Imam Zakaria Al-anshory, beliau mengatakan:

“Sebuah hukum tidak berubah dengan adanya percampuran (kemiripan) antara sesuatu yang terbatas dengan selainnya selama ada di lingkup yang tidak terbatas. Sebagaimana jika ada kemiripan antara perempuan yang menjadi mahromnya dengan perempuan yang ada di sebuah lingkup yang jumlahnya tidak terbatas (di wilayah tempat berkumpulnya perempuan yang akan dinikahinya dengan perempuan yang menjadi mahromnya) maka boleh menikahi perempuan yang memiliki kemiripan tersebut”. (Al-Gharar Al-Bahiyyah Fii Syarhil Bahjah Al-Wardiyyah  jilid 5, hal:161)

Kedua, perempuan yang nasabnya tidak jelas dikarenakan anak hasil dari perbuatan zina, maka para ulama telah menentukan hukum menikahinya.

Imam Nawawi mengatakan:

“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, maka dia tidak diharamkan menikahi perempuan tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta`ala (Dan dihalalkan bagi kalian apa-apa selain itu semua) dan juga Aisyah meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau Shallallahu `Alaihi Wasallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan yang dizinainya, maka jawaban beliau adalah apa-apa yang diharamkan tidak menjadikan apa-apa yang halal menjadi haram. Karena yang menjadikan haram adalah adanya hubungan pernikahan. Dan zina tidak menjadikan seorang laki-laki haram menikahi perempuan yang dizinainya dan juga tidak diharamkan menikahi anak perempuan hasil dari perbuatan zina laki-laki tersebut”. (Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab 16/219)

Bisa disimpulkan bahwa anak perempuan yang merupakan hasil perbuatan zina boleh dinikahi oleh orang yang menzinai ibunya. Karena zina tidak dapat memberikan status hubungan nasab dan musoharoh kepada orang-orang yang terkait dengan pelaku perzinaan. Demikian juga saudara laki-laki dan anak laki-laki dari laki-laki yang menzinai ibu perempuan tersebut boleh menikahinya.

Apabila orang-orang terdekat dengan pelaku perzinaan boleh menikahi perempuan yang merupakan hasil dari perbuatan pelaku, maka orang-orang yang secara nasab jauh dari pelaku tidak perlu kawatir akan bolehnya menikahi perempuan tersebut.

Wallohu A`lam

Distulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Sisi Lain “Kemerdekaan”

0

Kemerdekaan Indonesia adalah nikmat agung yang harus disyukuri, dan tentunya bentuk syukur kita atas kemerdekaan ini haruslah sesuai dengan yang telah dituntunkan oleh syariat, namun sayangnya dewasa ini eurforia memperingati kemerdekaan ini malah terdapat berbagai hal yang sebenarnya dilarang oleh syariat, semisal adanya karnaval kemerdekaan yang dilakukan di banyak kota di Indonesia.

Berikut ini beberapa kesalahan yang ada di dalam karnaval memperingati hari kemerdekaan,

1. Ikhtilat

Tidak bisa dipungkiri bahwa dewasa ini di Indonesia dalam memperingati kemerdekaan dibuatlah egenda semisal pawai di jalan-jalan tanpa mesisahkan laki-laki dan perempuan yang menyebabkan ada ikhtilat dimana-mana. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَة وَسَاءَ سَبِيْلَا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).

Dalam menafsirkan ayat ini, Al Hafizh ibnu Katsir mengatakan:

يَقُوْلً تَعَالَى نَاهِيا عِبَادَهُ عَن الزِّنَى وَعَن مقارَبَته, وَهُوَ مخَالَطَة أَسْبَابه وَدواعِيْه

“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.” (Umdatut Tafsir:2/428)

 

2. Musik

Dalam pawai atau karnaval kemerdekaan tidak sedikit masyarakat yang menaiki mobil yang membawa alat music serta memasang berbagai sound system untuk menyetel music dari awal hingga acara berakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

‘Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.’ (HR. Bukhari no.5590)

 

3. Kemacetan Jalan

Membuat kemacetan dan kesusahan banyak orang dalam berkendara adalah hal yang terlarang hal ini adalah aplikasi dari firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti/mengganggu orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Karnaval yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia biasanya keliling di jalan besar yang mana hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu perjalanan banyak orang.

