Home Blog Page 33

Ayah Enggan Menafkahi Anak Setelah Bercerai

0

Pernikahan menumbuhkan rasa kasih sayang, sebaliknya perceraian menggeser sendi-sendi kepedulian.  Karenanya, tidak jarang perceraian berujung saling lempar tanggung jawab. Seperti yang diungkapkan sebagian perempuan bahwa sebagian laki-laki setelah menceraikan mereka tidak mau memberikan nafkah kepada anaknya.

Bagaimana pandangan syariat Islam atas fenomena yang sering terjadi terkait hal itu?

Para ulama bersepakat bahwa hak mengasuh anak setelah orang tua cerai jatuh pada ibunya sebelum anak tersebut baligh. Pada fase tersebut, anak memerlukan kasih sayang dan berbagai macam bentuk perhatian yang  itu tidak bisa dilakukan kecuali oleh perempuan. Akan tetapi hak mengasuh bagi perempuan selesai apabila dia menikah lagi.

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa perempuan lebih berhak mengasuh anaknya adalah hadis dari Abdullah bin `Amru Radhiyallahu `anhuma:

أن امرأةً قالت: يا رسولَ الله، إن ابني هذا كان بطني له وعاءً، وثدي له سِقاءً، وحجري له حِواءً، وإن أباه طلقني، وأراد أن ينتزعه مني، فقال لها رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-: أنتِ أحق به ما لم تنكحي

“Bahwasannya seorang wanita berkata: “wahai Rasulullah sesungguhnya anakku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumnya, pangkuanku pernah menjadi tempat berlindung baginya. Tetapi ayahnya telah menceraikanku dan hendak mengambilnya dariku” maka Rasulullah Shollallohu `Alaihi Wasallam bersabda “kamu lebih berhak mengasuhnya selama kamu belum menikah”. (HR Abu Dawud no. 2276)

Hadis di atas menempatkan istri sebagai orang yang paling utama dalam urusan mengasuh anak. Sehingga suami tidak bisa memaksa anak agar ikut dirinya. Begitu juga dia tidak bisa memaksa mantan istrinya agar menyerahkan anaknya.

Dalam urusan mengasuh anak bukannya ayah tidak dianggap, justru posisi ayah juga sangat penting untuk keberlanjutan sang anak.  Seorang ayah memiliki kewajiban menafkahi anak berdasarkan kesepakatan para ulama. Menafkahinya baik ketika masih berstatus suami istri atau sudah cerai. Tidak juga melihat apakah istrinya orang faqir atau kaya karena istri tidak diwajibkan memberi nafkah untuk anaknya selama ayah anak tersebut masih hidup.

Nafkah yang diberikan ayah adalah berupa tempat tinggal, makanan, minuman, pakaian, dan pendidikan serta apa-apa yang menjadi kebutuhannya untuk dipenuhi. Perintah menafkahi ini sudah ditetapkan Allah Subhanahu Wata`ala dalam firmannya:

  لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan barang siapa yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah sesuai apa yang diberikan Allah. Allah tidak membebani seorang melainkan atas apa yang sudah Allah berikan. Allah akan menjadikan setiap kesulitan ada kemudahan” (QS. At-Thalaq : 7)

Maka kadar nafkah yang diberikan oleh suami yang kaya disesuaikan dengan kekayaannya. Jika sang ayah bukan termasuk orang yang berharta banyak hendaknya tetap memberikan nafkah sesuai kondisinya. Apabila ayah dan ibu bersepakat dengan jumlah tertentu maka itu lebih baik.

Jadi kewajiban menafkahi atas ayah akan terus mengikatnya terlebih lagi ketika anaknya masih pada fase menyusui dan memerlukan perempuan untuk menyusuinya, maka tanggung jawab ayah untuk mencarikannya. Hal ini disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah Rahimahullohu Ta`ala “Tanggung jawab untuk anak yang masih disusui dibebankan kepada bapak dan kakeknya. Tidak boleh memaksa ibunya untuk menyusui anaknya karena setatusnya diceraikan. Dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama”.

Beliau juga menambahkan bahwa seaandainya ibunya mau menyusui dengan syarat ada imbalan khusus, sang ayah harus memberikan imbalan tersebut. Beliau mengatakan “Ibu (yang diceraikan) apabila meminta imbalan dari usahanya menyusui anaknya maka dia berhak atas imbalan itu”.

Kesepakatan para ulama tentang imbalan usaha menyusui anak oleh ibunya sudah menjadi ketentuan yang Allah perintahkan. Sekali lagi, biaya ditanggung oleh ayah. Allah Subhanahu Wata`ala berfirman:

فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍أاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Jika mereka (istri) menyusui anak-anakmu maka berikanlah upah untuk mereka”. (QS. At-Thalaq : 6)

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

donatur-tetap

Bantahan Terhadap Pandangan Orientalis Terkait Al-Quran

0

Islam adalah satu-satunya agama yang Allah ridhai. Adapun agama lainnya maka tidak Allah ridhai. Bahkan agama Yahudi dan Nasrani pun demikian walau pada dasarnya kedua agama tersebut termasuk agama samawi, datangnya Islam menggantikan agama samawi yang telah ada sebelumnya.

Yahudi dan Nashrani menyakini bahwa agama merekalah agama yang benar dan hanya merekalah yang akan mendapatkan petunjuk dari Tuhan. Maka merekapun membuat berbagai tuduhan kepada Islam terutama tentang Al-Quran selaku kitab suci agama Islam. Di antara tuduhan yang dilontarkan oleh orang yang ingin menyerang Islam adalah membuat syubhat dan keragu-raguan tentang keotentikan Al-Qur’an terutama dari sisi sumber datangnya Al-Qu’an. Mereka menuduh bahwa Al-Qur’an adalah bisikan hati dan halusinasi Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam dengan perangkat kecerdasan akal dan ketajaman fisik. Sebagian lain berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah adabtasi dari kitab Yahudi dan Nabi Muhammad diajari untuk bisa membuat Al-Qur’an.

Isu tentang keotentikan Al-Qur’an di atas tentunya tidak benar. Karena siapa saja yang mempelajari dan memahami kandungan Al-Qur’an maka ia akan dengan mudah mengetahui kelemahan argumentasi terkait isu keotentikan Al-Qur’an tersebut.

Penelitian ini akan membahas tentang apa saja tuduhan kaum orientalis untuk menggugat keotentikan Al-Qur’an dengan berpendapat bahwa Al-Qur’an bukanlah firman Tuhan melainkan karangan Nabi Muhammad. Kemudian pembahasan akan dilanjutkan dengan bantahan terhadap beberapa tokoh orientalis yang memiliki pendapat semisal di atas. Bantahan berupa bukti-bukti kuat baik secara aqli (rasional) maupun naqli (teks wahyu).

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Metode yang digunakan yaitu analisis teks pada sumber-sumber yang relevan. Dalam hal ini penulis merujuk kepada buku-buku dan tulisan ilmiah yang menunjang dalam pengumpulan data terutama tentang pandangan orientalis terhadap Al-Qur’an. Kemudian membantah pandangan mereka yang keliru.

Pembahasan

Al-Qur’an adalah Hujjah

Umat Islam pun sepakat bahwa Al-Quran adalah sumber hukum syariat yang paling utama dan pertama (Latif, 2017). Hal yang menerangkan akan kehujjahan Al-Quran adalah Al-Quran itu sendiri, hadis nabi dan ijma umat Islam.

Kehujahan Al-Qur’an (Hujjiyatul Qur’an) dibuktikan dengan benarnya setiap apa yang disampaikan di dalamnya, tidak ada kontradiksi antara satu dengan yang lainnya, hukum-hukumnya adil, berita-beritanya benar (Khallaf, 1998).

