Home Aqidah Fiqih Asmaul Husna (Bag.4) : Pengertian Asmaul Husna

Fiqih Asmaul Husna (Bag.4) : Pengertian Asmaul Husna

661
0

Definisi atau pengertian yang baik kata para ‘ulama adalah Jami’ Mani’  yaitu memasukkan seluruh makna yang terkandung dan mengeluarkan semua makna yang tidak ada sangkut paut dengannya, pengertian alasmaa alhusnaa sendiri banyak di definisikan oleh para ‘ulama, diantaranya Ibnu taimiyyah rahomahullah berkata :

لأسماء الحسنى المعروفة هي التي يدعى بها، و هي التي وردت في الكتاب و السنة، و هي التي تقتضي المدح و الثناء بنفسها

Nama-nama dan sifat-sifat Allah yang terindah, yang diketahui, yaitu nama-nama dan sifat-sifat yang dibaca tatkala bermunajat, dan nama-nama dan sifat-sifat yang terdapat didalam Al-Qur’an dan As-sunnah, sekaligus nama-nama dan sifat-sifat yang mengaharuskan pujian yang sempurna  dengan sendirinya. (Syarah Aqidah Al Ashfahaniyah)

Definisi Ibnu taimiyyah  ini di dasari dengan dalil Al-Qur’an.

و لله الأسماء الحسنى فادعوه بها

“Dan milik Allah subhaanahu wata’aala nama-nama dan sifat-sifat terbaik, maka bermunajatlah dengannya.”

Pengertian yang di definisikan oleh syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjadi kaidah dasar dalam al-Asmaa al-Husnaa menjadi 3 kaidah dasar :

donatur-tetap
  1. Syarat yang pertama adalah nama atau sifat tersebut, harus berasal dari Al-Qur’an dan As-sunnah (tidak berlaku qiyas dalam hal ini), sebagai mana tatkala nabi berdoa beliau memulai dengan memujinya dan bersabda “Sammaita bihi nafsak” Artinya : “yang Allah menamai dengan nama tersebut” , diantara nama-nama yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Assunnah. Contoh :
  1. Nama Al-Jawaad الجوادadalah nama yang benar, berarti yang luas kedermawanannya. Adapun nama As-Sakhy السخي   adalah nama yang salah, karena tidak ada landasan dalilnya dan berarti kedermawanan yang memiliki makna kelemahan.
  2. Nama Al-Qowy القوي adalah nama yang benar dan bermakna yang maha kuatan. Adapun nama Al-Jalad الجلد adalah nama yang salah karena tidak ada dalil dan bermakna yang maha kuat akan tetapi di dahului dengan usaha.
  3. Nama Al-’Aliim العليم adalah nama yang benar dan bermakna yang maha mengetahui. Adapun nama Al-’Aarif  العارف adalah nama yang salah karena tidak ada dalil dan bermakna yang maha mengetahui akan tetapi di dahului dengan kebodohan.
  1. Yaitu nama-nama yang di anjurkan untuk berdoa dengan nama-nama tersebut. Contoh :
  2. Salah satu nama Allah subhaanahu wata’aala adalah Al-Ghoffaar الغفار maha penganmpun, يا غفار إغفرلي “ Yaa Allah yang maha pengampun, ampunilah aku” dan seterusnya.

 

  1. Nama-nama tersebut harus menunjukan keindahan dengan sendirinya, jika nama tersebut di ambil dari Al-Qur’an akan tetapi tidak menunjukan keindahan dengan sendirinya, maka nama tersebut tidak termasuk al-Asmaa al-Husnaa, dan kata (الحسنى) adalah bentuk kata perempuan muannats dari kata (الحسن)  yang berarti yang terindah dan mencapai puncak keindahan dengan sendirinya, oleh karena itu alasmaa alhusnaa harus memiliki makna indah dengan sendirinya. Contoh :
  1. Dalam ayat Allah menyebutkan (صنع الله….) yang berarti “Perbuatan Allah” kita tidak boleh menamakan Alloh subhanahu wata’aala dengan nama As-Shooni’ الصانع “Yang maha berbuat”
  2. Kita juga tidak di bolehkan menamakan Allah subhanahu wata’aala dengan sifat-sifat yang terikat keindahannya dengan suatu kejadian, (ومكرو ومكرالله) “Mereka membuat tipu daya dan Alloh membuat tipu daya (untuk mereka)” maka tidak boleh kita menamai Alloh dengan Almaakir الماكر “pembuat tipu daya”
  3. Nama-nama yang benar adalah yang bermakna keindahan dengan sendirinya,

Contoh : الرحيم “yang maha penyayang”   الحي “yang maha hidup”, dan seterusnya.

Semoga bermanfaat, insyaalloh akan bersambung wallohu a’lam bisshowaab

Referensi : kitab Fiqih al asmaa al husnaa karya syeikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdul muhsin al ‘Abbad al badr hafidzahullahu

 

Ditulis Oleh : Badruzzaman, Lc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here