 

4. Lelaki Berpakaian Seperti Perempuan, dan Begitu Sebaliknya.

Sahabat Abdullahi bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

 

5. Terumbarnya Aurat Wanita

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ يُبْـدِيْنَ زِيْنَتَـهُـنَّ إِلاَّ لِبُعُو لَتِهِنَّ أَو ءَابَآ ئِهِنَّ أَو ءَابَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو أَبْنَآئِهِنَّ أَو أَبْنَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو إِخْوَنِهِنَّ أَو بَنِى إِخْوِنِهِنَّ أَو بَنِى أَخَوَتِهِنَّ أَو نِسَآئِهِنَّ أَو مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُنَّ أَوِ التَّبِعِيْنَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَو الطِّـفْـلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَتِ النِّسَآءِ ۖ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat Wanita.” (Qs. An-Nuur: 31)

Wallahu Ta’ala A’lam.

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Adab Menasehati (Bag.5): Etika dalam Memberi Nasehat

0

Dalam menasehati sering kali seseorang mendapatkan respon yang tidak nyaman, atau bahkan umpatan-umpatan dari orang yang dinaehati, hal tersebut dikarenakan nasehat yang di sampaikan boleh jadi serampangan, tanpa pandang bulu, dengan kemarahan dan semisalnya, sehingga sering kali kita mendapatkan respon negatif.

Dalam artikel kali ini akan kami lanjjtkan terkait etika dalam menasehati yang berikutnya,

Ketiga, Etika dalam menasehati yang jitu salah satunya adalah, memilih metode yang tepat tatkala hendak menasehati seseorang, tentunya caranya berbeda-beda sesuai kondisi orang yang akan dinasehati,

a. Hal ini dicontohkan oleh nabi Muhammad ﷺ tatkala beliau mentahdzir dari ‘nenek moyang’ Khawarij di hadapan para sahabat, dengan tujuan naseht kepada para sahabat beliau, agar tidak terpengaruh mencontoh maupun kagum terhadap amal ibadah mereka, yaitu Abdullah bin Dzi al-Khuwaishirah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنه سيخرج من ضئضئي هذا قوم يقرؤون القرآن لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية

“Akan muncul dari keturunan orang ini; generasi yang rajin membaca al-Qur’an, namun bacaan mereka tidak melewati kerongkongan (tidak memahami apa yang mereka baca). Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah yang menancap di tubuh buruan lalu melesat keluar dari tubuhnya.” (HR. Ahmad (III/4-5). Para muhaqqiq Musnad (XVII/47) menshahihkan isnadnya. Hadits ini aslinya dalam Bukhari (no. 6933) dan Muslim (II/744 no. 1064))

b. Kondisi lain tatkal beliau nabi Muhammad ﷺ mendengar ada tiga orang yang bertanya kepad istri beliau tentang ibadah beliau,

ـ عن أنس رضي الله عنه: (أن نفراً من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم سألوا أزواج النبي صلى الله عليه وسلم عن عمله في السر، فقال بعضهم: لا أتزوج النساء، وقال بعضهم: لا آكل اللحم، وقال بعضهم: لا أنام على فراش .. فحمد الله وأثنى عليه فقال: ما بال أقوام قالوا كذا وكذا ، لكني أصلي وأنام، وأصوم وأفطر، وأتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني) رواه مسلم.