Selain itu juga bisa dibuktikan dengan kemukjiatannya, dari segi lafadz dan makna yang terkandung didalamnya, karena kita ketahui bersama bahwasanya Al-Qur’an adalah mukjizat, mukjizat yang dapat disaksikan oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa, kapanpun dan di manapun mereka berada. Jika mereka mempunyai akal yang sehat niscaya mereka akan melihat kebenaran Al-Qur’an (Jaya, 2019).

Tuduhan Terhadap Keotentikan Al-Quran Firman Allah

Musuh-musuh Islam terutama para orienlatis mereka memiliki misi untuk menyerang dan menjatuhkan Islam. Berbagai cara baik dengan cara yang keras maupun yang halus telah mereka lakukan. Cara keras telah mereka lakukan semisal penjajahan terhadap negara muslim. Adapun cara yang halus adalah dengan mereka mempelajari agama Islam demi untuk menusuk dan membuat kerancuan agama Islam dari dalam. Salah satu yang mereka lakukan adalah dengan membuat sebuah tuduhan akan keontetikan Al-Quran. Mereka berpendapat bahwa Al-Qur’an bukanlah wahyu Allah melainkan buatan Nabi Muhammad ataupun Nabi Muhammad diajari oleh orang lain.

Berikut beberapa tuduhan para orientalis terkait keontetikan Al-Qur’an:

  1. Abraham Geiger berpendapat bahwa Al-Qur’an banyak terpengaruh oleh agama Yahudi. Dia menyatakan bahwa beberapa aspek di dalam al-Qur’an sama dengan apa yang diajarkan dalam agama Yahudi. Abraham Geiger membaginya pada tiga aspek berikut: pertama, aspek kebahasaan; kedua, aspek dasar agama Islam; ketiga, aspek kisah di dalam Al-Qur’an (Taufikurrahman, 2020). Abraham Geiger menerangkan bahwa dari tiga aspek tersebut banyak kemiripan apa yang ada di dalam Al-Quran dengan yang ada di kitab orang Yahudi. Sampai-sampai ia menulis sebuah tulisan yang berjudul “Wat Hat Mohammed aus dem Judentume Aufgenommen (Apa yang Muhammad Pinjam dari Yahudi)?”. (Muzayyin, 2015)
  2. Ducan Black Macdonald berpandangan bahwa Nabi Muhammad merupakan seorang ahli sastra yang tidak tertandingi. Kemampuan sastranya sangat tinggi, sehingga ia mampu menciptakan karya sastra seperti Al-Qur’an (Muzayyin, 2015).
  3. Regis Blachere berpendapat bahwa Al-Qur’an bukanlah firman Tuhan, melainkan karangan Muhammad. Pernyataan ini ia kuatkan dengan beberapa argument diantaranya, Pertama, tidak ada penulisan Al-Quran di Mekah yakni sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Kedua, penulisan Al-Quran baru terlaksana setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Lalu Al-Quran pun ditulis di beberapa media, seperti tulang, pelepah kurma, dan semacamnya. Penulisan semacam ini sangat rentan terhadap perubahan dan penyimpangan sehingga akhirnya banyak ayat yang hilang ketika itu. Ketiga, kaum Syiah mengklaim bahwa khalifah Abu Bakar dan ‘Umar telah mengubah Al-Qur’an. Terkait pandangannya terhadap Al-Quran ia tuangkan dalam bukunya yang berjudul “Introduction of Coran” (Baihaki, 2017)

Tuduhan-tuduhan sebagina tokok orientalis terhadap Al-Quran terangkum dalam table berikut ini:

 

NoNamaTuduhan
1Abraham GeigerAl-Qur’an karangan Muhammad dan ini terpengaruh oleh agama Yahudi
2Ducan Black MacdonaldMuhammad merupakan seorang ahli sastra yang tidak tertandingi. Kemampuan sastranya sangat tinggi, sehingga ia mampu menciptakan karya sastra seperti Al-Qur’an
3Regis BlachereAl-Qur’an bukanlah firman Tuhan, melainkan karangan Muhammad

 

Bantahan Terhadap Tuduhan

Sejak dahulu para orientalis telah melakukan kajian terhadap ilmu keislaman. Kajian yang berdasarkan persepsi skeptisme melahirkan banyak hasil kontroversial dikalangan umat Islam, dikarenakan asumsi orientalis dipengaruhi oleh tradisi-tradisi Barat yang mengkaji Al-Qur’an dengan menggunakan metode dan pendekatan ilmu-ilmu sosial (Batubara, 2022).

Al-Quran sendiri memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat. Salah satu di antaranya adalah bahwa ia merupakan kitab yang keotentikannya dijamin oleh Allah. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Q.S al-Hijr ayat 9 sebagai berikut.

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ

Artinya: Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.

Ayat di atas bahwa ini merupakan janji Allah untuk menjaga Al-Qur’an dari pengubahan, penggantian, penambahan, pengurangan, dan segala yang tidak layak baginya. Penjagaan Allah ini akan senantiasa ada seiring berjalannya zaman. Allah Ta’ala menggunakan dhamir “kami” dalam ayat di atas sebagai penegasan bahwa Al-quran benar-benar firman Allah serta jaminan bahwa Al-Qur’an akan senantiasa dijaga. Maka bila kita pelajari Al-Qura’an dengan benar akan kita dapati tuduhan orientalis terhadap Al-Qur’an adalah tuduhan yang lemah.

Berikut kami paparkan dua bentuk bantaha terhadap pandangan beberapa tokoh orientalis terkait keontetikan Al-Qur’an, yaitu bantahan secara aql (rasional) dan melalui naql (teks wahyu).

  1. Abraham Geiger berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah karangan Muhammad dan ini terpengaruh oleh agama Yahudi dengan dalih bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat kosa kata (lafadz) dan kisah-kisah yang telah ada dalam agama Yahudi.

 

Bantahan Secara ‘Aqli (Rasional)

Kiita katakana bahwa adanya kosa kata asing di dalam Al-Quran justru menjadi bukti bahwa Al-Qur’an mencakup limu yang terdahulu dan dan ilmu yang akan datang. Selain itu bila kita tengok sejarah atau sirah nabawiyah makan akan kita dapati bahwa interaksi Nabi Muhammad dengan pendeta Yahudi atau Nasrani sangalah sedikit, maka tidak mungkin Nabi Muhammad mendapatkan pengajaran dari pertemuan yang singkat tersebut.

Bantahan Naqli (Teks Wahyu)

Al-Qur’an benar-benar firman Allah dan bukan karangan Nabi Muhammad, hal ini berdasarkan adanya bukti banyak ayat Al-Qur’an yang berisikan tentang teguran terhadap sikap Nabi Muhammad dan beberapa ayat yang sebelumnya Nabi belum mengetahui maknanya dan baru mengetahu maknanya setelah ayat yang menjelaskannya turun (Pertiwi dkk, 2023). Beberapa ayat terkait teguran Allah kepada Nabi semisal Q.S Abasa: 1-10, Q.S Q.S at-Tahrim: 1 dan Q.S al-Kahfi: 22-24.

Adapun terkait kisah di dalam Al-Quran yang mirip dengan kisah dalam ajaran Yahudi maka Allah telah berfirman dalam surat Hud ayat 49.

تِلْكَ مِنْ أَنۢبَآءِ ٱلْغَيْبِ نُوحِيهَآ إِلَيْكَ ۖ مَا كُنتَ تَعْلَمُهَآ أَنتَ وَلَا قَوْمُكَ مِن قَبْلِ هَٰذَا

Artinya: Itu adalah di antara berita-berita penting tentang yang ghaib yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad); tidak pernah kamu mengetahuinya dan tidak (pula) kaummu sebelum ini.

  1. Ducan Black Macdonald dan Regis Blachere berpendapat bahwa Muhammad merupakan seorang ahli sastra yang tidak tertandingi. Kemampuan sastranya sangat tinggi, sehingga ia mampu menciptakan karya sastra seperti Al-Qur’an.

