Home Artikel Alquran Mengapa Banyak Ulama Qiroat yang Meninggalkan Sujud Tilawah saat Talaqqi? (Bag. 2)

Mengapa Banyak Ulama Qiroat yang Meninggalkan Sujud Tilawah saat Talaqqi? (Bag. 2)

1939
0

Pada artikel sebelumnya, kami telah memaparkan beberapa perkataan para ulama yang mengisyaratkan bahwa mereka biasa meninggalkan sujud tilawah saat tengah talaqqi. Bagi Anda yang belum membaca artikel tersebut, kami sarankan untuk membacanya terlebih dahulu. Silahkan klik link berikut ini: Bagian pertama.

Pembahasan
Sujud tilawah merupakan sebuah amalan yang disyariatkan bagi siapa saja yang membaca ataupun mendengarkan ayat sajdah. Pengecualian terhadap suatu ibadah dalam keadaan tertentu membutuhkan dalil tersendiri.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa terdapat sebuah hadits yang menjadi landasan dalam meninggalkan sujud tilawalah saat talaqqi. Imam Al-Qoshtollani rahimahullah pernah menuturkan:

“Beberapa ulama menyebutkan bahwa meninggalkan sujud tilawah (saat talaqqi) merupakan sebuah perkara ijma’, diantaranya adalah Abu Muhammad Yahya dan Ash-Shofrowi. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim:

قرأت على رسول الله سورة النجم فلم يسجد

“Aku membaca surat An-Najm dihadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau tidak bersujud”

donatur-tetap

Namun Sebagian ulama menyangkal hal tersebut, mereka menyatakan bahwa hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diatas tidak mengkhususkan keadaan talaqqi untuk tidak bersujud. Kandungan yang terdapat pada hadis diatas hanya menunjukkan bahwa sujud tilawah merupakan perkara yang sunnah, bukan wajib, oleh karenanya beliau shallalllahu ‘alaihi wasallam meninggalkan sujud tilawah untuk menunjukkan bahwa ia adalah perkara sunnah.

Sebagan ulama seperti Ahmad bin Abdullah, Imam Al-Ja’bari hingga As-Sanhuri rahimahumullah menyatakan bahwa alasan utama para Qurro meninggalkan sujud tilawah saat talaqqi adalah karena keadaan. Ya, keadaan seseorang yang tengah talaqqi tentunya berbeda dengan keadaan seseorang yang membaca Al-Quran sendirian. Sebab seringkali sebuah halaqot Al-Quran memiliki jumlah murid yang amat banyak, sehingga jika setiap murid melakukan sujud tilawah saat giliran talaqqi, maka akan memakan waktu yang cukup banyak.

Dalam hal ini, Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarah Shahih Muslim:

واختلف العلماء في المعلم والمتعلم إذا قرآ السجدة فقيل عليهما السجود لأول مرة وقيل ‌لا ‌سجود

“Para ulama berbeda pendapat (seputar sujud tilawah) bagi seorang pengajar dan muridnya saat melewati ayat sajdah. Sebagian berpendapat bahwa mereka tetap dianjurkan untuk bersujud, sedang yang lain mengatakan cukup sujud pada ayat sajdah yang pertama saja”

Kesimpulan
Hendaknya seorang muslim berusaha untuk melaksanakan sujud tilawah setiap kali membaca atau mendengar ayat sajdah. Namun jika keadaan tidak memungkinkan atau cukup sulit, maka tidak mengapa untuk ditinggalkan, seperti saat tengah talaqqi atau semisalnya.

Semoga Allah subhanahu wata’ala memudahkan langkah kita untuk senantiasa istiqomah dalam beribadah. Amiin.

Walllahu a’lam bishowab.

***

Ditulis oleh : Afit Iqwanuddin, Lc

Artikel HamalatulQuran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here