Diriwayatkan dari Anas radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada sekelompok orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tentang amalan rahasia beliau. Sebagian dari mereka berkata, “Saya tidak akan menikahi wanita. Sebagian lagi berkata, “Saya tidak akan makan daging.” Sebagian yang lain berkata, “Saya tidak akan tidur d atas kasur.” Kemudian (Rasulullah pun berkhutbah) dan memuji dan mengagungkan Allah. Beliau berkata, “Sungguh mengejutkanku (apa yang dikatakan oleh) sebagian kaum, mereka mengatakan ‘ini’ dan mengatakan ‘itu’. Akan tetapi sesungguhnya aku shalat dan juga tidur, aku puasa dan juga berbuka dan aku pun menikahi wanita-wanita. Barang siapa yang benci dengan sunnah-ku maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Muslim no. 3469)

Imam An-Nawawy berkata mengomentari hadis di atas, “Jika nabi tidak menyukai sesuatu, nabi menyebutkan ketidaksukaannya dan nabi tidak menunjuk orang yang melakukannya, dan ini dari keagungan akhlaknya nabi ﷺ , karena yang dituju adalah orang yang hadir pada saat khutbah dan semua orang yang mendengar sabda beliau tersebut, dan menjelekan kepada orang-orang yang disebutkan dalam hadits di depan umum tidak terjadi”.

c. Kondisi lain dikisahkan ada seorang sahabat yang bernama Mu’awiyah Ibnu Alhakam, tatkala beliau makmum dibelakang rosul ﷺ ada salah satu makmum yang bersin, Mu’âwiyah bin al-Hakam as-Sulami Radhiyallahu anhu mengatakan :

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ ، فَقُلْتُ : يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ ، قَالَ : فَقُلْتُ : وَاثَكْلَ أُمَّاهُ مَا لَكُمْ تَنْظُرُونَ إليَّ فِي الصَّلاةِ فَضَرَبُوا بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَانِي فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ ، مَا سَبَّنِي ، وَلا نَهَرَنِي ، وَلا شَتَمَنِي ، قَالَ : إِنَّ هَذِهِ الصَّلاةَ لا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلامِ النَّاسِ ، إِنَّمَا هُوَ التَّكْبِيرُ وَالتَّسْبِيحُ ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَالتَّحْمِيْدِ

Saya shalat bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin, maka saya mengatakan ‘Yarhamukallâh’. Orang-orangpun memandang ke saya. Saya mengatakan, ‘Aduh, mengapa kalian memandang ke saya ?’ Merekapun memukulkan tangan mereka ke paha, maka saya paham bahwa mereka ingin saya diam, dan sayapun diam. Setelah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil saya. Sungguh, –ayah ibu saya adalah tebusan beliau- saya tidak pernah melihat guru yang lebih baik dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengajar. Beliau tidak mengumpat, tidak memaki atau tidak membentak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Dalam shalat ini tidak boleh ada perbincangan manusia. Shalat adalah takbîr, tasbîh, membaca al-Qur`ân dan tahmîd’.” (HR. Muslim no. 537)

Keempat,Tanam jasa sebelum memberikan nasehat, yaitu dengan berbuat baik kepada orang yang hendak kita beri nasehat, tidaklah disyaratkan berupa materi, bisa dengan senyum salam sapa dan kebaikan-kebaikan yang lainnya, dan usaha ini adalah tanda keseriusan seseorang tatkala hendak memberikan nasehat, dicontohkan oleh nabi ﷺ dalam hadits berikut,