Bantahan Secara ‘Aqli (Rasional)

Al-Qur’an sangat berbeda dengan semua bentuk syair Arab. Hal ini dipersaksikan langsung oleh Utbah bin Rabi’ah setelah mendengar bacaan Nabi Muhammad, ia lantas berkata kepada kaumnya “Demi Allah aku belum pernah mendengar semisal apa yang aku dengar dari Muhammad, Demi Allah itu bukanlah Syair, bukan juga sihir, bukan juga jampi-jampi” (al-Hilali, 2008). Selain itu keindahan sastra Al-Qur’an melebihi seluruh sastra yang disusun oleh sastrawan Arab, baik dalam bentuk puisi, atau prosa. Keindahan sastra Al-Qur’an ini bahkan tidak hanya diakui oleh umat islam, tetapi juga oleh non muslim.

Bantahan Naqli (teks wahyu)

Al-Qur’an bukanlah syair karangan Nabi Muhammad karena Nabi buta huruf dan tidak pernah belajar syair pula. Allah Ta’ala dalam surat yasin ayat 69 berfirman,

وَمَا عَلَّمْنَٰهُ ٱلشِّعْرَ وَمَا يَنۢبَغِى لَهُۥٓ ۚ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْءَانٌ مُّبِينٌ

Artinya: Dan tidaklah Kami mengajarkan kepadanya (Nabi Muhammad) syair, dan hal itu tidak mungkin baginya. Tidaklah itu melainkan peringatan dan bacaan yang jelas.

Kesimpulan

Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan paling utama. Oleh karenanya musuh-musuh Islam terkhusus para orientalis mereka belajar Islam dengan tujuan mencari-cari kesalahan yang terkait Al-Qur’an dan syariat Islam. Mereka membuat tuduhan-tuduhan terkait Al-Qur’an semisal ia adalah karangan Nabi Muhammad, Al-Qur’an diajakan oleh pendeta Yahudi atau Nasrani kepada Nabi Muahmmad.

Diantara tokoh orientalis yang berpandangan bahwa Al-Quran adalah karangan Nabi Muhammad adalah Abraham Geiger, Ducan Black Macdonald dan Regis Blachere. Namun semua argument yang mereka gunakan lemah dan telah terbantahkan, bahkan pada hakikatnya, sampai hari ini pihak orientalis sendiri tidak mampu memberikan satu bukti yang nyata dan kuat bahwa Al-Qur’an adalah kitab karangan Nabi Muhammad.

Daftar Pustakan

  • al-Qattan, M. K. (2000) Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an. Riyadh: Muassasah ar-Risalah
  • al-Hilali, M. (2008) Tahqiq al-Wushul baina al-Qalbi wa al-Qur’an. Kairo: Muassasah Iqra
  • Azmi, A. S. (2017). Dakwaan Orientalis Terhadap Pengaruh Kristian Dalam Al-Quran: Satu
  • Penelitian. Jurnal Darul Quran, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), 16, 141.
  • Baihaki, E. S. (2017) Orientalisme dan Penerjemahan Al-Qur’an. Jurnal Ilmiyah Ilmu Ushuluddin,
  • Vol. 16(1), 22-36.
  • Batubara, M. N. (2022). Orientalisme dan Oksidentalisme: Kajian Keotentikan Al-Qur’an. Al       Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, Vol. 5(2), 206–225.
  • Fahimah, S., & Ilmi, V. M. (2022). Pandangan Orientalis Atas Al-Quran Studi Tokoh Atas Yang
  • Pro Dan Kontra. Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir, 5 (2), 294–311.
  • Fadal, K. (2011). Pandangan Orientalis Terhadap Al-Qur’an (“Teori Pengaruh” Al-Qur’an
  • Theodor Nöldeke). Religia, 14(2), 189–206.
  • Jaya, S. A. (2019) Al-Qur’an dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam. Jurnal Indo-Islamika. Vol.
  • 9(2), 204-216. https://doi.org/10.15408/idi.v9i2.17542
  • Khallaf, A. W. (1998) Ilm Uhul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi
  • Latif, A. (2017) Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Utama. Jurnal Ilmiah hukum dan Keadilan
  • STAI Binamadani Vol. 4, 62-74.
  • Lola Pertiwi, Taufik Rahman, Muhammad Syachrofi. (2023) Otentisitas al-Qur’an: Bantahan
  • Pandangan Abraham Geiger terhadap Al-Qur’an. Jurnal Riset Agama. Vol. 3(2), 282-295.
  • Muzayyin, M. (2015) Al-Qur’an Menurut Pandangan Orientalis (Studi Analisis ‘Teori Pengaruh’
  • dalam Pemikiran Orientalis). Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an Dan Hadis, vol. 16(2), 203-221.
  • Taufikurrahman. (2020). Pemikiran Abraham Geiger terhadap Al-Qur’an. Al-Mubarak: Jurnal
  • Kajian Al-Qur’an Dan Tafsir, 5(2), 22–27.

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Ketika Mahar Tidak Disebutkan dalam Akad Nikah

0

Penyebutan mahar pada saat akad nikah menjadi bagian yang sering terdengar dikalangan masyarakat.  Penyebutannya membuat masyarakat semakin yakin akan keseriusan dan komitmen laki-laki dalam menafkahi istri kedepannya. Sehingga ketika kalimat ijab qobul berakhir, masyarakat akan memberikan tanggapan “SAH” dengan penuh antusias.

Berangkat dari penyebutan mahar pada saat ijab qobul yang sering terdengar di Masyarakat, Bagaimana hukumnya bila tidak menyebut mahar pada saat itu?

Para ulama membagi bentuk tidak adanya mahar dalam nikah. mereka membagi dengan dua bentuk:

    Pertama, Tafwidhul Budh`i yaitu seorang wali yang menikahkan putrinya tanpa ada mahar. Sebagai contoh seorang wali mengatakan “Aku menikahkan anakku dengan engkau” kemudian pengantin laki-laki menjawab “saya terima” tanpa penyebutan mahar sama sekali.

Kedua, Tafwidhul Mahri yaitu pada saat ijab qobul disebutkan adanya mahar tapi tidak disertai jumlahnya. Seperti perkataan pengantin laki-laki kepada wali pengantin perempuan “Saya akan memberikan mahar sesuai yang engkau inginkan” atau seperti perkataan wali pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki “Berilah mahar sesuai yang engkau ingin berikan” dan yang semisalnya.

Dengan adanya bentuk ijab qobul seperti di atas dan pengantin perempuan tidak mendapat kepastian mahar maka pengantin  perempuan akan mendapat mahrul mitsli. Sehingga Mahrul mitsl ini menjadi  hak pengantin perempuan.

Para ulama tidak menjadikan penyebutan mahar dalam akad sebagai syarat sah nikah sehingga akad nikah yang sudah terlaksana tanpa adanya penyebutan mahar tetap dihukumi sah. Ibnu Qudamah Rahimahullohu Ta`ala mengatakan : “Nikah tetap sah walaupun tanpa disebutkan maharnya menurut pendapat mayoritas para ulama. Yang menjadi dalil akan hal ini adalah firman Allah Subhanahu Wata`ala:

لَّا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ أَوۡ تَفۡرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ

“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya”.

Dalil berikutnya adalah riwayat yang dibawakan oleh ibnu mas`ud  ketika beliau ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang dia belum ditentukan maharnya dan belum mencampurinya sampai dia meninggal. Maka ibnu mas`ud mengatakan “perempuan tersebut mendapat mahar seperti mahar yang didapat saudari-saudarinya tanpa pengurangan dan tidak berlebih-lebihan, berlaku juga baginya `iddah dan waris”.

Mendengar apa yang disampaikan oleh Ibnu Mas`ud, sahabat Ma`qil bin Sinan langsung berdiri dan berkata: “Rasulullah Shallallohu Alaihi Wasallam pernah memberikan keputusan tentang mahar mitsil yang didapat oleh Barwa` binti Wasyiq sama seperti yang telah engkau putuskan”.  Hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Dia berkata: “Hadis ini hasan shohih”.

