Home Akidah Ketika Sembelihan Bukan Lagi untuk Allah: Bahaya bagi Akidah Muslim

Ketika Sembelihan Bukan Lagi untuk Allah: Bahaya bagi Akidah Muslim

16
0
campaign psb PPHQ 27-28

Di tengah masyarakat, masih dijumpai sebagian orang menyembelih hewan di tempat yang dianggap keramat, di bawah pohon besar, atau di lokasi tertentu dengan maksud agar terhindar dari musibah maupun memperoleh keberkahan.

Praktik semacam ini perlu disikapi dengan ilmu dan pemahaman akidah yang benar, sebab dalam Islam, menyembelih bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan, melainkan juga dapat menjadi bentuk ibadah yang harus ditujukan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Lantas, bagaimana hukum menyembelih hewan untuk selain Allah, dan mengapa perbuatan tersebut dapat membahayakan akidah seorang muslim?

Allah Ta‘ala berfirman:

  قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُۥ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah).” (QS. Al-An‘am: 162–163)

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ menyampaikan kepadaku empat kalimat:

donatur-tetap

لعنَ اللَّهُ من لعنَ والدَهُ ، ولَعنَ اللَّهُ مَن ذبحَ لغيرِ اللَّهِ ، ولعنَ اللَّهُ مَن آوى مُحدِثًا ، ولعنَ اللَّهُ من غيَّرَ مَنارَ الأرضِ

“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan (memberinya perlindungan dari penegakan hukum), dan Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas atau tanda-tanda tanah.’” (HR. Muslim no.1978)

Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah berkata:

أصل النسك أنه لله

“Dasar utama dalam masalah ini adalah bahwa segala sesuatu itu milik Allah.” (Mukhtashar Al-Muzani hlm.285)

Beliau juga berkata:

“Akal mengharuskan seseorang mengetahui bahwa setiap hal yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, semakin seseorang memuliakan dan mengagungkan sesuatu yang dijadikan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Tabaraka wa Ta‘ala, semakin besar pula pahala yang akan diperolehnya.”

Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah juga berkata:

“Jika seseorang memiliki sembelihan lain, lalu ia menyembelihnya dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama Al-Masih (Isa), atau menyembelihnya dengan tidak menyebut nama Allah, maka sembelihan tersebut tidak halal untuk dimakan.”

Beliau berkata: “Apabila seseorang menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka sembelihannya halal.”

Beliau juga berkata: “Jika seseorang menganggap bahwa seorang muslim boleh memakan sembelihan apabila ia lupa menyebut nama Allah, sedangkan jika ia sengaja meninggalkannya karena menganggap penyebutan nama Allah tidak wajib, maka orang tersebut tidak diperbolehkan memakan sembelihannya karena sikapnya itu mengandung unsur kesyirikan.” (Al-Umm)

Syekh Abu al-Qasim ar-Rafi‘i, salah seorang ulama mazhab Syafi‘i, berkata:

“Ketahuilah, bahwa menyembelih untuk sesembahan dan dengan menyebut namanya memiliki kedudukan yang serupa dengan sujud kepadanya. Masing-masing dari keduanya merupakan salah satu bentuk pengagungan dan ibadah yang secara khusus hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta‘ala, karena Dialah satu-satunya yang berhak menerima ibadah.” (4)

Imam Asy-Syirbini Asy-Syafi‘i rahimahullah berkata:

“Penyembelih dan pemburu tidak boleh mengatakan, ‘Dengan nama Muhammad’, tidak pula mengatakan, ‘Dengan nama Allah dan nama Muhammad’, dan tidak pula mengatakan, ‘Dengan nama Allah, Muhammad adalah Rasulullah ﷺ’, dengan maksud mengaitkan penyebutan tersebut dengan penyembelihan. Hal itu tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan kesan adanya penyekutuan terhadap Allah.”

Beliau juga berkata:

قد نص الشافعي على أنه لو قال: أذبح للنبي صلى الله عليه وسلم أو تقربا له لا يحل أكلها

“Imam Asy-Syafi‘i telah menegaskan bahwa seandainya seseorang mengatakan, ‘Aku menyembelih untuk Nabi ﷺ’ atau ‘untuk mendekatkan diri kepadanya’, maka sembelihan tersebut tidak halal dimakan.” (Mughni Al-Muhtaj 6/107)

Referensi: Kitabut Tauhid fii Dhaui Aqidah al-Imam asy-Syafi’I karya Sufyan Abdul Aziz Qodhi cetakan Dar Manar at-tauhid lin Nasyr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here