Home Artikel Panduan Ringkas Hari Raya Idul Fitri

Panduan Ringkas Hari Raya Idul Fitri

318
0
campaign psb PPHQ 26-27

Segala puji hanya bagi Allah, Dzat yang dengan kasih sayang-Nya menjadikan dalam kehidupan umat ini berbagai musim kebaikan dan kesempatan beramal sepanjang tahun. Pada saat-saat itulah pahala dan keberkahan mengalir bagi hamba-hamba-Nya. Ini adalah anugerah yang sangat besar dari Allah, setelah nikmat Islam dan iman yang semestinya senantiasa kita syukuri.

Ketika bulan Ramadhan salah satu musim kebaikan yang paling agung telah berlalu dengan tampaknya hilal pada awal malam bulan Syawal, maka datanglah hari yang sangat dinanti oleh kaum Muslimin. Sebuah hari yang membawa kebahagiaan bagi setiap orang yang telah menunaikan puasa selama sebulan penuh. Pada hari itu, seorang yang berpuasa merasakan salah satu dari dua kebahagiaan yang telah dijanjikan oleh Allah melalui lisan Rasul-Nya. Hari itu adalah hari Idul Fitri, hari raya bagi kaum Muslimin sekaligus hari berbuka setelah sebulan berpuasa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika ia berbuka, dan kebahagiaan ketika ia bertemu dengan Rabbnya karena puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun kebahagiaan di hari raya bukanlah alasan untuk melepaskan diri dari ibadah lalu larut dalam kesenangan yang berlebihan. Demikian pula bukan itu yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Islam memang mengajarkan umatnya untuk bergembira pada hari raya, tetapi kegembiraan itu tetap berada dalam batas yang wajar dan penuh adab. Dengan menjaga adab-adab tersebut, kebahagiaan yang kita rasakan justru akan bernilai pahala di sisi Allah.

donatur-tetap

Karena itu, penting bagi seorang Muslim untuk mengetahui bagaimana tuntunan Islam dalam menyambut dan merayakan hari raya, agar kegembiraan yang dirasakan tidak hanya menjadi kebahagiaan sesaat, tetapi juga menjadi ladang pahala.

Makna Hari Raya (‘Ied)

Dalam bahasa Arab, hari raya disebut dengan kata ‘ied (العيد), yaitu hari ketika manusia berkumpul dan merayakannya bersama. Kata ‘ied berasal dari kata ‘aada–ya‘uudu yang berarti “kembali”, seakan-akan hari tersebut datang kembali setiap tahun. Ada pula yang mengatakan bahwa kata ini berkaitan dengan kata ‘aadah yang berarti kebiasaan, karena hari tersebut menjadi kebiasaan yang selalu dirayakan oleh manusia.

Para ulama menjelaskan bahwa hari raya dinamakan demikian karena ia selalu kembali setiap tahun dengan membawa kebahagiaan yang baru. Sebagian ulama juga mengatakan bahwa pada hari itu kebahagiaan seolah kembali hadir di tengah-tengah manusia, atau karena orang-orang berharap dapat kembali menjumpai hari tersebut di masa mendatang.

Secara istilah, hari raya adalah hari berkumpulnya kaum Muslimin untuk merayakan suatu momen yang membahagiakan. Dalam Islam terdapat dua hari raya besar, yaitu Idul Fitri, hari raya setelah berakhirnya puasa Ramadhan, dan Idul Adha, hari raya yang berkaitan dengan ibadah kurban. Selain itu, kaum Muslimin juga memiliki hari berkumpul setiap pekan, yaitu hari Jumat.

Hukum Shalat ‘Ied

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum pelaksanaan shalat ‘Ied, baik shalat ‘Idul Fitri maupun ‘Idul Adha. Secara umum, terdapat tiga pendapat utama dalam masalah ini.

Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya fardhu kifayah. Artinya, jika shalat tersebut telah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin dalam suatu daerah dalam jumlah yang mencukupi, maka kewajiban itu gugur dari yang lainnya. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat yang kuat dalam mazhab Imam Ahmad rahimahullah.

Pendapat kedua menyatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya fardhu ‘ain, yaitu wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat taklif, yakni telah baligh dan berakal. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah rahimahullah, juga merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Imam asy-Syafi’i rahimahullah, serta diriwayatkan pula sebagai salah satu pendapat dari Imam Ahmad rahimahullah.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan namun tidak sampai pada derajat wajib. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik rahimahullah serta mayoritas ulama dalam mazhab Imam asy-Syafi’i. Mereka berdalil dengan sebuah hadits ketika Rasulullah ﷺ menjelaskan kepada seorang Arab Badui tentang kewajiban shalat lima waktu. Orang tersebut kemudian bertanya, “Apakah ada kewajiban shalat lain bagiku selain itu?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin melaksanakan shalat sunnah.”

