Home Artikel Wahai Orang Tua, Potongan Rambut Seperti Ini Dilarang dalam Islam

Wahai Orang Tua, Potongan Rambut Seperti Ini Dilarang dalam Islam

2794
0

Islam adalah agama yang memiliki aturan yang lengkap, bahkan hukum mengenai potongan rambut dalam Islam : ADA. Hal ini patut diketahui oleh orang tua, sebab kadang anak-anak mereka memotong rambut dengan model rambut yang hari-hari ini bentuknya semakin aneh-aneh saja. Bahkan orang tua sendiri memotong rambut anaknya tanpa memperhatikan potongan anaknya tersebut menyalahi aturan Islam atau tidak.

Dari waktu ke waktu model rambut selalu mengalami pergantian, sesuai trend. Bahkan model rambut pun jadi semakin banyak dan bervariasi. Ya, model rambut sepertinya sudah menjadi kebutuhan terutama bagi remaja dan pria. Tentu karena keinginan untuk tampil kerenupdate, dan tampak gaya. Belakangan ngetrend potongan model qaza’. Apa itu potongan rambut qaza’

Pengertian Potongan Rambut Qaza’ (Qoza’)

Orang tua harus tahu bahwa ada larangan qaza’(qoza’) yang ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Qaza’ adalah perbuatan mencukur rambut, di mana sebagian kepala dicukur pelontos, dan sebagian yang lainnya tidak (dibiarkan tetap ada rambut).

Diriwayatkan dari Nafi’ rahimahullah (salah seorang ulama dari kalangan tabi’in), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi’ bertanya kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?”

Nafi’ berkata,

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

“Dicukur habis (dipelontos) sebagian rambut kepala anak kecil, dan dibiarkan sebagian yang lain.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Oleh karena itu, hendaknya anak kecil dilarang untuk mencukur rambut mereka dengan model qaza’ yang menyerupai model rambut orang-orang kafir atau orang-orang yang rusak.

Jika seorang anak terlanjur dicukur dengan model qaza’, maka solusinya adalah dengan dicukur habis seluruh rambutnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ: «احْلِقُوهُ كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ»

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat anak kecil yang dicukur pelontos sebagian rambutnya, dan dibiarkan sebagian rambut yang lain. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu dan bersabda, ‘Cukurlah habis semua, atau biarkan semuanya.’” (HR. Abu Dawud no. 4195 dan An-Nasa’i no. 5048, hadits shahih)

Dari penjelasan Nafi’ rahimahullahu Ta’ala, beliau mengidentikkan qaza’ dengan model rambut anak-anak. Sebab pada umumnya, model qaza’ adalah model rambut anak-anak. Namun, orang dewasa pun tetap terlarang untuk mencukur rambut dengan model qaza’ karena hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersifat umum, mencakup anak kecil dan orang dewasa.

Macam Bentuk Potongan Qaza’, Bentuk Potongan Rambut yang dilarang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:

Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.

Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.

Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.

Terakhir Keempat, menggunduli ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya.

(Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)

Demikian pembahasan mengenai potongan rambut yang dilarang dalam Islam. Setiap muslim hendaknya tahu rambu-rambu dalam berpenampilan khusunya orang tua dan anak muda. Orang tua sebagai orang yang mengawasi anaknya yang kadang berperilaku ikut-ikutan. Anak muda kadang mudah terpengaruh dengan hal-hal yang populer di kalangan mereka sehingga tidak memperhatikan hukum memotong rambut sebagian.

***

Sumber :

Muhammad Abduh Tuasikal, Hukum Rambut Mohawk dan Qaza’ (Gaya Rambut Balotelli)
https://rumaysho.com/10094-hukum-rambut-mohawk-dan-qaza-gaya-rambut-balotelli .html

Muhammad Saifudin Hakim, Parenting Islami (30): Larangan Mencukur Rambut dengan Model Qaza’ https://muslimah.or.id/9865-parenting-islami-30-larangan-mencukur-rambut-dengan-model-qaza .html

Ditulis oleh: Dhesy Anang Kurnia, S.Pd
Kepala Madrasah Aliyah Hamalatul Quran

hamalatulquran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here