Home Artikel Shalat Khusus Ketika Gempa?

Shalat Khusus Ketika Gempa?

773
0

Terdapat sebuah riwayat yang shahih bahwa dianjurkan untuk shalat Ketika ditimpa ayat atau tanda-tanda peringatatan dari Allah Ta’ala, seperti gerhana matahari, gerhana bulan, gempa bumi, angin kencang dan semisalnya. Hal ini berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu a’anhuma bahwa beliau mengerjakan shalat saat terjadi gempa bumi di Bashrah, dan shalatnya semisal shalat gerhana, kemudian beliau berkata: “Demikianlah shalat ayaat (tanda-tanda dari Allah)” (Ibnu Abi Syaibah 2/472, Abdurrazzaq 3/101)

Shalat ayaat, inilah istilah nama yang digunakan oleh para ulama radhiyallahu ‘anhum ajma’in untuk shalat yang dikerjakan Ketika ada semisal gempa bumi, badai, hujan deras tak kunjung reda.

Lantas bagaimana hukum shalat ini? Secara dalil atau atsar yang ada, menunjukkan bahwa shalat ini telah dikerjakan oleh salah seorang sahabat dan bukan dikerjakan langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Terkait hukum shalat ayaat ini para ulama berselisih pendapat.

Pendapat Pertama: Madzhab Hanafiyah

Mereka berpendapat bahwa shalat ini dianjurkan untuk dikerjakan, Al Kasani rahimahullah berkata,

donatur-tetap

تستحب الصلاة في كل فزع: كالريح الشديدة، والزلزلة، والظلمة، والمطر الدائم

Dianjurkan melaksanakan shalat untuk setiap (ada musibah) yang menakutkan, semisal angin yang amat kencang, gempa bumi, kegelapan, hujan yang tidak kunjung berhenti. (Badai’ Ash-Shanai’ 1/282)

Pendapat Kedua: Madzhab Hanabilah

Madzhab Hanabilah berpandangan bahwa anjuran shalat tersebut hanya berlaku ketika terjadi gempa saja berdasarkan adalanya atsar sahabat Ibnu Abbas yang mengerjakan shalat ayaat Ketika gempa, adapaun tanda-tanda kekuasaan Allah lainnya (hujan lebat yang lama, angin kencang) maka tidak dianjurkan untuk shalat ini. (Kasyaf Al-Qina’ 2/66)

Pendapat Ketiga: Madzhab Syafi’iyysh

Shalat ayaat ini tidak dianjurkan dikerjakan secara berjamaah, (yang boleh berjamaah hanyalah Ketika terjadi gernahan) sedangkan saat terjadi bencana semisal gempa bumi, badai debu, hujan deras yang tak kunjung reda maka dalam kondisi inidianjurkan untuk mengerjakan shalat ayaat sendiri-sendiri di rumah masing-masing. (Al-Majmu 5/61)

Pendapata Keempat: Imam Malik

Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada shalat ayaat secara muthlaq, baik itu karena gempa bumi, bagai debu, hujan deras yang tak kunjung reda. Pendapat ini juga dipilih oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa shalat ayaat ini dikerjakan untuk setiap tanda-tanda dari Allah yang menakutkan, beliau berkata

وتصلى صلاة الكسوف لكل آية كالزلزلة وغيرها ، وهو قول أبي حنيفة ورواية عن أحمد

Shalat semisal shalat gerhana untuk setiap tanda dari Allah yang membuat takut seperti gempa bumi dan sesmisalnya, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat imam Ahmad. (Majmu Fatawa 5/358)

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah memaparkan bahwa dalam hal ini ada tiga pendapat kemudai beliau berkata,

“يصلى لكل آية تخويف” ثم قال رحمه الله : وهذا الأخير هو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله ، له قوة عظيمة . وهذا هو الراجح

Shalat ini dikerjakan setiap ada tanda-tanda (Allah) untuk menakuti (manusia), lebih lanjut beliah berkata pendapat terakhir ini juga merupakan pendapat syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ini pendapat yang kuat serta inilah pendapat yang rajih. (Asy-Syah Al-Mumti’ 593)

Bagaimana cara shalatnya? Cara shalatnya seperti shalat gerhana.

Siapa yang dianjurkan mengerjakan shalat ini? Orang yang merasakan gempa bumi tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam

Referensi:

https://islamqa.info/ar/answers/163821

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/58510

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here