Meskipun demikian, pendapat yang dinilai lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran—wallahu a‘lam—adalah bahwa shalat ‘Ied hukumnya fardhu ‘ain, yaitu wajib bagi setiap Muslim kecuali bagi mereka yang memiliki uzur.

Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

1. Dalil dari Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta‘ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Sebagian besar ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perintah shalat dalam ayat tersebut adalah shalat ‘Ied.

2. Dalil dari sunnah Nabi ﷺ, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata bahwa Nabi ﷺ memerintahkan kaum Muslimin pada dua hari raya agar keluar menuju tempat pelaksanaan shalat ‘Ied. Bahkan beliau memerintahkan agar para gadis remaja dan perempuan yang biasanya berada di rumah juga ikut keluar. Adapun wanita yang sedang haid tetap dianjurkan hadir untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin, namun mereka diminta menjauh dari tempat pelaksanaan shalat.

Perintah yang begitu luas ini menunjukkan betapa besarnya perhatian syariat terhadap pelaksanaan shalat ‘Ied, sehingga banyak ulama memandang bahwa hukumnya mendekati kewajiban bagi kaum Muslimin.

Adab-adab pada Hari Raya (‘Ied)

Rasulullah ﷺ telah memberikan teladan kepada umatnya mengenai berbagai adab yang dianjurkan pada hari raya, baik yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan shalat ‘Ied maupun amalan lainnya. Beberapa adab tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Mandi pada hari raya. Mandi ini dilakukan dengan tata cara sebagaimana mandi junub. Anjuran ini didasarkan pada atsar yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat, seperti Ibnu Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhum. Praktik ini juga diikuti oleh banyak tabi’in serta para ulama setelah mereka, di antaranya Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i rahimahumallah.

2. Memakai wewangian, dan bersiwak. Hal ini dianjurkan sebagaimana yang disyariatkan pada hari Jumat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda bahwa apabila seseorang memiliki minyak wangi maka hendaknya ia memakainya, dan dianjurkan pula untuk bersiwak.

3. Mengenakan pakaian terbaik yang dimiliki. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menunjukkan bahwa kaum Muslimin dianjurkan memakai pakaian terbaik ketika menghadiri shalat ‘Ied.

4. Makan sebelum berangkat menuju shalat ‘Iedul Fitri. Disunnahkan untuk memakan beberapa butir kurma dengan jumlah ganjil sebelum menuju tempat shalat. Adapun pada hari ‘Iedul Adha, dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu hingga selesai melaksanakan shalat ‘Ied, sehingga seseorang dapat memakan sebagian dari daging hewan kurbannya.

5. Berjalan kaki menuju tempat pelaksanaan shalat ‘Ied jika memungkinkan, serta berjalan dengan tenang tanpa tergesa-gesa. Anjuran ini diriwayatkan dari beberapa sahabat, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibnu Umar, Ali bin Abi Thalib, dan Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhum.

6. Melaksanakan shalat ‘Ied di lapangan terbuka. Ini merupakan sunnah Nabi ﷺ, kecuali jika terdapat halangan atau uzur tertentu, maka shalat dapat dilaksanakan di masjid. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.

7. Menempuh jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang dari tempat shalat ‘Ied, jika memungkinkan. Artinya seseorang berangkat melalui satu jalan dan kembali melalui jalan yang lain. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu.

8. Bagi makmum dianjurkan untuk datang lebih awal ke tempat shalat ‘Ied, yakni beberapa saat setelah shalat Subuh. Sementara itu, imam dianjurkan datang mendekati waktu pelaksanaan shalat. Hal ini dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.

9. Bertakbir sejak keluar rumah menuju tempat shalat ‘Ied hingga pelaksanaan shalat dimulai, terutama bagi laki-laki dengan suara yang jelas. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta‘ala:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Agar kamu menyempurnakan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk yang telah diberikan-Nya kepadamu, sehingga kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Selain itu, praktik ini juga mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ ketika beliau keluar menuju tempat pelaksanaan shalat ‘Ied.

Sebagian ulama memahami dari ayat tersebut bahwa takbir pada ‘Iedul Fitri dapat dimulai sejak malam hari raya, yaitu setelah dipastikan bahwa keesokan harinya adalah hari ‘Ied. Penetapan ini bisa melalui terlihatnya hilal bulan Syawal atau dengan disempurnakannya jumlah hari Ramadhan menjadi tiga puluh hari.