عن حكيم بن حِزَام رضي الله عنه قال: سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم فأعطاني، ثم سَألته فأعطاني، ثم سألته فأعطاني، ثم قال: «يا حكيمُ، إن هذا المال خَضِرٌ حُلْوٌ، فمن أخذه بِسَخاوَة نفس بُورِك له فيه، ومن أخذه بإشراف نفس لم يُبَارَك له فيه، وكان كالذي يأكل ولا يَشَبَع، واليدُ العُليا خيرٌ من اليد السُفلى» قال حكيم: فقلت: يا رسول الله، والذي بعثك بالحق لا أرْزَأُ أحدًا بَعدك شيئاً حتى أفارق الدنيا، فكان أبو بكر رضي الله عنه يَدعو حكيماً ليُعطيه العَطَاءَ، فيأبى أن يقبل منه شيئاً، ثم إن عمر رضي الله عنه دعاه ليُعطيه فأبى أن يَقبله. فقال: يا معشر المسلمين، أُشهدكم على حكيم أني أعْرِض عليه حقه الذي قَسَمَه الله له في هذا الفَيْء فيَأبى أن يأخذه. فلم يَرْزَأْ حكيم أحدًا من الناس بعد النبي صلى الله عليه وسلم حتى تُوفي

Dari Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu ‘anhu- berkata, “Aku pernah meminta kepada Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau memberiku. Aku minta lagi pada beliau, beliau pun memberiku lagi. Aku meminta lagi, lalu beliau pun memberiku. Selanjutnya beliau bersabda, “Wahai Ḥakīm! Sesungguhnya harta ini sesuatu yang hijau dan manis. Siapa mengambilnya dengan jiwa kedermawanan, maka ia mendapatkan keberkahan dalam hartanya. Siapa mengambil harta dengan ketamakan, niscaya tidak akan mendapatkan keberkahan. Ia seperti orang yang makan tetapi tidak kenyang. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.” Ḥakīm berkata, Aku berkata, “Wahai Rasulullah! Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak ingin lagi menerima apa pun dari orang sepeninggalmu nanti, sampai aku menutup mata.” Abu Bakar -raḍiyallāhu ‘anhu- pernah memanggil Ḥakīm untuk memberikan sesuatu padanya, tapi Ḥakīm menolak untuk menerima pemberian itu. Umar -raḍiyallāhu ‘anhu- pun pernah memanggilnya untuk memberinya sesuatu, tapi ia juga enggan menerimanya. Lantas Umar berkata, “Wahai kaum Muslimin! Aku mempersaksikan kalian semua atas diri Ḥakīm, bahwa saya memberikan kepadanya harta rampasan perang yang telah Allah bagi untuknya, tapi ia menolak untuk mengambil haknya.” Ḥakīm memang tidak pernah menerima suatu pemberian pun setelah Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- wafat hingga ia meninggal dunia.”  (Hadis sahih – Muttafaq ‘alaih).

Ini adalah bagian terakhir dari artikel seri adab memberi nasehat, semoga coretan ini bermanfaat bagi penulis maupun pembaca didunia maupun diakhirat kelak, jika ada salah dalam penulisan kami mohon maaf, Wallahu a’lam bis-showaab.

 

Refrensi : Syarh Bulughul Marom Kitaabul Jaami’ hadis pertama oleh Ustadz Abdulloh zaen, Lc. Ma

Ditulis Oleh: Badruz Zaman, Lc

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

0

Merdeka, merdeka dan merdeka, kalimat ini sering digaungkan ketika memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Yaitu tanggal 17 Agustus pada tiap tahunnya, semenjak tahun 1945 dimana itu adalah hari yang amat bersejarah bagi penduduk negeri Indonesia, hari dimana Indonesia merdeka dari penjajahan.

Namun jangan sampai terlena dan luput dari diri kita terutama kaum muslimin Indonesia untuk senantiasa mensyukuri nikmat kemerdekaan ini dan lepas dari penjajahan negara lain.

