Home Artikel Turun Hujan Sebelum Shalat Istisqa’, Lanjut Shalat atau Tidak?

Turun Hujan Sebelum Shalat Istisqa’, Lanjut Shalat atau Tidak?

129
0

Istisqa’ adalah meminta diturunkan hujan kepada Alla Ta’ala, dalam syariat Islam ada beberapa cara istisqa’ (meminta hujan) seperti berdo’a, do’a khutbah jumat dan shalat istisqa.

Ketika hujan lama tidak turun sehingga membuat tanah gersang serta membuat musim paceklik maka disyariatkan untuk melaksanakan shalat istisqa’.

Dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan,

خَرَجَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُتَوَاضِعًا, مُتَبَذِّلًا, مُتَخَشِّعًا, مُتَرَسِّلًا, مُتَضَرِّعًا, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, كَمَا يُصَلِّي فِي اَلْعِيدِ, لَمْ يَخْطُبْ خُطْبَتَكُمْ هَذِهِ

“Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar dengan rendah diri, berpakaian sederhana, khusyu’, tenang, berdoa kepada Allah, lalu beliau shalat dua rakaat seperti pada shalat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti pada sholat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti khutbahmu ini.” (HR. An-Nasai no. 1521)

Shalat Istisqo itu disyariatkan dengan adanya sebab yaitu saat kondisi lama tidak turun hujan yang membuat tanah gersang, maka apabila sebab tersebut hilang (sudah turun hujan) sebelum melaksanakan shalat Istisqo’ maka dalam kondisi ini mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa tidak perlu mengerjakan shalat Isrisqo, walaupun sebelumnya sudah diumumkan kepada seluruh masyarakat, karena sebab yang membuat mereka melaksanakan shalat istisqo telah hilang.

donatur-tetap

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وإن تأهَّبوا للخروج فسُقوا قبل خروجهم، لم يخرجوا، وشكروا الله على نعمته، وسألوه المزيد من فضله، وإن خرجوا فسُقوا قبل أن يُصلُّوا، صلَّوا شكرًا لله تعالى وحمدوه ودعوه

Ketika masyarakat bersiap-siap untuk keluar rumah mengerjakan shalat istisqo’ kemudian turun hujan, maka mereka tidak perlu keluar lumah (menuju tempat shalat) dan hendaknya mereka bersyukur kepada Allah atas nikmat tersebut dan meminta tambahan atas karunia-Nya. Dan saat mereka telah berjalan keluar dari rumah kemudian turun hujan sebelum mengerjakan shalan maka mereka tetap mengerjakan shalat sebagai bentu syukur kepada Allah Ta’ala serta memuji dan berdoa kepada-Nya.

Lantasi bagaimana bila di sebagian temapat turun hujan dan disebagian lain belum turun hujan?

Ibnu Qudamah berkata,

وإذا نزل المطر في مناطق دون أخرى، فيكون استسقاء من سُقوا بالنسبة لإخوانهم الذين لم يُصبهم المطر

Dan apabila bila turun hujan di sebagian tempat dan di sebagian lain belum turun hujan maka boleh tetap shalat istisqo (bagi yang tempatnya sudah turun hujan) sebagai istisqo untuk saudara-saudaranya yang belum turun hujan ditempatnya.

Wallahu Ta’ala A’lam

Referensi: Mulakhas Fiqhul Ibadah

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here