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Waktu dimulainya shalat ‘Ied adalah ketika matahari telah terbit dan naik kira-kira setinggi tombak atau sekitar beberapa saat setelah matahari terbit. Hal ini didasarkan pada riwayat Yazid bin Humair ar-Rahabi yang menceritakan bahwa Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ, pernah keluar bersama masyarakat pada hari Idul Fitri atau Idul Adha. Ketika itu beliau menegur imam karena dianggap terlambat memulai shalat. Beliau berkata, “Dahulu kami sudah selesai melaksanakan shalat pada waktu seperti ini,” yaitu pada saat masuknya waktu shalat tasbih, yang dimaksud adalah waktu shalat sunnah Dhuha.

Para ulama juga menjelaskan bahwa shalat ‘Ied tidak boleh dilaksanakan sebelum matahari terbit atau ketika matahari sedang terbit. Ibnu Baththal menyebutkan bahwa para ahli fiqih telah sepakat mengenai hal ini. Shalat ‘Ied hanya boleh dilakukan pada waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sunnah.

Adapun batas akhir waktu pelaksanaan shalat ‘Ied adalah hingga matahari tergelincir (zawal), yaitu ketika masuk waktu zhuhur. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu ‘Umair bin Anas dari para pamannya yang termasuk sahabat Rasulullah ﷺ dari kalangan kaum Anshar.

Dalam praktiknya, para ulama menganjurkan agar shalat ‘Iedul Fitri sedikit diakhirkan, sehingga memberi kesempatan bagi kaum Muslimin untuk menunaikan zakat fitrah sebelum berangkat ke tempat shalat. Sebaliknya, shalat ‘Iedul Adha dianjurkan untuk dilaksanakan lebih awal, agar setelah shalat kaum Muslimin dapat segera menyembelih hewan kurban.

Tata Cara Shalat ‘Ied

Sebelum memulai shalat ‘Ied, imam dianjurkan untuk meletakkan sutrah di hadapannya, yaitu sesuatu yang menjadi pembatas di depan tempat shalat, seperti tongkat atau benda sejenis. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Para ulama sepakat bahwa shalat ‘Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Kesepakatan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.

Pelaksanaan shalat ‘Ied dilakukan sebelum khutbah, berbeda dengan shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan terlebih dahulu. Pada rakaat pertama terdapat tujuh kali takbir, termasuk takbiratul ihram. Setelah takbiratul ihram, imam membaca doa istiftah, kemudian dilanjutkan dengan enam takbir tambahan.

Adapun pada rakaat kedua terdapat lima kali takbir, tidak termasuk takbir ketika bangkit dari rakaat pertama menuju rakaat kedua. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash dan juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma.

Di antara takbir-takbir tersebut tidak terdapat bacaan dzikir khusus yang ditetapkan secara pasti, selain doa istiftah setelah takbiratul ihram. Oleh karena itu, jika imam berhenti sejenak tanpa membaca dzikir tertentu di antara takbir-takbir tersebut, maka hal itu tidak mengapa.

Pada rakaat pertama, setelah takbir selesai, imam membaca isti‘adzah, kemudian membaca surat Al-Fatihah, lalu dianjurkan membaca surat Qaf. Sedangkan pada rakaat kedua, setelah lima takbir, imam membaca isti‘adzah, kemudian Al-Fatihah, lalu membaca surat Al-Qamar.

Terdapat pula riwayat lain yang menyebutkan bahwa pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah dibaca surat Al-A‘la, dan pada rakaat kedua setelah Al-Fatihah dibaca surat Al-Ghasyiyah. Namun demikian, seorang imam juga diperbolehkan membaca surat lain dari Al-Qur’an yang dianggap mudah baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Muzzammil: 20)

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

Setelah imam mengucapkan salam dan shalat ‘Ied selesai dilaksanakan, imam kemudian berdiri di tempat yang lebih tinggi untuk menyampaikan khutbah di hadapan jamaah. Dalam khutbah tersebut, imam memberikan nasihat dan peringatan yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang hadir.

Khutbah biasanya diawali dengan memuji Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Setelah itu, imam mengingatkan kaum Muslimin agar senantiasa meningkatkan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah. Ia juga mengajak jamaah untuk mensyukuri berbagai nikmat yang telah Allah karuniakan, mendorong mereka untuk memperbanyak sedekah dan berinfak di jalan Allah, serta menyampaikan berbagai nasihat lain yang bermanfaat bagi kehidupan agama dan sosial mereka.

Adapun bagi para jamaah yang mengikuti shalat ‘Ied, mereka diberi pilihan apakah ingin tetap duduk untuk mendengarkan khutbah atau meninggalkan tempat setelah shalat selesai. Hal ini karena mendengarkan khutbah ‘Ied tidak diwajibkan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin as-Saib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ memberikan kelonggaran kepada jamaah dalam hal tersebut.

Refernsi: Shalatul ‘Iedain karya Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahathani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here