Saat negeri kita tidak lagi terjajah dan tersebar rasa aman, sungguh ini adalah nikmat yang sangat agung yang bahkan Sebagian kaum muslimin di belahan bumi lainnya sampai saat ini belum dapat merasakan rasa aman pada negeri mereka sendiri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

“Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi no. 2346)

Selain itu rasa aman suatu negeri adalah hal yang sangat agung bahkan lebih penting dari kemakmuran rezeki suatu negeri, hal ini tersirat dari do’a Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang telah Allah Ta’ala abadikan dalam Al-Quran,

وَاِذۡ قَالَ اِبۡرٰهٖمُ رَبِّ اجۡعَلۡ هٰذَا بَلَدًا اٰمِنًا وَّارۡزُقۡ اَهۡلَهٗ مِنَ الثَّمَرٰتِ مَنۡ اٰمَنَ مِنۡهُمۡ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ؕ ‏

“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, “Ya Tuhanku, jadikanlah (negeri Mekah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. Al-Baqarah: 126)

Maka marilah kita syukuri kemerdekaan negara kit aini dan rasa aman yang ada di dalamnya, bukankah Allah Ta’ala berifirman,

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (QS. Ibrahim: 7)

Setelah kita sadar dan bersyukur akan nikmat kemerdekaan negara kita apakah semuanya berhenti di situ saja?

Tidalk, sekali kali tidak. Karena ada kemerdekaan yang hakiki dibandingkan kemeredekaan sebuah negeri kemerdekaan dari penjajahan hawa nafsu, dari penyembahan kepada selain Allah serta ketundukan pada selain Allah.

Hamba yang merdeka adalah hamba yang menghadapkan wajahnya kepada Allah semata. Kemerdekaan inilah yang akan membawa jiwa dan raganya kepada makna yang digariskan Allah dalam firman-Nya:

إياك نعبد و إياك نستعين

“Hanya kepada-Mu Kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata

العُبُوْدِيَّةُ لله هِيَ حَقِيْقَة الحُرِّيَة، فَمَنْ لَمْ يَتَعَبد لَهُ، كَانَ عَابِدًا لِغَيْرِهِ

“Menjadi hamba Allah, itulah kemerdekaan yang hakiki, karena siapapun yang tidak menghamba kepada Allah, dia pasti menghamba kepada yang selain-Nya.” (Syarah Akidah Wasithiyyah hlm.365)

Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata, “Manusia jangan pernah mengklaim dirinya merdeka bila masih menggagungkan makhluk & meremehkan Allah. Dan jangan pernah menganggap dirinya merdeka jika belum mampu membebaskan dirinya dari segala penyimpangan dengan taubat, hati yang bergantung hanya kepada Allah, mampu meredam emosi dan mampu menahan nafsu.”

Semoga Allah jaga keamanan negeri Indonesia ini, dan kita dabat beibadah dengan ikhlah dan tulus kepada Allah Ta’ala semata.

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Durhakakah Menolak Calon Pilihan Orang Tua ?

0

Orang tua memiliki peran besar terhadap terciptanya kebahagiaan pada sang anak. Mulai dari tercapainya pendidikan, kebutuhan sehari-hari yang mencukupi, dan lingkungan serta tempat tinggal yang nyaman. Tapi terkadang dalam hal yang menyangkut urusan hati, orang tua pun juga ingin ikut ambil peran. Salah satunya adalah memilihkan calon pasangan hidup untuk anaknya.

Apabila sang anak memiliki kecondongan hati kepada seseorang yang tidak sama dengan pilihan orang tua, maka dalam hal ini ada dua rincian.

Pertama, Jika calon yang dipilihkan orang tua adalah calon yang menurut mereka agama dan akhlaqnya bagus, maka sebaiknya menerima pilihan tersebut karena orang tua hakikatnya sedang menerapkan hadits Nabi Muhammad Shallallohu Alahi Wasallam:

‌إِذَا ‌أَتَاكُمْ ‌مَنْ ‌تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوه تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika seorang laki-laki datang kepada kalian (para wali) yang laki-laki itu kalian ridhai akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia, kalau tidak maka akan dapat menimbulkan fitnah di muka bumi dan juga kerusakan” (HR. Ibnu majah no.1968)

Hadis di atas menunjukkan bahwa orang tua/wali diperintahkan untuk menerima seorang yang memiliki agama dan akhlak yang bagus. Karena laki-laki yang baik agama dan akhlaqnya, dapat memberikan peran dalam mencegah kerusakan, dan mafhum mukholafahnya (pemahaman sebaliknya) laki-laki tersebut dapat membawa kepada hal-hal yang baik.