Penentuan Mahar Mitsil

Penentuan mahar mitsil oleh pengadilan yang tujuannya adalah supaya terhindar dari persengketaan. Akan tetapi kalau dari kedua belah pihak saling setuju terkait jumlah mahar mitsil, maka tidak perlu pergi ke pengadilan. Hal ini pernah disampaikan oleh syaikh Utsaimin rohimahullohu ta`ala ketika memberikan penjelasan terkait hal ini. Dalam kitabnya beliau mengatakan :

“Jika kedua belah pihak yang bersepakat tentang ketentuan jumlah mahar mitsil maka tidak perlu menyerahkan masalah mereka kepada hakim karena jika sudah bersepakat disitulah letak kebenarannya”.

Dengan adanya mahar mitsil yang diterima oleh sang istri setelah suami meninggal menunjukkan bahwa tanpa adanya penyebutan mahar di akad nikah hukum nikahnya tetap sah. Sehingga sang perempuan tetap mendapat hak maharnya karena setatusnya sebagai istri. Adapun mahar yang tidak disebutkan tersebut akan diterima oleh istri dengan jumlah yang disepakati oleh pihak suami dan istri jika tidak maka yang berwenang menentukan adalah hakim.

Sumber: https://islamqa.info

Ditulis Oleh: Malki Hakum, S.H

donatur-tetap

Adab Ketika Bersin dalam Islam

0

Termasuk kesempurnaan Islam adalah sifatnya yang komprehensif, yang mencakup setiap lini kehidupan. Dan di antara yang menunjukkan hal tersebut adalah Islam mengajarkan berbagai adab, di antara adab yang diajarkan dalam Islam adalah adab yang berkaitan dengan bersin. Ada adab yang berkaitan dengan orang yang bersin dan ada adab yang berkaitan dengan yang mendengarkannya. Sungguh menakjubkan syariat Islam jika diwujudkan oleh umatnya dalam kesehariannya, hal yang mungkin dianggap sepele oleh pandangan manusia tetapi telah diatur dalam syariat agama Islam.

Berikut penulis akan merangkum adab-adab seputar bersin:

1. Bersin adalah hal yang dicintai Allah

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن الله  يُحب العُطاس، ويكرَه التثاؤب

Sungguh Allah mencintai (orang)bersin dan membenci (orang) yang menguap”.(HR. Bukhari no. 6223)

Adapun menguap adalah hal yang menjadi bahan tertawaan setan sehingga kita diperintahkan untuk menahannya, berdasarkan lanjutan dari hadis di atas

 وأما التثاؤب، فإنما هو من الشيطان،  فليَرُدَّه ما استطاع، فإذا قال: ها، ضحِك منه الشيطان

Adapun menguap sesungguhnya dia dari setan, maka hendaknya ia lawan semampunya, maka tatkala ia berkata: “haa”(ketika menguap), setan akan menertawakannya”. (HR. Bukhari no. 6223)

2. Mendoakan orang yang bersin termasuk hak sesama muslim.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 حقُّ المسلم على المسلم خمسٌ: رد السلام، وعيادة المريض، واتِّباع الجنائز، وإجابة الدعوة، وتشميت العاطس

“Lima hal menjadi hak sesama kaum muslimin : menjawab salam, membesuk orang sakit, mengurusi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang bersin”. (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)

Lima hal ini jika terjadi di antara kaum muslimin, maka kaum muslimin yang lainnya wajib menunaikannya.

3. Bertahmid ketika bersin

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا عطس أحدكم، فليقل: الحمد لله

Apabila diantara kalian bersin hendaknya membaca “alhamdulillah” (segala puji bagi Allah)”. (HR. Bukhari no. 6224)

4. Adapun orang yang mendengar tahmid dari yang bersin hendaknya mendoakannya dengan “Yarhamukallah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا عطس أحدكم، فليقل: الحمد لله، وليقُلْ له أخوه أو صاحبه: يرحمك الله،

Apabila di antara kalian bersin hendaklah membaca “alhamdulillah” dan saudaranya (sesama muslim) hendaknya mendoakan “yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu)”. (HR. Bukhori no. 6224)

5. Hendaknya orang yang didoakan membalas dengan doa “yahdikumullahu wa yushlih baalakum”

Berdasarkan lanjutan hadis di atas,

فإذا قال له: يرحمك الله، فليقل: يَهدِيكم الله ويُصلِح بالكم

“Jika didoakan untuknya “yarhamukallah” maka hendaknya (yang bersin) mendoakan pula dengan mengucapkan “yahdikumullahu wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu)”. (HR. Bukhari no. 6224)

Inilah keadaan kaum muslimin yang selalu saling mendoakan antara sesama kaum muslimin, saling membantu dan menyayangi.

6. Doa hanya untuk yang bertahmid

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا عطس أحدكم فحمد الله تعالى، فشمِّتوه، فإن لم يحمد الله، فلا تشمِّتوه

“Apabila diantara kalian bersin dan membaca tahmid (ahamdulillah), maka doakanlah dia, jika dia (yang bersin) tidak membaca tahmid, maka tidak perlu kalian doakan”. (HR. Muslim no. 2992)

7. Mendoakan orang bersin hingga tiga kali

Sebagaimana yang diceritakan sahabat Salamah radhiyallahu ‘anhu dalam sebuah hadis,

عطس رجل عند رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأنا شاهدٌ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((يرحمك الله))، ثم عطس الثانية أو الثالثة، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((يرحمك الله، هذا رجلٌ مزكومٌ))

“Seseorang bersin di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saya menyaksikannya, maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya “yarhamukallah” kemudian orang tadi bersin kedua kalinya atau ketiga kalinya, dan Rosulullah  shollallahu ‘alaihi wa sallam tetap mendoakan “yarhamukallah” dan beliau bersabda “(artinya) orang ini baru terkena pilek” “. (HR. Abu Dawud no. 5037 dan Tirmidzi no. 2743)

8. Hendaknya ketika bersin berusaha ditutupi dan direndahkan suaranya.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu hurairah radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا عطس غطَّى وجهه بيدِه أو بثوبه، وغَضَّ بها صوته

Bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau bersin, beliau menutupi wajahnya dengan tangannya atau dengan bajunya dan merendahkan suaranya”. (HR. Abu Dawud no. 5029 dan Tirmidzi no. 2745)

Dan hal ini juga menyangkut etika sesama manusia, akan sangat tidak elok ketika seseorang bersin sedangkan di depan atau di sampingnya ada orang lain dan ia tidak berusaha untuk menutupinya.

Inilah beberapa ringkasan dari adab bersin, semoga Allah senantiasa memberi petunjuk-Nya kepada penulis dan pembaca. Aamiin

Sumber : https://www.alukah.net

Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni, B.A

 

donatur-tetap

Al-Quran Bukti Kenabian

0

Musuh-musuh Islam tatkala mereka melihat kuatnya agama Islam, benarnya kerasulan nabinya, dan agungnya ayat-ayat yang dibawa olehnya (Al-Qur’an), maka mereka berusaha menempuh berbagai jalan untuk bisa menghalangi manusia dari agama Islam ini. Berbagai perlawanan mereka kerahkan sekuat tenaga dan pikiran untuk membuat keragu-raguan kepada manusia terhadap agama Islam ini.

