Dalam tulisan kali ini kita akan melanjutkan pembahsan hadis bermasalah populer seputar Ramadhan yang telah kita bahas kemarin, pada edisi bagian ke-2.
Hadis Keempat
مَنْ أفطرَ يوماً مِن رَمَضَانَ مِنْ غَيرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ، لَمْ يَقْضِ عنه صَوْمُ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berbuka satu hari di bulan ramadhan, tanpa adanya rukhsah (keringanan) atau sakit, maka ia tidak bisa menggantinya walaupun dengan puasa setahun penuh.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2396 dan 2397), At Tirmidzi (no. 723), ibnu Majah (no. 1672) dll, dari Abu/ibnu Al Muthawwis, dari ayahnya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Status Hadis
Dhaif Jiddan (sangat lemah). Hadis di atas cacat dari beberapa sisi:
1. Abul Muthawwis perawi lemah yang tidak memiliki kredibilitas dalam dunia periwayatan hadis. Sedangkan ayahnya adalah perawi yang tak dikenal.
2. Abu Al Muthawwis satunya-satunya perawi yang menyampaikan hadis ini. Padahal ia perawi lemah.
3. Di sisi lain, Ayahnya tidak dikenal mendengar dari sahabat Abu Hurairah. (Al Majruhin, 3, hal. 157), (‘Ilal al Kabir, hal. 116).
Hadis Kelima
لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا فِي رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِي أَنْ يَكُونَ رَمَضَانُ سَنَةً كُلَّهَا
“Kalau saja setiap hamba mengetahui kemuliaan yang terdapat di bulan ramadhan, niscaya umatku akan berangan-angan agar ramadhan itu ada dalam setahun penuh.”
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya (9, 180, no. 5273), Ibnu Abi Ad Dunya (fadhail Ramadhan, no. 22), Abu Nu’aim (ma’rifat Ash Shahabat, 6, hal. 3607), Al Baihaqi (Syu’ab Al Iman, 5, 239, no. 3361) dll. Dari sahabat Abu Mas’ud Al Ghifari radhiyallahu anhu.
StatusHadis
Munkar (nyeleneh tingkat tinggi). Di rentetan sanadnya ada perawi yang bernama Jarir bin Ayyub Al bajali. Ia suka ‘nyeleneh’ tatkala membawakan informasi. Para pakar hadis pun sepakat akan kelemahannya. Menurut keterangan Al ‘Uqaili (Adh Dhuafa, 1, hal. 197), semua hadis yang dibawakan oleh Jarir tidak pernah didukung, atau ditopang oleh perawi lainnya. Bahkan, menurut Abu Nu’aim (guru senior imam Al Bukhari) si Jarir memalsukan hadis. (Al Majruhin, 1, hal. 220).
Penulis: Abu Huraerah, Lc.
(Alumni PP. Hamalatul Quran dan Mahasiswa pascasarjana Fakultas Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
Artikel: HamalatulQuran.com