Namun dalam urusan hati, seorang tetap diberikan kelonggaran dalam memilih calon pendampingnya. Dan tidak harus sesuai keinginan orang tua walaupun pilihan orang tua adalah orang yang baik akhlak dan agamanya. Sebagaimana kisah yang pernah dituturkan oleh Ibnu Abbas tentang seorang perempuan yang tidak cocok hatinya terhadap laki-laki yang merupakan suaminya sendiri, dan Nabi Shallalahu Alaihi wasallam memberikan kelonggaran untuk memilih berpisah dari suaminya.

Suatu ketika Jamilah datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam mengadukan suatu perkara tentang suaminya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الكُفْرَ

“Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qois, aku tidak mencela akhlak dan tidak juga agamanya. Akan tetapi yang aku takutkan adalah aku menjadi perempuan yang kufur nikmat”

Maka Rasulullah bertanya kepadanya:

فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟

“Apakah engkau bersedia mengembalikan ladang yang ia jadikan mahar dulu”

Maka Jamilah menjawab “iya” dia bersedia mengembalikan, dan Rasulullah pun memerintahkan kepada Tsabit bin Qois untuk menceraikan Jamilah.  (HR. Bukhari no.5276)

Pada poin yang pertama ini jika seorang menolak calon pasangan yang dipilhkan orang tua, maka tidak termasuk durhaka. Tapi dalam penolakan tersebut jangan sampai membuat orang tua terbebani dengan kecemasan. Orang tua bisa jadi cemas jika calon yang diinginkan mereka adalah orang yang shaleh, tapi sang anak menolaknya dengan memilih calon yang memiliki kepribadian buruk baik agama dan akhlaknya.

Kedua, Jika calon yang dipilihkan orang tua adalah calon yang menurut mereka mapan ekonominya, atau keturunan bangsawan, atau tokoh yang berpengaruh tanpa melihat keualitas agama maupun akhlaqnya, maka tidak mengapa menolak pilihan tersebut. Karena agama dan akhlak yang baik itu aset paling berharga dalam berumah tangga. Ditambah sang anak tidak ada kecocokan sama sekali dengan calon pilihan tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

“Tidak dibenarkan bagi orang tua memaksa anak menikah dengan yang tidak diinginkannya. Seandainya sang anak menolak, maka hal itu tidak menjadikannya anak yang durhaka. Sebagaimana seorang yang tidak berselera memakan makanan yang tidak disukainya padahal dia mampu melakukaknnya demikian juga terhadap memilih pasangan bahkan lebih utama (memilih yang disukainya). Karena seorang yang memaksa anaknya memakan makanan yang tidak disukai dan menikahkan dengan yang tidak disukainya, termasuk memberikan perlakukan buruk selama dia melakukan hal yang dipaksakan tersebut”

Wallahu Ta’ala A`lam

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/462163/

Distulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Fiqih Asmaul Husna (Bag.8): Nama Ar-Rabb

0

Setelah kita mempelajari mengenai nama-nama Allah subhanahu wata’ala yaitu الله dan ,الإله dipembahasan ini kita insyaaAllah akan membahas tentang nama Allah yang ke tiga yaitu الرب.