Upaya membuat keragu-raguan dan kekacauan serta propaganda untuk menghalangi manusia dari masuk Islam dan beriman kepada Al-Qur’an tidaklah hanya terjadi di zaman sekarang ini, melainkan sudah semenjak pertama-tama ketika wahyu diturunkan kepada Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam, Allah berfirman :

 وَقَالَ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ لَا تَسۡمَعُوا۟ لِهَـٰذَا ٱلۡقُرۡءَانِ وَٱلۡغَوۡا۟ فِیهِ لَعَلَّكُمۡ تَغۡلِبُونَ

“Dan orang-orang yang kafir berkata, “Janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Qur`ān ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya agar kamu dapat mengalahkan (mereka).” (QS. Fusshilat:26)

Dan sungguh tadaburnya ulama terhadap Al-Qur’an dapat menjadi senjata untuk membentengi diri dari apa yang telah diperbuat oleh musuh-musuh Islam untuk memberikan keragu-raguan dan kekacauan terhadap status kerasulan Nabi ‘alaihis sholatu was salam, dan tentunya ketua dan pendahulu dari para ulama itu adalah mereka para sahabat radhiyallahu anhum ajma’in. Di sana mereka menemukan ayat-ayat yang tidak mungkin dinukilkan kecuali oleh orang yang benar-benar jujur dan bisa dipercaya, karena diantara ayat-ayat itu terkandung teguran dari Allah terhadap diri nabi-Nya ‘alaihis shalat was salam, maka dengan itu ibunda kaum muslimin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan :

لو كان محمد كاتما شيئا مما أنزل عليه لكتم هذه الأية : { وَإِذۡ تَقُولُ لِلَّذِیۤ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ وَأَنۡعَمۡتَ عَلَیۡهِ أَمۡسِكۡ عَلَیۡكَ زَوۡجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخۡفِی فِی نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِیهِ وَتَخۡشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَىٰهُۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَیۡدࣱ مِّنۡهَا وَطَرࣰا زَوَّجۡنَـٰكَهَا لِكَیۡ لَا یَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ حَرَجࣱ فِیۤ أَزۡوَ ٰ⁠جِ أَدۡعِیَاۤىِٕهِمۡ إِذَا قَضَوۡا۟ مِنۡهُنَّ وَطَرࣰاۚ وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ مَفۡعُولࣰا

“Seandainya Nabi Muhammad ‘alaihis sholatu was salam menyembunyikan sesuatu dari apa yang diturunkan kepadanya, sungguh beliau akan menyembunyikan ayat ini : “Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab)agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri dari anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al Ahzab:37). (HR. Muslim no. 177)

Dan di antara bukti kebenaran kerasulan Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam yang ada dalam Al-Qur’an adalah pada kisah kebohongan yang dilontarkan oleh orang munafik kepada ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dikenal dengan sebutan hadis ifk (حديث الإفك), bagaimana orang-orang munafik mencoreng kehormatan Nabi dan keluarganya dengan menuduh dan menyebarluaskan kebohongan bahwa ‘Aisyah telah berbuat zina, dan tatkala itu wahyu tidak langsung turun untuk menerangkan kebenaran yang tersembunyi, hingga Nabi dan sebagian sahabat hampir terfitnah dengan tersebarnya tuduhan itu, waktu dilalui oleh Nabi dan para sahabatnya dalam satu bulan penuh dengan kondisi tersebarnya tuduhan itu hingga akhirnya Allah menurunkan wahyu awal-awal dari surat An-Nur untuk membebaskan tuduhan itu.

Apa yang menghalangi Nabi untuk membela dirinya dan keluarganya ? Tidakkah Nabi ‘alaihis shalatu was salam mampu untuk menanggapi tuduhan yang mencoreng kehormatannya, dengan membuat-buat cerita bohong dalam rangka membela kehormatannya dan keluarganya, dan beliau nisbatkan ucapannya itu kepada wahyu ilahi supaya terbungkam lisan orang-orang munafik itu ?! Tetapi Rasulullah tidak akan melakukan hal tersebut, meskipun beliau tertimpa tuduhan yang sangat memberatkan dirinya dan keluarganya. Allah berfirman,

(47) وَلَوۡ تَقَوَّلَ عَلَیۡنَا بَعۡضَ ٱلۡأَقَاوِیل)44( لَأَخَذۡنَا مِنۡهُ بِٱلۡیَمِینِ)45( ثُمَّ لَقَطَعۡنَا مِنۡهُ ٱلۡوَتِینَ)46( فَمَا مِنكُم مِّنۡ أَحَدٍ عَنۡهُ حَـٰجِزِینَ

“Dan sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami. Pasti Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian Kami potong pembuluh jantungnya. Maka tidak seorang pun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami untuk menghukumnya)”. (QS Al-Haqqah:44-47)

Ketika kaum muslimin mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan posisi Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam dan sikap beliau, maka akan terang dan jelas baginya kehambaan dan ketundukan Rasulullah kepada Allah dzat yang mengutusnya sebagai Rasul untuk sekalian alam, maka bersyukurlah wahai kaum mukminin kepada Allah yang telah memberimu hidayah untuk mengikuti Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam yang kebenaran dari kenabiannya bisa dibuktikan dengan ayat-ayat Al-Qur’an.

Semoga Allah senantiasa menjadikan penulis dan para pembaca hamba yang senantiasa istiqomah di atas agama-Nya yang lurus hingga bertemu dengan-Nya kelak. Aamiin.

Sumber:

Kitab Tsalaatsuuna Majlisan Fit Tadabbur yang ditulis oleh sekelompok anggota majlis tadabbur di kota Riyadh dengan ringkasan.

Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni, B.A

donatur-tetap

Transeksual dalam Tinjauan Maqashid Syariah (Bag.2)

0

Melanjutkan kajian Transeksual dalam Tinjauan Maqashid Syariah, berikut ini dalil-dalil akan haramnya operasi transeksual adalah:

  1. Menyalahi fitrah penciptaan manusia oleh Allah Ta’ala. Karena pada dasarnya Allah telah menciptakan manusia ini  dalam sebaik-baiknya bentuk,  sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S at-Tin: 4).

  1. Allah telah melarang hamba-hambanya untuk merubah ciptaan-Nya yang sudah sempurna. Larangan ini telah Allah terangkan dalam Al-Quran ketika menceritakan perkataan Iblis:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ

Artinya: Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) (Q.S an-Nisa: 119)

Diantara bentuk perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Tuhan” sebagaimana dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian dan takhannuts yaitu seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita dan sebaliknya (al-Qurthubi, 2011).

  1. Perilaku laki-laki meyerupai perempuan (takhannuts) dan perilaku perempuan menyerupai laki-laki (tarajjul) sangat dibenci oleh Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam terlebih sampai merubah kelaminnya. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas bahwa:

لَعَنَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم المتَشَبِّهِيْن مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالمتَشَبهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutuk laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan wanita berpakaian seperti laki-laki. (HR. al-Bukhari).

Transeksual dalam Pandangan Maqashid Syariah

Islam adalah agama yang penuh dengan hikmah, segala hukum dalam syariat Islam selalu mengedepankan maslahat bagi seluruh manusia. Ada 5 hal primer atau vital dalam syariat Islam atau sering disebut dengan ad-Dharuriyat al-Khamsah yaitu menjaga agama, kehidupan, akal, keturunan dan harta (al-Yubi, 2018).

Fenomena maraknya operasi transeksual adalah terlarang dan haram karena dapat merusak hal-hal primer dalam syariat Islam. Berikut beberapa kerusakan yang dapat terjadi disebabkan maraknya operasi transeksual dari sudut pandang maqashid Syariah:

  1. Merusak Agama.

Munculnya kaum transeksual menimbulkan berbagai kerusakan dan kerancuan dalam agama. Ketika ada seorang laki-laki yang mengubah bentuk dan kelamin dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka jika ada lelaki yang menyentuhnya tidak batal wudlunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudlunya di dalam permasalahan yang kedua (perempuan yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja (Asy-Syarwani, 2006).

Orang yang menganti alat kelamin pun pada hakekatnya adalah suatu bentuk penipuan yang berat serta menyalahi fitrah, karena penggantian kelamin akan lebih mudah menjurus seseorang pada prilaku homoseksual atau lesbi. Seorang laki-laki berhubungan kelamin dengan laki-laki 100% walaupun dia telah mengganti kelaminnya dengan wanita, tetap saja kromosom keduanya adalah sama (sekelamin), hal itu berarti homoseksual dan haram hukumnya (Dimyati, 2021).

  1. Merusak Keturunan.

Adanya fenomena transeksual dimana laki-laki merubah kelaminnya menjadi perempuan atau sebaliknya, hal ini dapat mencegah berkembanganya umat manusia. Padahal Allah ciptakan manusia ada yang laki-laki dan ada perempuan agar terjaga keberlangsungan hidup dan populasi manuusia terjaga. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berbagangga-bangga ketika jumlah umat Islam banyak. Namun dengan maraknya kaum transeksual maka tujuan syariat untuk menjaga keturunan menjadi hilang. Karena laki-laki yang merubah kelamin menjadi perempuan tetap tidak memiliki rahim, selain itu kromosom pada dirinya tetaplah laki-laki. Sehingga jumlah kelahiran manusia semakin mengecil.

Walaupun bila bisa dilakukan operasi penanman rahim pada laki-laki, hal ini akan menimbulkan kerancuan baru yaitu terkait nasab sang anak.

Pasangan laki-laki dan laki-laki (transeksual menjadi perempuan) tetap dikatakan sebagai homoseksual walaupun dhahirnya salah satu adalah perempuan namun pada hakekatnya ia tetaplah laki-laki. Dan hukuman untuk pelaku homoseksual itu lebih berat dibandingkan zina dalam syariat Islam.

  1. Merusak Harta

Allah Ta’ala di dalam Al-Quran telah menjelaskan tentang pembagian dan jatah warisan untuk setiap ahli warisan, tepatnya pada Q.S al-Baqarah: 180, Q.S an-Nisa: 7-8, Q.S an-Nisa: 11-14, Q.S an-Nisa 176 dan Q.S al-Anfal: 75 (Baits, 2021).

Bagian warisan anak laki-laki adalah 2 kali bagian anak perempuan atau bis akita katakana 2:1. Maka walaupun seorang wanita merubah kelaminnya menjadi laki-laki maka jatah warisannya tetaplah 1 tidak bisa berubah menjadi 2, karena pada hakekatnya ia tetaplah wanita walau dhahirnya ia rubah menjadi laki-laki (Kasmaja dkk, 2019). Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 119 terkait larangan merubah ciptaan Allah Ta’ala.

Permasalahan mahar pun demikian, pemberian mahar kepada pelaku transeksual (laki-laki menjadi perempuan) maka tidak sah karena pernikahannya pun dalam syariat Islam tidak diakui, bahkan status pasangan tersebut tetap dikatakan homoseksual.

Kesimpulan

Laki-laki atau perempuan yang melakukan operasi transeksual termasuk ke dalam perbuatan merubah ciptaan Allah, dan identitasnya adalah sama dengan sebelum operasi serta tidak berubah dari segi hukum Islam. Semisal terkait pernikahan dan warisan maka mereka tetap dihukumi status gender sebelum melakukan operasi transeksual tersebut.

Dari kaca mata maqashid syariah perbuatan transeksual ini dapat merusak setidaknya 3 hal primer dalam agama yang seharusnya selalu dijaga, yaitu agama (hifdzud din), keturunan (hifdzun nasl) dan harta (hifdzul maal). Oleh karenanya operasi transeksual tergolong perbuatan yang haram, karena agama Islam datang dengan memberikan berbagai manfaat. Adapun hal-hal yang menimbulkan kerusakan (mafsadat) terutama terhadap salah satu dari ad-dharuriyat al-khamsah maka hal tersebut haram dan terlarang.

Daftar Pustakan

  • al-Qurthubi, A. A. (2011). Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Beirut: Dar Al-Fikr.
  • al-Yubi, M. S. (2018). Maqashid asy-Syariah al-Islamiyyah. Dammam: Dar Ibnul Jauzi.
  • Andriani, A., & Antasari (2019). Kajian Teori Eksistensi Status Hukum Transeksual Terhadap
  • Perubahan Jenis Kelamin Pasca Penetapan Pengadilan. Jurnal Raden Fatah Muamalah.
  • Asy-Syarwani, A. H. (2006). Hasyiyatus Syarwani. Beirut: Darul Kutub Al-Islamiyah.
  • Asy-Syinqithi, M. M. (1994) Ahkam al-Jirahiyah at-Tibbiyah wa al-Atsaru al-Mutarabatu
  • ‘alaiha. Jedah:  Maktabah As-Shohabah.
  • Azizan, M. A., Kariya, M. A., & Jasmi, K. A. (2014). Media Sosial dan Penyebaran Budaya
  • Transeksual Menurut Islam. Jurnal Channel, 3(2), 1-16.
  • Baits, A. N. (2021) Pengantar Ilmu Waris. Jogja: Pustaka Muamalah.
  • Dimyati, Y. (2021). Hukum Waria Ganti Kelamin Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata.
  • Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 21-39.
  • Kasmaja, R., & Saliro, S. S. (2019). Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab
  • Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(1), 45-62.
  • Maghfirah, N. & Heniyatun. (2015). Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad Dalam
  • Hukum Islam. Jurnal University Reseach Colloqum 2015, 119-129
  • Najla. (2020). Nawazil fii Amaliyaat Tajmil al-Wajh. Majalah Ulumus Syariah wa ad-Dirasaat
  • al-Islamiyyah (2020), 1086-1141.
  • Singadimedja, H. N., SH, M., Karsona, A. M., & Azzahra, A. F. (2019). Identitas Baru
  • Transeksual dan Status Hukum Perkawinannya. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 13-30.
  • Sugiarti, N. (2018). Identitas Pria Transeksual. Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak.
  • Vol.15(2), 145-153.
  • Syabir, M. U. (2019). Ahkam Jarahah at-Tajmil fil Fiqhi al-Islami. Kuwait: Kuwait University.

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Apa itu Tadabbur Al-Qur’an?

0

Tadabbur Al-Qur’an adalah : Melihat, memikirkan dan menghayati ayat-ayat Al-Qur’an yang dibaca dan kandungannya hingga benar-benar merasa bahwa khitob (dialog) Al-Qur’an mengarah kepadanya.  jika hal ini terlaksana, maka telinga akan bisa benar-benar mendengarkan dengan seksama, mata hati bisa menerima kandungan ayat, dan akal bisa memahami maksud dari kalam Rob semesta alam, sehingga bisa mendorong untuk mewujudkan pelaksanaan perintah Allah dan menghindar dari laranganNya.

Sungguh Al-Qur’an mempunyai maksud yang sangat mulia, dan tujuan yang sangat jelas, dari penegakan tauhid dan larangan mendekati syirik sampai ajakan untuk bersifat mulia untuk ada dalam alquran.

Pertanyaan terbesar untuk mecambuk diri seorang muslim “apakah sudah benar-benar mentadaburi ayat yang dibaca atau yang telah didengar oleh pendengarannya?” atau keadaannya sudah menjadi seperti keadaannya ahlu kitab yang Allah firmankan

 وَمِنۡهُمۡ أُمِّیُّونَ لَا یَعۡلَمُونَ ٱلۡكِتَـٰبَ إِلَّاۤ أَمَانِیَّ وَإِنۡ هُمۡ إِلَّا یَظُنُّونَ

“Dan diantara mereka ada yang buta huruf, tidak memahami Kitab (Taurat), kecuali hanya berangan-angan dan mereka hanya menduga-duga.” (QS: Al-Baqarah: 78)

Yaitu perkataan-perkataan yang mereka nukilkan dan mereka dustakan. Inilah yang dilakukan oleh sebagian ahlu kitab terhadap ayat-ayat Allah yang telah diturunkan kepada mereka.

Sungguh mentadaburi Al-Qur’an adalah suatu yang bersifat keharusan (darurat), karena hal itu adalah sumber kemuliaan kaum muslimin, dan dikarenakan itulah jalannya Rasulullah ‘alaihis shalatu was salam, sahabat dan para salafus shaleh terdahulu. Imam Malik rahimahullahu berkata :

لَنْ يَصْلُحَ آخرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَّلهُا

“Umat yang akhir (dari umat) ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan apa yang dapat menjadikan umat yang awal menjadi baik”

Apakah para pendahulu dari umat ini bisa menjadi baik kecuali dengan alquran dan assunnah ?! Mereka menjadi umat terbaik dari umat ini, karena mereka benar-benar mempelajari, mentadaburi, dan mewujudkan apa yang ada di dalam alquran dan assunnah.  Maka mentadaburi makna yang terkandung dalam alquran dan assunnah adalah jalan untuk menuju perbaikan umat akhir zaman ini.

تركت  فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara, selama-lamanya tidak akan tersesat jika kamu sekalian senantiasa berpegang kepada keduanya; Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik)

Seseorang tidak akan mungkin bisa berpegang teguh dengan alquran dan hadits kecuali dengan memahami dan mentadabburi , hanya dangan itu semata seseorang bisa berpegang teguh, dan dengan keduanya agama islam ini bisa difahami dengan benar oleh pemeluknya. Rasulullah ‘alaihis shalatu was salaam bersabda :

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Barangsiapa yang Allah inginkan untuknya kebaikan, maka Allah fahamkan dia agama”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Mentadabburi alquran adalah salah satu cara terbesar jalan untuk bisa memahami agama ini, dan termasuk cara jalan untuk mendapatkan pemahaman yang mampu membedakan antara al-haq dan al-bathil.

Diantara hal yang termasuk hajrul quran (meninggalkan Al-Quran) adalah meninggalkan dalam mentadabburinya. Ibnul Qoyyim mengatakan dalam kitabnya Al-Fawaid “diantara termasuk hajrul quran adalah tidak mentadaburi alquran juga tidak meminta kesembuhan dari penyakit kepada Allah dengannya”

Wahai kaum pecinta Al-Quran, kalau ingin menikmati dalam mentadabburi Al-Quran, hendaknya di dalam membaca Al-Quran baca dengan pelan-pelan jangan tergesa-gesa ! Bagaimana seseorang bisa mentadabburi alquran jika tujuan membacanya akhir dari suatu surat (tergesa-gesa).

Semoga penulis dan pembaca dijadikan termasuk para pecinta alquran yang senantiasa membacanya dengan mentadabburinya dan juga bisa mengamalkan alquran di dalam kesehariannya. Aamiin…

Semoga bermanfaat.

Referensi: Kitab Tsalaatsuuna Majlisan fit Tadabbur yang ditulis oleh kelompok anggota majlis tadabbur di kota Riyadh.

Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni, B.A

donatur-tetap

Transeksual dalam Tinjauan Maqashid Syariah (Bag.1)

0

 

Manusia diciptakan oleh Allah Ta’ala terdiri dari dua jenis kelamin ada lali-laki dan ada perempuan sebagaimana yang Allah sendiri jelaskan dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. (Q.S al-Hujurat: 13)

Demikianlah fitrah yang Allah jadikan ada pada diri setiap anak Adam. Allah jadikan seseorang laki-laki dan ada pula yang Allah jadikan sebagai perempuan. Semuanya Allah lakukan atas dasar ilmu dan hikmah yang Allah miliki. Namun ada segelintir orang yang jati dirinya berada diantara laki-laki dan perempuan atau merasa jati dirinya berbeda dengan gender yang dimiliki. Seiring berjalannya waktu fenomena ini menjadi isu tersendiri di lingkugan masyarakat. Didukung dengan adanya kemajuan teknologi khususnya dalam bidang kedokteran membuat sebagian orang yang merasa bahwa jati dirinya berbeda dengan gendernya melakukan operasi pergantian kelamin, perempuan menjadi laki-laki atau punlaki-laki menjadi perempuan. Hal ini biasa di kenal dengan nama transeksual (Singadimedja dkk, 2019).

Penelitian ini akan membahas tentang pengertian transeksual, hukum operasi transeksual dalam kaca mata syariat. Kemudian secara khusus pembahasan akan dilanjut dengan kajian maqashid syariah terkait operasi transeksual.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Metode yang digunakan yaitu analisis teks pada sumber-sumber yang relevan. Dalam hal ini penulis merujuk kepada kitab-kitab maqashid syaih, fiqih, buku-buku dan tulisan ilmiah yang menunjang dalam pengumpulan data terutama tentang operasi transeksual serta pandangan syariat terkait hal tersebut.

Pembahasan

Pengertian Operasi Plastik dan Transeksual

Operasi plastik berasal dari dua kata, yaitu “Operasi” yang artinya “pembedahan” dan “Plastik” yang berasal dari empat bahasa yaitu, plasein (Bahasa Kunonya), plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin), plastics (Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”, di dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan “plastics of surgery” yang artinya “pembedahan plastik (Maghfirah & Heniyatun, 2015)

Pengertian operasi plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan cara pembedahan, sedangkan pengertian operasi plastik menurut ilmu kedokteran pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi. Jaringan adalah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama dan mempunyai fungsi tertentu, sedangkan organ adalah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu.

Adapun operasi transeksual merupakan salah satu dari berbagai macam operasi plastik yang ada. Kata transeksual berasal dari “trans” dan “seksual”. Kata trans mengacu pada definisi perubahan dan kata seksual yang berarti jenis kelamin. Transeksual adalah pikiran secara harfiah, secara fisik terperangkap di dalam tubuh lawan jenis sehingga dilakukannya pergantian jenis kelamin (Singadimedja dkk, 2019). Transeksual merupakan suatu istilah untuk orang-orang yang tidak mengidentifikasikan dengan gender yang mereka punya sejak lahir dan berharap sukses atau tidaknya untuk mengubah alat kelamin dan gender mereka melalui intervensi medis seperti operasi kelamin. Maraknya fenomena transeksual terjadi bukan hanya disebabkan semata-mata memenuhan keinginan sendiri, namun juga terjadi sebagai akibat dari mencontoh pilihan hidup orang lain. Namun tidak selamanya seseorang yang sudah melakukan transeksual mampu bertahan dengan kehidupannya yang sekarang. (Sugiarti, 2018)

Kaum transeksual memiliki suatu ketidakpuasa nterhadap dirinya sendiri karena tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan. Ketidakpuasan itu sendiri terlihat dalam bentuk dandanan, gaya bicara, tingkah laku, hingga keinginan untuk melakukan operasi pergantian jenis kelamin. Padahal sejatinya keingginan untuk merubah jenis kelamin adalah tipu daya dan godaan iblis. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ

Artinya: Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah). (QS. An-Nisa: 119)

Hukum Operasi Transeksual

Dalam dunia kedokteran modern telah dikenal tiga bentuk operasi kelamin (Andriani & Antasari, 2019)  yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina) yang dalam ilmu fikih sering disebut istilah kasus khuntsa.

Bentuk operasi kelamin pertamalah yang pembahasan penelitian ini, yaitu operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan oleh orang yang memiliki jenis kelamin normal sejak lahir. Operasi transeksual bagi orang yang normal dari lahir adalah haram, berbeda dengan operasi bagi orang yang memiliki kondisi tidak normal sejak lahir dan memang butuh penanganan berupa operasi (Asy-Syinqithi, 1994).

Bersambung…

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Tidakkah Kita Mentadaburi Al-Qur’an?

