Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:
وَأُحِبُّ لِلرَّجُلِ الزِّيَادَةَ بِالْجُوْدِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ اِقْتِدَاءً بِهِ وَلِحَاجَةِ النَّاسِ فِيْهِ إِلَى مَصَالِحِهِمْ وَلِتَشَاغُلِ كَثِيْرٍ مِنْهُمْ بِالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ عَنْ مَكَاسِبِهِمْ
“Kusukai agar seorang muslim itu makin dermawan di bulan Ramadhan dalam rangka meneladani Nabi, banyak orang yang memerlukan bantuan di bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhannya dan banyak orang sibuk puasa dan sholat sehingga harus libur kerja.” (Mukhtasar Kitab al-Umm karya al-Muzani hlm 89, Dar al-Ma’rifah Beirut)
Semestinya seorang muslim itu sudah menjadi seorang yang dermawan di luar bulan Ramadhan dan di bulan Ramadhan dianjurkan agar makin dermawan.
Imam Asy-Syafi’i menyebutkan ada tiga alasan mengapa seorang muslim semestinya lebih dermawan di bulan Ramadhan :
1. Meneladani Sang Nabi yang lebih dermawan kepada seorang tanpa pilah pilih di bulan Ramadhan melebihi angin yang bertiup sepoi-sepoi.
2. Adanya orang-orang miskin yang memerlukan bantuan.
3. Untuk bisa bisa berpuasa sebagian orang harus terpaksa libur kerja. Orang ini tentu sangat layak untuk dibantu.
Jika menambah kedermawanan kepada orang lain saja dianjurkan apalagi untuk anak dan isteri sendiri.
Selayaknya ada tambahan uang belanja untuk isteri di bulan Ramadhan agar semua anggota keluarga lebih semangat menjalankan ibadah puasa.
*****
Penulis : Ustadz Aris Munandar, SS. MPI.
(Pembina dan Pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Quan)
Artikel: www.hamalatulquran.com