Home Artikel Belajar Kandungan Surat Al-Hujurat Bag.12

Belajar Kandungan Surat Al-Hujurat Bag.12

1
0
campaign psb PPHQ 26-27

Menjaga persaudaraan sesama mukmin adalah amalan mulia dalam Islam. persaudaraan yang baik dan positif adalah cerminan masyarakat yang mengamalkan dan mengindahkan ajaran islam terkait persaudaraan dan muamalah kepada orang lain.

Allah Ta’ala Allah berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan bertakwalah kalian kepada Allah, supaya kalian mendapat rahmat”. (QS. Al-Hujurot 10)

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

(Sesungguhnya orang-orang beriman itu  bersaudara) artinya bersaudara dalam iman dan kehormatan, bukan dalam garis keturunan. Karena itulah dikatakan: persaudaraan iman lebih kuat daripada persaudaraan keturunan, karena persaudaraan keturunan terputus oleh perbedaan iman, sedangkan persaudaraan iman tidak terputus oleh perbedaan garis keturunan. Sahabat Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam bersabda:

 لا تحاسدوا ولا تباغضوا ولا تجسسوا ولا تحسسوا ولا تناجشوا وكونوا عباد الله إخوانا

(“Janganlah kalian saling dengki, janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling memata-matai, janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan, janganlah kalian saling mengalahkan, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.”) HR. Bukhari Muslim.  Dalam riwayat lain:

donatur-tetap

لاَ تَحَاسَدُوْا، وَلاَتَنَاجَشُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً، الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ، لاَ يَظلِمُهُ، وَلاَ يَخْذُلُهُ، وَلاَ يَكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا – وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُم

”Janganlah kalian saling dengki, melakukan najasy, saling membenci, saling membelakangi dan sebagian dari kalian menjual apa yang dijual saudaranya. Jadilah kalian semua hamba–hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, sehingga dia tidak boleh mendzaliminya, menghinanya, mendustakannya dan merendahkannya. Takwa itu letaknya di sini –sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali– cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Kalimat إنما المؤمنون إخوة  menjadi isyarat kewajiban mendamaikan kedua golongan yang berseberangan di antara mereka dengan menerangkan bahwa keimanan telah menguatkan di antara para pemeluknya suatu ikatan kekerabatan yang tidak kurang dari ikatan persaudaraan jasmani. Telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, apabila terjadi perselisihan antara dua orang bersaudara, maka saudara-saudara yang lain wajib untuk bekerja sama menyelesaikannya dengan jalan mengupayakan perdamaian di antara mereka. Demikian pula, jika terjadi keretakan antara dua golongan umat Islam, maka hendaknya golongan yang lain berusaha mendamaikan keduanya atau mengutus utusan untuk memperbaiki apa yang telah menyebabkan melemahnya ukhuwah dan mengobati apa yang telah menimpa mereka.

فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

(Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu)

Yaitu, antara dua Muslim yang sedang berkonflik.

Ayat ini dan ayat sebelumnya merupakan dalil bahwa pelanggaran tidak dapat membatalkan yang namanya iman. Karena Allah  menyebut mereka sebagai saudara yang beriman, kendati mereka telah melakukan pelanggaran. (tafsir al qurtubi)

وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

(dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.) Bertakwalah kepada Allah, wahai manusia, dengan menunaikan kewajiban kalian; diantaranya mendamaikan orang-orang mukmin yang bertikai dengan adil, dan dalam urusan-urusan lain yang termasuk kewajiban kalian, dan dengan menjauhi kemaksiatan, agar Rab kalian merahmati dan mengampuni dosa-dosa kalian yang telah lalu. (tafsir at thobari)

Ini adalah perjanjian yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kaum mukminin, bahwa orang mukmin adalah saudara bagi orang mukmin lainnya, dengan suatu persaudaraan yang mengharuskan orang mukmin untuk saling mencintainya sebagaimana mereka mencintai diri mereka sendiri, dan membenci sebagaimana mereka membenci diri mereka sendiri.

Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan agar orang-orang beriman memenuhi hak-hak mereka satu sama lain, sehingga terciptalah kerukunan, kasih sayang, dan komunikasi di antara mereka, Semua ini untuk menegakkan hak sebagian mereka atas sebagian yang lain. Oleh karena itu, jika terjadi pertikaian di antara mereka yang menyebabkan hati terpecah belah dan saling membenci, maka hendaklah orang-orang beriman mendamaikan saudara-saudara mereka dan berusaha menghilangkan kebencian mereka.

Kemudian Dia memerintahkan ketaqwaan secara umum, dan menjanjikan rahmat bagi yang memenuhi hak-hak orang yang beriman dan bagi yang bertakwa kepada Allah. Jika rahmat diperoleh, maka kebaikan dunia dan akhiratpun akan diperolehnya. Hal ini juga menandakan bahwa ketidak terpenuhinya hak-hak orang mukmin merupakan salah satu penghalang terbesar bagi rahmat Allah.

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara dalam iman dan kesetiaan, maka damaikanlah di antara saudara-saudaramu jika mereka berselisih dan bertikai, dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mendurhakai-Nya dan janganlah kamu melanggar perintah-Nya, agar kamu memperoleh rahmat.

Ini merupakan pembenaran untuk membangun rekonsiliasi di antara umat beriman jika situasi di antara mereka memburuk. Ini menjadi alasan, dan pembenaran berdasarkan pada kaidah  bahwa umat Islam satu sama lain adalah saudara. Bentuk restriktif digunakan untuk menekankan status mereka sebagai saudara, sebagai penekanan tentang pentingnya hukum ini di kalangan umat Islam.

Bersambung…

Ditulis Oleh: Muhammad Fatoni, B.A., M.A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here