Nama Ar-Rabb adalah nama agung milik Allah subhanahu wata‘ala, yang banyak di sebutkan dalam Al Qur’an, lebih dari lima ratus kali penyebutan,

Makna Ar-rabb secara bahasa ada dua pendapat dari ahli bahasa, berasal dari kata,

 ربّ – يربُّ – ربوبيّة ,

ربّى – يربِّي – تربيّة ,

Maknanya : Mentarbiah, menciptakan dan mengurusi tahap demi tahap hingga sempurna, sebagai mana firman Allah subhanahu wata’ala,

قَالَ رَبُّنَا الَّذِىۡۤ اَعۡطٰـى كُلَّ شَىۡءٍ خَلۡقَهٗ ثُمَّ هَدٰى‏

Dia (Musa) menjawab, “Rabb kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan bentuk kejadian kepada segala sesuatu, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Taha: 50)

Maksudnya adalah, Dia-lah Allah yang telah menciptakan dan tidak membiarkan begitu saja setelah diciptakan, akan tetapi Allah berikan rezeki, Allah juga yang memberikan petunjuk kepada makhluk-Nya,

Dan Rabb memiliki rukun, yang harus terpenuhi

  1. Harus menciptakan (الخلق)
  2. Harus memiliki penguasaan sempurna (الملك)
  3. Mengurusi apa yang dia kuasai (التدبير)

Dalilnya :

اَللّٰهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۙوَّهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ وَّكِيْلٌ

Allah pencipta segala sesuatu dan Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu (QS. Az-Zumar: 62)

اَفَمَنْ هُوَ قَاۤىِٕمٌ عَلٰى كُلِّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْۚ

Maka apakah Tuhan yang menjaga setiap jiwa terhadap apa yang diperbuatnya (sama dengan yang lain) (QS. Ar Ra’d: 33)

اِنَّ رَبَّكُمُ اللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ يُغْشِى الَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهٗ حَثِيْثًاۙ وَّالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُوْمَ مُسَخَّرٰتٍۢ بِاَمْرِهٖٓ ۙاَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْاَمْرُۗ تَبٰرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ

Sungguh, Tuhanmu (adalah) Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Dia ciptakan) matahari, bulan dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya. Mahasuci Allah, Tuhan seluruh alam. (QS. Al-A’raf: 54).

Dari dalil-dalil di atas menunjukan bahwa hanya Allah lah yang berhak menyandang gelar Ar-rabb.

Catatan : Kata الرب jika dimutlakkan (tidak di sandarkan) maka hanya untuk Allah subhanahu wata’ala saja.

Adapun jika disandarkan atau dalam bentuk nakirah (umum) maka boleh untuk selain Allah seperti ربّ البيت artinya pemilik rumah, dan رب الإبل artinya pemilik onta, sebagai mana firman Allah juga (اَمَّآ اَحَدُكُمَا فَيَسْقِيْ رَبَّهٗ خَمْرًا) artinya “Salah seorang di antara kamu, akan bertugas menyediakan minuman khamar bagi tuannya”, dalam ayat yang lain juga Allah berfirman tatkala nabi Yusuf berkata, (ارجع الى ربك) artinya kembalilah kepada rabb mu (rajamu).

Maka tatkala kita membaca ayat yang terdapat kata الرّب Ar-rabb yang ada dalam benak kita adalah, dialah Allah Ar-rabb semesta alam ini, sang pemilik apa yang ada di Langi maupun di bumi dan alam semesta ini, yang mengatur semua pergerakan yang ada di alam semesta ini, secara sempurna, dan secara detil, tanpa ada kekurangan maupun cacat sedikitpun,

Semoga Allah memberikan manfaat dalam coretan ini kepada penulis dan pembaca, insyaaAllah kami akan membahas nama Allah yang ke-tiga dan ke-empat yaitu Ar-rahman dan Ar-rahiim di artikel yang akan datang, wallahu a’lam bisshawaab

 

Referensi : Fiqih Al Asmaa Al Husnaa yang di karang oleh syeikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr hafidzahullahu ta’aala, dan juga penjelasan Ustadz Dr. Firanda Andirja hafidzahullahu ta’ala.

 

Ditulis Oleh: Baduz Zaman, Lc

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap