Diantara bahasan penting untuk mentadabburi Al-Quran yaitu meneliti dan memikirkan hikmah di balik pembuka suatu ayat dan penutupnya, hal ini menjadi salah satu Allah membukakan pemahaman tentang AL-Quran, dan akan terlihat jelas mukjizat dari Al-Quran tersebut.
Berikut beberapa contoh hikmah antara pembuka suatu ayat dan penutupnya juga korelasinya antara awal dengan akhir.
1. Allah menyebutkan kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan, dan kewajiaban suami untuk mendidik istrinya yang nusyuz (membangkang), Allah berfirman
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. an-Nisa’: 34)
Ayat di atas Allah memulai dengan menyatakan kepemimpinan kaum laki-laki atas perempuan dan wajibnya laki-laki untuk mendidik istri-istri mereka dengan berbagai cara yang sudah ditentukan syareat islam, kemudian Allah menutup ayat di atas dengan kemahatinggian-Nya dan kebesaran-Nya, hal ini untuk menakut-nakuti kaum laki-laki agar supaya mereka tidak berbuat semena-mena terhadap wanita terkhusus istrinya dan juga tidak melampaui batas dari ketentuan Allah.
2. Allah telah menetapkan hukuman bagi pencuri (jika sudah sampai kadarnya) dengan potong tangan, dengan firman-Nya
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. al-Maidah: 38)
Dalam ayat ini Allah menutup dengan sifat keperkasaan-Nya dan kebijaksanaan-Nya, dengan sifat perkasa dan bijaksana Allah menghukum seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan dengan di potong tangan keduanya. Allah menghukum orang yang melanggar syareatNya dengan hukuman syar’i, hal ini sebagai balasan dan juga sudah menjadi taqdir ilahi.
Suatu kisah yang populer, suatu saat ada orang arab baduwi (arab pedalaman) mendengar orang membaca ayat di atas tetapi salah dalam membaca penutup ayat tersebut dengan membaca و الله غفور رحيم dan Allah maha pengampun dan pengasih, lantas orang arab baduwi berkomentar “kalau seandainya Allah menutup ayat ini dengan sifat-Nya Maha Pengampun dan Pengasih, niscaya tidak akan memberi hukuman potong tangan, tetapi Allah memberi hukuman potong tangan dengan sifat-Nya Maha Perkasa dan Maha Bijaksana” lantas orang yang membaca tadi membuka mushafnya dan ternyata ayat yang di baca di tutup dengan و الله عزيز حكيمdan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.
Bersambung…
Referensi: kitab tsalaatsuuna majlisan fit tadabbur
Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni, B.A
Artikel: HamalatulQuran.Com