Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya yang terpilih, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, para sahabat, dan siapa saja yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du:
Berdasarkan pengalaman saya dalam profesi advokat, saya mendapati banyaknya perselisihan rumah tangga yang dipicu oleh keberatan suami terhadap tindakan istri dalam mengelola hartanya. Di antara contohnya:
1. Seorang istri melepaskan seluruh bagian warisannya dari harta peninggalan ayahnya kepada saudara-saudaranya. Sang suami keberatan dan menasihatinya agar bagian itu diinvestasikan saja, mengingat saudara-saudaranya sudah berkecukupan. Namun istri menjawab dengan nada keras agar suami tidak ikut campur dalam urusan hartanya, dan mulailah timbul kerenggangan.
2. Seorang istri yang suaminya berusaha keras mencarikannya pekerjaan, justru membeli tas seharga puluhan ribu (riyal). Ketika suami mengingkarinya, ia menjawab dengan kasar bahwa dirinya bebas menggunakan hartanya sendiri, dan mulailah timbul kerenggangan.
3. Seorang istri dihampiri oleh seorang wanita di bandara sebuah negara tetangga yang menawarkan pembelian apartemen indent (belum jadi) dengan uang muka dan cicilan. Ia pun menandatangani kontraknya. Ketika suami memintanya untuk bersabar dan mempelajari kontrak tersebut terlebih dahulu, ia menjawab dengan ketus: “Memangnya kamu ada urusan dengan hartaku dan keadaanku?!” Maka mulailah timbul kerenggangan.
4. Seorang istri membeli jam tangan seharga puluhan ribu di sebuah negara tetangga. Suami mengingatkannya dengan ragu-ragu bahwa jam tersebut kemungkinan palsu dan sebaiknya dibeli dari agen resmi. Ia pun menjawab bahwa dirinya bukan orang yang mudah tertipu, dan bahwa ia bebas atas hartanya sendiri! Maka mulailah timbul kerenggangan.
5. Seorang istri mencari barang-barang dengan nilai besar. Suami mengusulkan agar bersabar menunggu diskon. Namun ia justru marah karena merasa bebas mengelola hartanya sendiri.
Pada dasarnya, laki-laki secara tabiat lebih sering terjun langsung dalam jual beli, lebih mengenal harga pasar, serta memiliki pengalaman dan pengetahuan yang lebih matang dibanding kebanyakan wanita yang baru memiliki harta. Sebab, seorang wanita biasanya tercukupi kebutuhannya oleh ayah dan saudara-saudaranya, kemudian oleh suaminya. Maka begitu ia memperoleh harta—baik dari warisan maupun hasil kerja—akan tampak padanya kurangnya pengalaman dalam mengelolanya. Oleh karena itu, tidak sedikit wanita yang bahkan tidak pandai menghitung uang kembalian saat bertransaksi tunai.
Dalil-Dalil Syar’i
- Telah shahih riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah khutbah yang beliau sampaikan:
لا يجوز للمرأة أمر في مالها إذا ملك زوجها عصمتها
“Tidak sah bagi seorang istri untuk mengambil suatu keputusan terkait hartanya apabila suaminya telah memiliki hak (ikatan pernikahan) atasnya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3546), Ibnu Majah (2388),
- Dalam riwayat lain:
لا يَجُوزُ لامْرَأَةٍ هِبَةٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا
“Tidak sah bagi seorang istri memberikan hibah dari hartanya apabila suaminya telah memiliki hak atasnya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3079), An-Nasa’i dalam Al-Mujtaba (3756), Ibnu Majah (2388), dan Ahmad (6761).
- Dalam riwayat lain:
لا يجوز لامرأة عطية إلا بإذن زوجها
“Tidak sah bagi seorang istri memberikan suatu pemberian kecuali dengan izin suaminya.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (6643) dan (6681), Abu Dawud (3547),
- Dalam riwayat lain:
إذا ملك الرجل المرأة لم تجز عطيتها إلا بإذنه
“Apabila seorang laki-laki telah memiliki hak (menikahi) seorang wanita, maka pemberiannya tidak sah kecuali dengan izinnya.” Dikeluarkan oleh Ath-Thayalisi (hlm. 299, no. 2667), dan disahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah nomor 2571.
- Dalam hadits Watsilah secara marfu’:
ليس للمرأة أن تنتهك شيئا من مالها إلا بإذن زوجها
“Tidak boleh bagi seorang istri menggunakan sedikit pun dari hartanya kecuali dengan izin suaminya.” Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, dan ditakhrij dalam Shahih Al-Jami’ serta disahihkan oleh Al-Albani (2/955).
- Hal ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ ditanya, “Wanita manakah yang paling baik?” Beliau menjawab:
الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَه
“Wanita yang membuat suami senang bila memandangnya, taat bila diperintah, dan tidak menyelisihinya pada dirinya maupun hartanya dengan sesuatu yang tidak disukainya.” Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (3179) dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/175).
- Para fuqaha Madinah membedakan antara nafkah/pemberian dalam jumlah kecil—dengan batas sepertiga atau kurang—dan pemberian dalam jumlah besar, berdasarkan keputusan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Abdurrazzaq meriwayatkan (17819) dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, ia berkata:
جعل عمر بن عبد العزيز للمرأة إذا اختلفت هي وزوجها في مالها، فقالت: أريد أن أصل ما أمر الله به، وقال هو: تضارني فأجاز لها الثلث في حياتها.
“Umar bin Abdul Aziz menetapkan bahwa apabila seorang istri berselisih dengan suaminya mengenai hartanya—istri berkata, “Aku ingin menyambungkan apa yang Allah perintahkan (silaturahmi/sedekah),” sementara suami berkata, “Ia merugikanku,”—maka Umar mengizinkan istri tersebut untuk menggunakan sepertiga hartanya semasa hidupnya.”
Pemahaman yang Tepat
Pendapat terbaik yang dikemukakan para fuqaha mengenai hadits-hadits ini adalah bahwa larangan tersebut berkaitan dengan konteks menjaga adab pergaulan yang baik (husnul ‘isyrah) dan menjaga kenyamanan hati suami. Al-Khaththabi berkata dalam Ma’alim As-Sunan (3/148):
عِنْد أَكْثَرِ الْفُقَهَاء هَذَا عَلَى مَعْنَى حُسْن الْعِشْرَة وَاسْتِطَابَة نَفْس الزَّوْج بِذَلِكَ , إِلا أَنْ يَكُون ذَلِكَ فِي غَيْر الرَّشِيدَة .
“Menurut mayoritas fuqaha, hadits ini dimaknai dalam konteks menjaga adab pergaulan yang baik dan menyenangkan hati suami, kecuali jika (istri tersebut) bukan wanita yang cakap mengurus hartanya (rasyidah).”
Penjelasan serupa juga terdapat secara tekstual dalam Syarh As-Sunnah karya Al-Baghawi (4/318).
Sikap istri yang mengonsultasikan kepada suaminya sebelum bertindak besar terhadap hartanya merupakan bagian dari kesempurnaan kepemimpinan (qawwamah) suami dalam rumah tangga, karena pada umumnya ia lebih mengetahui seluk-beluk harta dan lebih berpengalaman. Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa: 34)
Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini:
أي الرَجُلُ قَيِّم عَلَى المَرْأة، أَيْ هُوَ رَئِيْسُهَا وَكَبِيْرُهَا والحَاكِم عَلَيْهَا، وَمُؤدِبُهَا إِذَا اعوجت
“Maksudnya, laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, yaitu ia adalah pemuka dan yang lebih utama baginya, serta yang berwenang mengaturnya dan mendidiknya apabila ia menyimpang.”
Saya menasihatkan para istri agar tidak melakukan tindakan besar terhadap hartanya tanpa terlebih dahulu mengonsultasikannya kepada suami—seperti membeli properti, jam tangan mewah, perhiasan, atau melepaskan bagian warisannya—demi menjaga hati suami dan melindungi hartanya dari kesia-siaan atau kerugian. Dalam hal ini terkandung kesempurnaan sikap saling menghormati serta terjaganya kasih sayang antara suami istri. Wallahu a’lam.
Ditulis Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Sa’ad Ad-Dughaitsir dalam https://saaid.org/Doat/aldgithr/158.htm







