Diantara keagungan adab serta bentuk bakti seorang anak kepada kedua orang tuanya adalah dimana seorang anak meminta izin kepada kedua orang tua akan hal-hal yang ingin dilakukan.
Namun kapankah meminta izin kepada keduanya ini menjadi wajib?
Adapun perkara yang wajib Aini, semisal shalat, puasa haji, zakat, pergi shalat berjamaah dan semisalnya maka tidak perlu izin kedua orang tua, pun demikian tidak harus izin kedua orang tua untuk berbuat hal-hal yang mubah semisal membeli HP, membeli mobil dan semisanya.
Izin kepada orang tua menjadi wajib adalah pada kondisi dimana apabila aktifitas dilakukan akan memunculkan ketakutan dan kekhawatiran atau akan datang bahaya yang mengancam serta kematian. Contohnya adalah pergi untuk berjihad, maka seorang anak tidak boleh pergi tanpa mendapat izin dari orang tuanya karena hal ini mengkhawatirkan dnan bisa mengarah pad kematian.
Demikian pula ketika bersafar yang berbahaya, melalui medan dan rute yang sangat berbahaya maka perlu izin, sedangkan safar biasa dan biasanya aman maka tidak mengapa pergi tanpa izin dari orang tua.
Al-Kisai dalam kitab Badai’ Ash-Shani’ berkata,
كل سفر لا يؤمن فيه الهلاك، و يشتد فيه الخطر، لا يحل للولد أن يخرج إليه بغير إذن والديه، لأنهما يشفقان على ولدها، فيتضرران بذلك
“Setiap safar yang tidak aman dari kebinasaan (kematian), berat dan berbahaya maka tidak halal bagi anak untuk pergi kecuali setelah mendapat izin dari kedua orang tuanya, karena keduanya sayang dan bersimpati kepada anaknya, maka dengan pergi kesana itu akan membuat khawatir kedua orang tua”
Di setia safar yang aman, tidak membayakan maka boleh bagi anak untuk pergi tanpa izin dari kedua orang tua.
Maka secara ringkasnya safar boleh tanpa izin orang tua dengan adanya 2 syarat
- Safar tersebut aman.
2. Orang tua tidak ada hajat dala safar tersebut, yang membuat khawatir akan ke selamatan si anak.
Referensi: Ahkam Birrul Walidain karya, Muhammad Shalih Al-Munajjid