0

Terkadang masalah datang silih berganti tak henti-hentinya, padahal kunci untuk keluar dari masalah itu ada dalam al quran

 وَمَن یَتَّقِ ٱللَّهَ یَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجࣰا * وَیَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَیۡثُ لَا یَحۡتَسِبُۚ وَمَن یَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥۤۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَـٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَیۡءࣲ قَدۡرࣰا

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,  Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS. At Tholaq: 2-3)

Sesuatu yang bisa menggembirakan hati dan menjadikan hati bisa tenang dan damai adalah ketika bisa membaca alquran, tetapi apakah membaca alquran ini hanya sekedar bacaan secara lisan atau harus bacaan yang masuk ke dalam hati?!

Renungkan ayat berikut !

 قُلۡ مَن كَانَ عَدُوࣰّا لِّجِبۡرِیلَ فَإِنَّهُۥ نَزَّلَهُۥ عَلَىٰ قَلۡبِكَ بِإِذۡنِ ٱللَّهِ مُصَدِّقࣰا لِّمَا بَیۡنَ یَدَیۡهِ وَهُدࣰى وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُؤۡمِنِینَ

“Katakanlah (Muhammad), “Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka (ketahuilah) bahwa dialah yang telah menurunkan (Al-Qur`ān) ke dalam hatimu dengan izin Allah, membenarkan apa (kitab-kitab) yang terdahulu, dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 97)

Dalam ayat di atas Allah Ta’ala tidak menyatakan turun ke pendengaranmu dan penglihatanmu, tetapi turun ke hatimu.

Tanyakan kepada diri sendiri “apakah alquran yang dibaca dengan lisan, yang didengar dengan pendengaran, yang dilihat dengan penglihatan, sudah masuk ke dalam hati ?”

Ini seharusnya menjadi cita-cita yang didambakan, yaitu bisa memetik buah dari setiap bacaan alquran, kitab yang mulia dan Allah jadikan sebagi Nur (cahaya) untuk hati dan petunjuk bagi manusia. Seharusnya tujuan membaca alquran dan menyimak lantunannya adalah tadabbur dan mengamalkan kandungannya.

Allah telah mengumandangkan untuk orang munafiq yang sakit hatinya

 أَفَلَا یَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَ أَمۡ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقۡفَالُهَاۤ

“Maka tidakkah mereka menghayati Al-Qur`ān, ataukah hati mereka sudah terkunci?” (QS. Muhammad: 24)

Dan juga kepada orang kafir yang telah mati hatinya

 أَفَلَا یَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَیۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُوا۟ فِیهِ ٱخۡتِلَـٰفࣰا كَثِیرࣰا

“Maka tidakkah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur`ān? Sekiranya (Al-Qur`ān) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 82)

Dalam dua ayat di atas Allah tidaklah bertanya kecuali untuk pengingkaran, dengan makna jika mereka mentadaburi alquran niscaya mereka tidak akan sampai sejauh itu kesesatan mereka.  Jika Allah mengumandangkan kematian hati orang munafiq dan orang kafir karena mereka tidak mentadaburi alquran, maka orang awam dari kaum muslimin yang notabenenya tidak munafiq dan tidak kafir seharusnya bisa mentadaburi alquran.

Mentadaburi alquran bukan hanya untuk mereka yang berilmu tinggi saja, tetapi untuk semua kaum muslimin secara umum; besar kecil, laki-laki wanita, ulama dan awam, semua sesuai dengan kadar kesanggupannya masing-masing.

Ditulis Oleh: Muhammad Fathani, B.A

donatur-tetap

Semangat Belajar Setelah Liburan

0

Setelah menghabiskan waktu libur semester bersama keluarga di kampung halaman, kini saatnya para santri bersiap untuk kembali menjalankan aktivitas harian di pesantren.

Namun untuk beberapa santri, kembali beraktivitas normal setelah menjalani liburan panjang bukanlah hal yang mudah, beberapa dari mereka ada yang merasakan Post-Holiday Blue atau perasaan sedih yang muncul setelah liburan usai, ada juga yang membutuhkan motivasi lebih agar bisa kembali produktif dan bersemangat dalam menghafalkan Al-Quran.

Berikut ini adalah beberapa tips meningkatkan semangat setelah libur panjang, diantaranya adalah:

1. Membuat jadwal kegiatan menghafal dan murojaah lebih awal, karena di awal kembalinya santri ke pesantren kerap kali semangat membaca Al-Quran belum mengalir sesuai harapan maka membuat jadwal dan berkomitmen mengerjakan adalah solusi paling efektif mengembalikan semangat.

2. Mulai menyelesaikan tugas atau tanggungan dari yang paling mudah, semisal merapikan lemari dan ranjang yang telah lama ditinggal sebelum kerja bakti kebersihan pesantren.

3. Optimis bahwa di semester 2 ini akan lebih baik dari semester sebelumnya, baik dari sisi hafalan atau pelajaran agama.

4. Perhatikan hubungan baik, hubungan diri kepada Allah, hubungan kepada kedua orang tua serta hubungan dengan para ustadz.

5. Mengingat dan mengindahkan nasehat-nasehat serta harapan orang tua kepada diri kita.

Sulitnya meningkatkan semangat pasca liburan adalah hal yang wajar. Namun demikian, kita berkewajiban untuk kembali menumbuhkan semangat untuk belajar dan melakukan hal-hal produktif lainnya, hal ini juga dilakukan agar sedih dan malas yang dirasakan tidak terus berlarut dan tujuan yang sedang direncanakan dapat terselesaikan dengan cepat dan baik.

Dan ingatlah selalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ

“Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah.” (HR. Muslim)

Hadis di atas adalah hadis yang harus selalu terpatri dalam diri santri atau penuntut ilmu, kandungan makna yang terdapat dalam hadis di atas amatlah agung, kita pun dapat mengambil beberapa pelajaran, diantaranya:

1. Memanfaatkan waktu dengan hal-hal yang baik dan bermanfaat. Kita semua memiliki waktu yang sama saitu 24 jam dalam satu haru, hanya saja siapa yang memanfaatkan waktu tersebut dengan baik tanpa menyia-nyiakannya maka ia lah yang akan sukses.

2. Bagi yang mudah belajar dan menghafal jangalah sombong dan merasa hebat diri, itu semua karunia dari Allah.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata :

إِنَّمَا العِلْم مَوَاهِب يُؤْتِيْهِ الله مَنْ أَحَبَّ مِنْ خَلْقِهِ

“Sesunguhnya ilmu itu adalah pemberian dari Allah, Allah berikan kepada siapa yang Dia sukai dari ciptaan-Nya.”

Oleh karena itu semata mata mengharapkan kepandaian dan usaha sendiri tidak akan membuat seseorang itu menjadi ahli ilmu, karena ilmu yang hakiki hanya Allah berikan kepada hamba yang dicintai oleh-Nya, yaitu orang-orang yang bertakwa.

Dalam kitab Tadzhimul Ilmi syaikh Shaleh Al Ushoimi mengutip perkatanan indah,

هَتَف الذَكَاء وَقَالَ:لَسْتُ بِنَافِعٍ ** إِلَّا بِتَوْفِيْقٍ مِنَ الوَهَّاب

“Ada orang yang menyeru dan bergantung kepada kecerdikannya sendiri dalam menuntut ilmu, lalu kecerdikan pun berkata : “Aku ini tidak bermanfaat melainkan setelah mendapat taufiq dari Allah yang Maha Memberi”.

Oleh karena itu bagi yang masih kesusahan dalam menghafal Al-Quran tetaplah engkau istiqomahlah dan minta pertolongan kepada Allah Ta’ala karena Dia lah sebaik-baik penolong.

3. Jangan berputus asa, bila hari ini belum mampu belajar dengan baik atau belum bisa menghafal dengan baik, yakinlah esok atau lusa akan lebih baik lagi bagi kita.

Semoga para santri PP Hamalatul Quran Yogyakarta dapat kembali ke pesantren dengan sehat dan selamat serta membawa semangat baru untuk belajar dan menghafalkan Al-Quran. Amiin.

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap