Dalam Islam, topik tentang hukum musik telah menjadi pembicaraan di kalangan ulama sejak dahulu. Banyak ulama telah menjelaskan bahwa telah menjadi ijma bahwa musik adalah haram berdasarkan berbagai alasan syar’i. Berikut adalah beberapa dasar pemikiran mereka:
1. Dalil dari Al-Qur’an
Beberapa ulama menggunakan ayat-ayat dalam Al-Qur’an untuk mendukung pandangan mereka. Salah satunya adalah surah Luqman ayat 6:
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَشۡتَرِی لَهۡوَ ٱلۡحَدِیثِ لِیُضِلَّ عَن سَبِیلِ ٱللَّهِ بِغَیۡرِ عِلۡمࣲ وَیَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمۡ عَذَابࣱ مُّهِینࣱ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Sebagian mufassir menafsirkan (lahwal hadist) atau “perkataan yang tidak berguna” ini sebagai musik atau nyanyian yang melalaikan. Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama, dan menyatakan bahwa musik bisa mengalihkan manusia dari ibadah.
Al-Hasan Al-Bashri mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian (ghinaa’) dan seruling (mazaamir).
Syu’aib bin Yasar berkata : ”Aku pernah bertanya kepada ’Ikrimah tentang Lahwul-Hadiits ; maka ia menjawab : ”Ia adalah nyanyian” (Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir no. 2556)
Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,
أَفَمِنۡ هَٰذَا ٱلۡحَدِيثِ تَعۡجَبُونَ * وَتَضۡحَكُونَ وَلَا تَبۡكُونَ * وَأَنتُمۡ سَٰمِدُونَ
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu tertawakan dan tidak menangis, sedang kamu lengah (darinya). (QS. An-Najm: 59-61)
Al-Qurthubi menjelaskan: “Samada lanaa ; artinya adalah : ghanna lanaa (bernyanyilah untuk kami). Yaitu, jika mereka mendengarkan Al-Qur’an yang dibacakan, maka mereka akan bernyanyi-nyanyi dan bermain-main hingga mereka tidak mendengarkannya (Al-Qur’an)”
2. Hadis tentang Alat Musik
Ada beberapa hadis yang sering dirujuk dalam masalah ini, salah satunya adalah:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Akan ada dari umatku yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari no.5590)
Dari hadis ini, beberapa ulama menyimpulkan bahwa alat musik adalah hal yang dilarang dalam Islam, setara dengan hal-hal yang jelas diharamkan seperti zina dan khamr. Hadis ini menjadi landasan bahwa penggunaan alat musik adalah haram.
Tiga sisi pengharaman musik dari hadis di atas:
- Kalimat “menghalalkan” tentunya penghalalan ini digunakan untuk sesuatu yang sejatinya telah diharamkan.
- Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menyandingkan penghalalan musik ini dengan penghalalan khamr, zina dan sutra. Dimana hal-hal ini telah diketahui bersama keharamannya dikalangan kaum muslimin
- Adanya hubungan bentuk kalimat yang mengarah pada celaan kepada pelakunya, yaitu orang-orang yang menghalalkan alat musik.
Ada sebagian ulama yang mendhaifkan hadis ini, semisal Ibnu Hazm dan para pengikutnya. Adapaun dizaman ini salah satu yang mendhaifkanya adalah Yusuf Al-Qoradlawi. Namun pendapat ini adalah lemah dari berbagai sisi, bahkan para ulama hadis menshahihkannya diantaranya, Al-Bukhari, Ibnu Hibban, An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Sholah, As-Shakhawi, Ibnu Rajab dan ulama lainnya.
Kesepakatan Ulama dalam Mengharamkan Musik
Di antara ulama yang menegaskan adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian adalah sebagai berikut:
1. Abu Bakar al-Ajurri yang wafat tahun 360 H. beliau mengatakan
نقل إجماع العلماء على تحريم سماع آلات الملاهي
“Telah ada ijma ulama akan haramnya mendengarkan alat musik”
2. Abu Thayyib al-Thabari asy-Syafii yang wafat pada tahun 450 H. Beliau menukil,
الإجماع على تحريم آلات اللهو وقال: إن استباحتها فسق
Adanya ijma mengenai haramnya alat musik. Beliau juga mengatakan “Bahwa memainkan atau mendengarkan alat musik adalah kefasikan”
3. Ibnu Qudamah al-Maqdisi yang wafat pada tahun 540 H. Beliau mengatakan, “Tidak ada hukuman potong tangan untuk orang yang mencuri gendang, seruling dan gitar. Alasan kami adalah mengingat bahwa benda-benda merupakan alat untuk bermaksiat dengan sepakat ulama”.
4. Al-Hafizh Ibnu Shalah yang wafat pada tahun 643 H. Dalam buku kumpulan fatwanya, beliau mengatakan, “Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam mazhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama yang memiliki pendapat yang diakui yang membolehkan nyanyian semisal ini”.
5. al-Qurthubi yang bermazhab Maliki dan wafat pada tahun 656 H. Beliau mengatakan,
وأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على سماع المغاني بالآلات المطربة فمن قبيل ما لا يختلف في تحريمه
“Adapun bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini yaitu hobi mendengarkan nyanyian yang dipadu dengan alat musik adalah termasuk perbuatan yang tidak diperselisihkan oleh para ulama sebagai perbuatan yang hukumnya haram”.
6. Ibnu Taimiyyah yang wafat pada tahun 728H. Beliau mengatakan,
ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً
“Tidak ada satu pun ulama mazhab empat yang menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum alat musik”.
Beliau juga mengatakan,
مذهب الأئمة الأربعة أن آلات اللهو كلها حرام
“Pendapat imam mazhab yang empat adalah haramnya semua bentuk alat musik”.
Dalam kitab al-Minhaj as-Sunah beliau mengatakan:
والمقصود هنا أن آلات اللهو محرمة عند الأئمة الأربعة ولم يحك عنهم نزاع في ذلك
“Intinya, alat musik itu hukumnya haram menurut empat imam mazhab. Tidak ada yang menyebutkan adanya perbedaan di antara empat imam mazhab”.
7. Tajuddin as-Subaki salah seorang ulama bermazhab Syafii yang meninggal pada tahun 756 H mengatakan,
ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه
“Ulama yang membolehkan nyanyian maksudnya adalah nyanyian yang tidak diiringi dengan rebana atau gitar, campur baur laki-laki dan perempuan serta orang-orang yang haram dipandangi”.
8. Ibnu Rajab al-Hanbali yang wafat pada tahun 795 H. Beliau mengatakan,
وأما استماع آلات الملاهي المطربة المتلقاة من وضع الأعاجم فمحرم مجمع على تحريمه ولا يعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يعتد به فقد كذب وافترى
“Hukum mendengarkan alat musik yang pada asalnya berasal dari orang kafir adalah haram dengan sepakat ulama. Tidak diketahui adanya seorang ulama yang membolehkannya. Siapa yang mengatakan bahwa ada ulama besar yang diakui keilmuannya yang membolehkan alat musik adalah seorang yang berdusta dan membuat fitnah”.
Referensi:
- https://www.islamancient.com/ما-حكم-الموسيقى-والمعازف-للرجال-والنس/
- https://www.islamancient.com/تذكير-الخائفين-الغيورين-بأن-الموسيقى/