Home Blog Page 40

Bolehkah Membatalkan Lamaran yang Sudah Diterima Karena Terbukti Berperilaku Buruk?

0

Lamaran merupakan salah satu proses yang didahulukan sebelum adanya akad nikah. Selama proses lamaran ada kesempatan bagi laki-laki untuk melihat dan mendapat informasi tentang perempuan yang ingin dilamar. Sebaliknya, laki-laki yang datang dan berkeinginan melamar hakikatnya dia juga siap untuk menunjukkan jati dirinya. Karena hal itu akan berpengaruh terhadap keberlangsungan rumah tangga.

Tidak jarang laki-laki yang setelah ditrima lamarannya kemudian berubah. Dari yang semula baik menjadi berperilaku buruk. Hal ini membuat pihak perempuan yang dilamar berfikir ulang untuk meneruskan ke jenjang pernikahan.

Para ulama mensifati lamaran yang sudah di sepakati sebagai janji. Dan sebuah janji harus dipenuhi, karena pada hari kiamat kelak orang yang terlibat dalam sebuah perjanjian akan dimintai pertanggung jawaban tentang janji tersebut.  Allah Subhanahu Wata`ala berfirman:

وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡئولٗا

“Dan penuhilah janji, karena janji itu kelak akan dimintai pertanggung jawaban” (QS. Al Isra` : 34)

Rasulullah Shallallahu `Aalaihi Wasallam juga bersabda dengan kalimat yang tegas, bahwa orang yang mengingkari janji salah satu ciri orang-orang munafik:

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلَاثٌ: ‌إِذَا ‌حَدَّثَ ‌كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga:  Jika ia berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberikan kepercayaan dia mengkhianati” (HR. Buhari no. 33)

Jika melanggar janji adalah salah satu ciri kemunafiqan maka melakukan perbuatan tersebut termasuk perkara yang sangat dibenci. Oleh karenanya sebagian ulama menjadikan ayat dan hadis di atas sebagai dalil makruhnya membatalkan lamaran yang sudah disetujui.  Karena membatalkan lamaran yang sudah disetujui merupakan bentuk melanggar janji. Inilah pendapat yang dipilih oleh ulama dari madzhab malikiyyah.

Adapun yang membolehkan pembatalan lamaran adalah para ulama dari kalangan hanabilah dan hanafiyyah. Mereka berpendapat akan kebolehannya berdasarkan hadis berikut:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، كَانَ يَقُولُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، ‌حَتَّى ‌يَتْرُكَ ‌الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ ‌الخَاطِب

“Bahwasannya Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma berkata: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang seorang menjual di atas penjualan saudaranya, dan melarang melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain sampai orang yang melamar itu meninggalkan lamarannya atau memberikan izin  terhadap pelamar berikutnya” (HR. Bukhari no. 5142)

Kesimpulan bolehnya membatalkan lamaran pada hadis di atas diambil dari kalimat “sampai pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau memberikan izin  terhadap pelamar berikutnya”. Pada kalimat tersebut nabi memberikan pihak yang sudah masuk dalam ikatan lamaran hak untuk membatalkan lamaran. Bahkan dengan tanpa sebab apapun hak melamar boleh dipindahkan ke orang lain yang ingin melamar, yang secara otomatis pelamar pertama meninggalkan lamarannya.

Senada dengan hadis di atas, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak berkomentar apapun terhadap Ali yang membatalkan lamarannya. “Suatu ketika sahabat Ali radhiyallahu anhu melamar putrinya Abu jahal. Tapi ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengingkari lamaran itu maka Ali segera berpaling dari lamarannya”. (Fathul bari 7/86)

Kejadian diatas menunjukkan bolehnya membatalkan lamaran dengan sebab tertentu. Jika berpaling meninggalkan lamaran adalah perbuatan yang dibenci, maka nabi tidak akan mengingkari lamaran Ali terhadap putrinya Abu jahal. Sehingga akan berlanjut sampai Akad nikah. Tapi ternyata nabi tidak setuju karena suatu sebab, maka seolah Rasulullah Shallallohu `Alaihi Wasallam telah memberi izin Ali untuk meninggalkan lamarannya.

 

Kesimpulan yang bisa diambil dalam hal ini adalah:

  1. Membatalkan lamaran dengan semena-mena hukumnya makruh.
  2. Membatalkan lamaran dengan alasan yang tepat hukumnya boleh. Seperti adanya perubahan perilaku pelamar dari baik menjadi buruk. Dikarenakan jika diteruskan dikawatirkan akan berdampak buruk terhadap kehidupan keluarga. Sementara Nabi Shallallohu `Alaihi Wasallam memerintahkan untuk memilih orang yang baik perilakunya.

Wallahu A`lam Bissowab

 

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

 

 

 

donatur-tetap

Adab Menasehati (Bag.4): Etika dalam Memberi Nasehat

0

Dalam menasehati sering kali seseorang mendapatkan respon yang tidak nyaman, atau bahkan umpatan-umpatan dari orang yang dinaehati, hal tersebut dikarenakan nasehat yang di sampaikan boleh jadi serampangan, tanpa pandang bulu, dengan kemarahan dan semisalnya, sehingga sering kali kita mendapatkan respon negatif.

Dalam menasehati tentunya ada etika yang seharusnya di perhatikan sebelum seseorang menasehati orang lain, diantaranya sebagai berikut :

1. Etika dalam memberikan nasehat yang pertama adalah seseorang harus berilmu dan mengetahui hal yang akan di sampaikan kepada orang lain adalah kebenaran secara yakin, bukan hanya sekedar perkiraan, Allah subhanahu wata’ala berfirman :

ولا تقف ما ليس لك به علم, إن السمع و الأبصار و الفؤاد كل أوْلائك كان عنه مسئولا

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”. (QS. Isra’: 36)

Dapat kita fahami dari ayat di atas, bahwa Allah subhanahuwata’ala yang memerintahkan kepada kita untuk tidak mengikuti suatu hal yang kita tidak memilki ilmu didalamnya, dan ayat di atas ditafsirkan oleh syekh Ibnu baaz rahimahullah ta’aala “maksud ayat ini adalah : janganlah kalian mengatakan suatu hal yang kalian tidak diketahui”, terlebih lagi di dalam menasehati, karena salah dalam menaehati bisa menyesatkan orang banyak, semisal jika seseorang menasehati sepuluh orang, maka jika nasehatnya salah, dia telah menyesatkan sebelas orang termasuk dirinya sendiri, maka seseorang yang ingin menasehati setidaknya dia harus yakin dengan yang dia sampaikan kepada orang lain sebagai kebenaran.”

 

2. Etika yang kedua adalah mengamalkan apa yang di sampaikan kepada orang lain, dan etika ini adalah adab kepada Allah subhanahuwata’aala yang harus diperhatikan khususnya oleh para da’I penceramah dan umumnya untuk semua orang yang memberikan nasehat kepada orang lain, Allah subhanahuwata’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَا لَا تَفْعَلُوْنَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ (3)

“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (2) (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan (3). (QS. As-Shof : 2-3)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam shahih Bukhari hadis nomor 3027 :

يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ أَيْ فُلَانُ مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنْ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا آتِيهِ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ

“Pada hari qiyamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin gilingnya. Maka penduduk neraka berkumpul mengelilinginya seraya berkata; “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu?. Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?”. Orang itu berkata; “Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf tapi aku sendiri tidak melaksanakannya dan melarang kalian berbuat munkar, namun malah aku mengerjakannya”.

Dua dalil di atas menjelaskan kerasnya ancaman bagi orang yang memberikan nasehat kepada orang lain akan tetapi dia tidak mengamalkannya.

Bukan berarti tatkala menyampaikan nasehat, seseorang harus menjadi baik terlebih dahulu, dalam artian mengamalkan semua yang dia sampaikan, akan tetapi setidaknya orang yang menyampaikan nasehat dia berusaha mengamalkan apa yang telah dia sampaikan kepada orang lain, syeikh Sa’id bin Jabir berkata : “Seandainya seseorang tidak memerintahkan kepada kebaikan dan melarang terhadap keburukan sampai dia mengamalkan semuanya terlebih dahulu, maka tidak ada satu orangpun yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran di muka bumi ini.”

Demikian artikel singkat ini semoga Allah memberikan manfaat kepada penulis dan pembaca, insyaaAllah akan dilanjut di artikel nasehat bagian ke 5, Wallahu a’lam bis-showaab.

Refrensi : Syarh Bulughul Marom Kitaabul Jaami’ hadis pertama oleh Ustadz Abdulloh zaen, Lc. Ma.

Ditulis Oleh : Badruz Zaman, Lc

 

donatur-tetap

3 Santri Berhasil Simakkan Hafalan Al-Qur’an 30 Juz dalam Dua Hari

0

HAMALATULQURAN.COM — Yogyakarta, Pondok Pesantren Hamalatul Quran, kembali menggelar semaan hafalan Al Quran 30 Juz dalam dua hari pada Jumat-Sabtu (04-205/08/2023) serentak di tiga tempat, yaitu Ponpes Hamalatul Quran Gunung Sempu, Ponpes Hamalatul Quran Sanden dan Ponpes Hamalatul Quran Sleman.

Simaan hafalan Al-Qur’an 30 Juz dalam dua hari kali ini dibacakan oleh tiga santri sekaligus, mereka adalah,

  • Nama : LUQMAN IBADURROHIM
  • Putra dari : Putra Dari Bapak Kusmana dan Ibu Siti Anisah
  • Asal : Bekasi
  • Kelas : XII MA Hamalatul Quran

 

  • Nama : IBROHIM AL MUHSIN
  • Putra dari : Putra Dari Bapak Dwi Iswanto dan Ibu Retnowati
  • Asal : Bekasi
  • Kelas : XII MA Hamalatul Quran

 

  • Nama : ABHIRAMA SAHASIKA SANDJOYO
  • Putra dari : Putra Dari Bapak Doni Eko Sandjoyo dan Ibu Nina Herlina
  • Asal : Sleman
  • Kelas : XII MA Hamalatul Quran

Setelah berakhirnya semaan, ananda Luqman Ibadurrohim memimpin membacakan do’a khotmil quran yang kemudian disusul dengan adanya pemberian motivasi dan semangat untuk teman-teman santri yang lain oleh ananda Ibrahim Al-Muhsin.

“Bila kita ingin menjadi penghafal Al-Quran yang baik, maka kita harus cinta dengan Al-Quran. Karena agar kita dapat meraih sesuatu kita harus mencintai sesuatu tersebut. Dan jangan menyerah atau pesimis dalam menghafal Al-Quran ini.

Jang berpikiran kok si A bisa seperti ini, kok si B bisa seperti ini, jangan.. jangan lakukan hal seperti itu namun yakinlah pada diri sendiri bahwa kita bisa melakukannya.” Tutur Ananda Ibrahim Al-Muhsin.

Dalam penutupan acara semaan tersebut disampaikan juga tausiyah nasehat kepada para santri oleh ustadz Malki Hakim, S.H. hafidzahullah ta’ala tentang 2 rahasia penting agar bisa hafal Al-Quran dengan mutqin, yang pertama adalah memanfaatkan waktu pagi hari yaitu bada subuh sampai waktu matahari terbit. Dan yang kedua adalah sudah berada di masjid sebelum adzan.

Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan bagi para santri untuk istiqomah dalam menghafal dan menjaga hafalan Al Quran. (redaksihq/hamalatulquran.com)

Galeri Simakkan Hafalan Al-Qur’an 30 Juz dalam Dua Hari:

donatur-tetap

JIKA BAHAGIA SETELAH ISTIKHARAH, BENARKAH LAMARAN HARUS DITERIMA

0

Tidak sedikit perempuan yang ketika dilamar oleh seorang lelaki akan meminta waktu untuk berfikir sebelum memberi jawaban. Bukan tidak mau, akan tetapi berbagai pertimbangan terkadang perlu difikirkan. Bagaimana seluk-beluk si peminang perlu dimusyawarahkan. Terkadang isi hasil pertimbangan dan musyawarah berujung pada jalan buntu. Maka tidak heran jika perempuan sering dilanda rasa bingung sebelum memutuskan jawaban.

Dalam syari’at Islam ada sebuah amalan dalam rangka mendapat solusi dalam suatu urusan yang dikenal dengan shalat dan doa istikharah. Salah satu fungsi shalat dan do’anya adalah untuk meminta pilihan yang terbaik menurut Allah Subhanahu wa Ta`ala. Oleh karenanya Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi Wasallam mengajarkan do’a khusus untuk meminta pilihan tersebut.

 ‌اللَّهُمَّ ‌إِنِّي ‌أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، ‌اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي

Ya Allah sesungguhnya aku beristikharah kepada-Mu dengan pengetahuan-Mu,aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kekuatan-Mu. Dan aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya engkau yang mentakdirkan sesuatu dan aku tidak mampu mentakdirkan apapun. Engkau yang dapat mengetahui sedangkan aku tidak, dan engkau mengetahui segala yang tidak Nampak. Ya Allah jika engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku untuk urusan agamaku, kehidupanku dan akhir dari urusanku, maka takdirkanlah hal itu untukku dan mudahkanlah untukku dan berkahilah untukku. Namun jika engkau mengetahui bahwasannya hal itu buruk bagi agamaku, kehidupanku, dan akhir dari urusanku maka palingkanlah hal itu dariku dan palingkanlah aku darinya. Takdirkanlah yang terbaik bagiku dimanapun itu serta ridhoilah pilihanku. (HR. Bukhari no. 6382)

Amalan istikharah ini sangat dianjurkan ketika memilih sesuatu. Setelah melakukan pertimbangan dan musyawarah hendaklah menunaikkan shalat 2 rakaat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا هَمَّ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ

“Jika seorang dari kalian ingin melakukan sesuatu hendaklah sholat 2 raka`at.” (HR. Bukhari no. 6382)

Setelah memantapkan pilihan dan menyerahkan urusannya kepada Allah maka hakikatnya dia menjadi orang yang akan dimudahkan Allah karena takwanya. Allah Subhanahu Wata`ala berfirman tentang janji yang akan diberikan kepada orang yang bertakwa.

فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ فَسَنُيَسِّرُهُۥ لِلۡيُسۡرَىٰ

“Maka barang siapa yang memberi (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa, dan membenarkan ganjaran yang terbaik (surga), maka akan kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan.” (QS. Al-Lail : 5-6)

Syaikh As-Sa`di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini bahwa Allah akan memudahkan untuk hambanya yang bertaqwa dalam menyelesaikan urusan-urusannya dan Allah memudahkan dia menuju kepada hal-hal yang baik serta dimudahkan meninggalkan hal-hal yang buruk (Taisir Karimir Rahman hlm926)

Jadi tanda yang paling nampak ketika seorang telah menentukan pilihan dan menyerahkan pilihannya itu kepada Allah, Allah akan mudahkan urusannya.  Jika seorang perempuan ingin tahu jawaban dari istikharahnya dalam memutuskan menerima atau menolak laki-laki yang melamar, maka dia perlu melihat segala proses yang sudah dijalaninya apakah dia melaluinya dengan mudah atau justru susah.

Adapun perasaan bahagia yang tiba-tiba muncul setelah istikharah, maka hal tersebut bukanlah barometer dalam membenarkan pilihannya. Bisa jadi hal itu menyenangkan bagi seseorang akan tetapi bagi Allah sebaliknya bahkan menjadi keburukan bagi orang tersebut. Allah Subhanahu Wata`ala berfirman:

وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّواْ شَيۡئا وَهُوَ شَرّ لَّكُمۡۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“Bisa jadi kalian menyukai sesuatu padahal itu buruk bagi kalian. Dan Allah lebih mengetahui  dari apa yang kalian ketahui.”  (QS. Al-Baqarah : 216)

 

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Jangan Remehkan Shalat Bag.3

0

Jangan anda meremehkan shalat, karena kewajiban shalat adalah kewajiban yang paling utama setelah tauhid, Allah menekankan untuk menjaga kewajiban shalat, Dia berfirman:

 حَـٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَ ٰ⁠تِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِینَ

“Peliharalah semua salat dan salat wusṭā.Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al Baqarah: 238)

Tidaak sepantasnya seorang muslim dia meremehkan shalat. Bentuk meremehkan shalat banyak, diantaranya adalah dengan menunda-nunda hingga keluar waktunya, tidak memperhatikan syarat, rukun dan wajibnya. Dan yang paling tinggi derajat meremehkan shalat adalah meninggalkannya dan tidak meyakini kewajibannya, wal ‘iyadzu billah.

Meninggalkan shalat termasuk kekufuran dan diancam dengan ancaman keras, kekafiran untuk yang meninggalkannya diperselisihkan oleh para ulama, karena Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Pemisah antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah shalat”. (HR. Muslim)

Berikut ancaman orang yang meremehkan shalat:

1. Diancam oleh Allah

Allah Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ* الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Celakalah orang-orang yang shalat; yaitu orang yang lalai pada shalatnya”. (QS. Al Ma’uun: 4-5)

Kecelakaan akan menimpa mereka yang meremehkan shalat. Dalam ayat tersebut Allah memakai lafadz ‘an shalatihim (عن صلاتهم) yang berarti di luar shalatnya, bukan ketika dia shalat, maksudnya adalah mereka yg menunda-nunda waktu shalat tanpa ada udzur syar’i hingga keluar dari waktu yang telah Allah tetapkan, walaupun dia melaksanakan shalat, tetapi di luar waktu yang telah ditetapkan. Ketika orang menunda shalat sampai di luar waktu yang seharusnya saja Allah ancam dengan “kecelakaan”, lantas bagaimana ancaman untuk mereka yang meninggalkan shalat !? Tentunya lebih berat.

2. Termasuk Sifat Orang Munafiq

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman menceritakan tentang orang-orang munafiq :

 إِنَّ ٱلۡمُنَـٰفِقِینَ یُخَـٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَهُوَ خَـٰدِعُهُمۡ وَإِذَا قَامُوۤا۟ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ قَامُوا۟ كُسَالَىٰ یُرَاۤءُونَ ٱلنَّاسَ وَلَا یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ إِلَّا قَلِیلࣰا

“Sesungguhnya orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah-lah yang menipu mereka.Apabila mereka berdiri untuk salat mereka lakukan dengan malas Mereka bermaksud riya’ (ingin dipuji) di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa’ 142)

3. Dibangkitkan pada Hari Kiamat bersama orang kafir

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ

“Barangsiapa yang tidak menjaganya (shalat), maka dia tidak memiliki cahaya, bukti dan tidak akan selamat, dan nanti pada hari kiamat dia bersama Qorun, Fir’aun, Haman, Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad, Darimi, At Thobroni)

Mereka adalah orang-orang kafir yang telah jelas kekafirannya, dan orang yang meninggalkan/tidak shalat akan dikumpulkan bersama mereka. Dengan hadits ini, maka sebagian ulama menganggap kafir orang yang meninggalkan shalat karena meremehkannya.

4. Meninggalkan Shalat Lebih Buruk dari Pada Zina dan Khomr

Imam ibnu Qoyyim rahimahullah berkata:

لا يختلف المسلمون أن ترك الصلاة المفروضة عمدا من أعظم الذنوب وأكبر الكبائر وأن إثمه عند الله أعظم من إثم قتل النفس وأخذ الأموال ومن إثم الزنا والسرقة وشرب الخمر وأنه متعرض لعقوبة الله وسخطه وخزيه في الدنيا والآخرة

“Tidak ada perbedaan antara kaum muslimin (yang benar imannya), bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja adalah termasuk dosa besar, dan dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa pembunuh, perampas harta, pezina, pencuri dan pemabuk. Dia telah mencampakkan diri ke dalam hukuman Allah, kemurkaan-Nya dan kehinaan-Nya baik di dunia maupun akherat.”

Sungguh mengerikan ancaman bagi mereka yang meremehkan shalat, maka janganlah sekali-kali meremehkan shalat. Jika terluput darinya shalat dikarenakan kesibukan atau ketiduran, maka segeralah mendirikan shalat. Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  • binbaz.org.sa
  • fiqh.islamonline.net
  • islamweb.net
  • dorar.net

Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Roadshow PPMI Madinah di PP Hamalatul Quran Sanden

0

Bantul, pada Jumat, 28 Juli 2023, Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Madinah dengan sukacita melaksanakan Roadshow di Pondok Pesantren Hamalatul Quran Sanden. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Universitas Islam Madinah kepada para santri dan membahas tips serta cara mendaftar beasiswa di universitas tersebut.

Acara Roadshow ini mencakup berbagai kegiatan, seperti

  1. Memperkenalkan Universitas Islam Madinah: Para peserta mendapatkan informasi komprehensif tentang Universitas Islam Madinah, termasuk program studi, fasilitas, dan lingkungan akademik yang berkualitas.
  2. Tips dan Cara Mendaftar Beasiswa: Dalam sesi ini, peserta diberikan panduan lengkap mengenai proses pendaftaran beasiswa di Universitas Islam Madinah.
  3. Tanya Jawab Seputar Beasiswa: Para peserta diberi kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan klarifikasi atas pertanyaan seputar beasiswa Universitas Islam Madinah, sehingga mereka bisa memahami dengan lebih baik kesempatan yang ada.

Kegiatan ini berlangsung sukses berkat kerjasama yang erat antara Bidang Alumni Hamalatul Quran dan PPMI Madinah. Diharapkan melalui Roadshow ini, semakin banyak generasi muda yang terinspirasi untuk mengejar pendidikan tinggi di Universitas Islam Madinah dan berkontribusi dalam memajukan peradaban Islam.

Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya kesempatan berpendidikan di institusi bergengsi seperti Universitas Islam Madinah, diharapkan akan lahir generasi yang berkualitas dan memiliki peran penting dalam membawa kemajuan bagi umat dan bangsa.

 

donatur-tetap

Jika Lelaki Shaleh Melamar, Bolehkah Perempuan Menolaknya?

0

Keharmonisan dan ketentraman rumah tangga sangat diharapkan oleh setiap orang. Karena sejatinya pasangan yang sudah komitmen menjadi suami istri tidak ingin rumah tangganya berantakan dengan banyaknya masalah di antara mereka. Namun keharmonisan tidak seta merta bisa diraih jika pasangan sangat kurang akan ilmu agama dan akhlak.

Seorang yang shaleh tidak bisa dikatakan shaleh sebelum memiliki dua hal pokok yaitu ilmu agama dan akhlak yang baik.  Dan orang yang mempunyai dua hal itu merupakan aset berharga di sebuah keluarga. Karena dengan dua hal itulah ia bisa memilih mana yang baik dan mana yang buruk, dia juga bisa menyikapi sesuatu dengan tenang dan jauh dari perilaku buruk.

Oleh karena itulah Nabi Shallallahu alaihi wasallam mensifati orang shaleh dengan seorang yang dapat mencegah kerusakan besar. Beliau bersabda:

‌إِذَا ‌أَتَاكُمْ ‌مَنْ ‌تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوه تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika seorang laki-laki datang kepada kalian (para wali) yang laki-laki itu kalian ridhoi akhlak dan agamanya maka nikahkanlah ia, kalau tidak maka akan dapat menimbulkan fitnah di muka bumi dan juga kerusakan” (HR. Ibnu majah no.1968)

Hadis di atas menunjukkan pentingnya bagi seorang wali untuk memperhatikan agama dan akhlak calon menantunya. Dan hal ini pun juga berlaku untuk perempuan agar tidak sembarang memilih calon pasangannya.  Jika sedemikian besar dampak yang ditimbulkan jika menolaknya apakah perempuan berdosa menolak lamaran laki-laki tersebut? Maka jawabanya tidak.

Para Ulama menyimpulkan bahwa penerapan hadis di atas hukumnya adalah sunnah dan bukan wajib. Imam Al munawi ketika mensyarah sabda Nabi “nikahkanlah dia dengan anak perempuan kalian” mengatakan perintah terseut hukumnya sunnah. Adapun yang wajib adalah ketika perpempuan bernadzar untuk menikah dengan orang yang shaleh sebagaimana yang diungkapkan oleh imam Al-`Aini.

Maka bagi wali yang menolak menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang sholeh tidak berdosa. Begitu juga perempuan yang  menolaknya. Bahkan dalam sebuah keluarga di zaman Rasulullah Shallalohu Alaihi wasallam ada seorang perempuan yang tidak ingin melanjutkan rumah tangganya di karenakan bagi sang perempuan ada hal yang tidak cocok dari diri laki-laki tersebut walaupun laki-laki tersebut orang sholeh. Kejadian itu terjadi pada Jamilah binti Abdillah bin salul dan Tsabit bin Qois bin Syammas.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma  suatu ketika Jamilah datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam mengadukan suatu perkara tentang suaminya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ، إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الكُفْرَ

“Wahai Rasulullah, tsabit bin qois, aku tidak mencela akhlaq dan tidak juga agamanya. Akan tetapi yang aku takutkan adalah aku menjadi perempuan yang kufur nikmat”

Maka Rasulullah bertanya kepadanya:

فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟

“Apakah engkau bersedia mengembalikan ladang yang ia jadikan mahar dulu”

Maka Jamilah menjawab “iya” dia bersedia mengembalikan, dan Rasulullah pun memerintahkan kepada tsabit bin qois  untuk menceraikan Jamilah.  (HR. Bukhari no: 5276)

Hal ini menunjukkan bahwa dalam sebuah rumah tangga yang disebut sebagi mitsaqon gholidon tetapi ada ketidak cocokan yang dapat membuat perempuan menjadi kufur dibolehkan menolak meneruskan rumah tangga tersebut, walau suami adalah orang yang sholeh. Maka demikian juga berlaku dalam lamaran yang pihak perempuan boleh memilih dan belum ada ikatan, ia dibolehkan menolak lamaran  laki-laki sholeh jika ada ketidak cocokan dari sisi lain yang ada pada laki-laki tersebut.

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/382384/

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

donatur-tetap

Ketika Walimah Bertepatan Dengan Meninggalnya Salah Satu Anggota Keluarga

0

Setiap pengantin memiliki keinginan agar masyarakat mengetahui kabar tentang pernikahan mereka. Terlebih lagi pihak laki-laki ataupun pihak perempuan masing-masing memiliki orang-orang yang mereka kenal, baik dari kalangan kerabat, sahabat, teman-teman sekolah ataupun teman kerja. Dengan diadakannya acara walimatul urs, maka pengantin akan diketahui oleh masyarakat dan orang-orang yang mereka kenal bahwa mereka telah menjadi pasangan suami istri.

Namun dalam proses diadakannya walimatul urs tidak sedikit musibah yang menimpa keluarga yang sedang mengadakan acara tersebut. Diantara musibah yang bisa jadi terjadi adalah meninggalnya salah satu keluarga pihak pengantin. Dan musibah tersebut tentu tidak bisa ditentukan waktu kedatangannya, sementara acara walimatul urs sudah direncanakan dari jauh-jauh hari.

Bagaimana sikap yang bijak ketika hal tersebut terjadi?

Dalam islam mengadakan walimatul `urs hukumnya adalah sunnah. Berdasarkan hadis Nabi Shallallahu “Alaihi Wasallam:

‌أَوْلِمْ ‌وَلَوْ ‌بِشَاةٍ

“Adakanlah acara walimah walau hanya dengan menghidangkan satu ekor kambing”  (HR. Bukhari no.2250)

Berdasarkan hadis di atas para ulama bersepakat bahwa mengadakan acara walimah hukumnya sunnah.  Dan dengan tidak diwajibkannya walimah tersebut, maka walimatul `urs bisa diadakan di waktu kapanpun selama akad nikah sudah terlaksana.

Menimbang dari sisi lain, jika ada salah satu anggota keluarga meninggal maka banyak hak yang perlu ditunaikkan oleh anggota keluarga terhadap jenazah yang merupakan anggota keluarga tersebut. Diantaranya adalah memandikan jenazah dan mengkafaninya. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

“Para ulama bersepakat bahwa memandikan jenazah, menshalatinya jika balig, dan mengkafaninya selama yang meninggal itu bukan syahid di medan perang dan yang terbunuh secara dzolim dalam qisos maka hukumnya wajib” (Marotibul ijma`: hlm.34)

Wajib disini dikategorikan sebagai fardhu kifayah sebagaimana yang disepakati oleh empat madzhab. Kepengurusan jenazah sangat diprioritaskan untuk dilimpahkan kepada keluarga jenazah.

Imam Al-Hajawi mengatakan:

“Orang yang paling diprioritaskan untuk memandikan jenazah adalah yang mendapat wasiat dan orang tersebut haruslah adil, jika tidak ada maka yang berhak adalah bapaknya atau kakeknya, jika tidak ada maka anaknya atau cucunya, kemudian kerabat yang paling dekat secara nasab.” (Al-Iqna`: 1/213)

Umumnya si mayyit terkadang tidak sempat memberikan wasiyat kepada orang yang ia percaya. Maka pihak keluarga menempati posisi pengganti utama dalam hal kepengurusan jenazah.

Di sisi lain banyak pihak keluarga si mayyit sangat menjaga hal-hal yang tidak biasa diketahui oleh orang lain seperti aurat. Maka dengan dialihkannya kepengurusan jenazah kepada keluarga, dapat menjaga hal-hal yang sifatnya privasi. Selain itu jika ada hal-hal yang selama ini si mayyit berusaha menutupinya dari selain keluarga, maka tanggung jawab keluarga adalah tidak boleh menampakkannya kepada yang lain. Sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah Shallallohu Alaihi Wasallam tentang wajibnya menutupi aib seorang muslim, beliau bersabda:

وَمَنْ ‌سَتَرَ ‌مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat” (HR. Bukhari no.2442)

Bahkan jika ada orang yang tau tentang aib orang lain lalu sengaja memperlihatkan dan menceritakannya maka termasuk orang yang melakukan ghibah. Sedangkan ghibah adalah salah satu perbuatan yang dilarang.

Di sisi lain momentum walimah yang tetap diadakan pada hari yang bertepatan dengan meninggalnya anggota keluarga, akan menimbulkan perasaan yang saling bertolak belakang antara sedih dan gembira. Dari pihak yang ditinggal dapat mengungkapkan kesedihannya dengan berbagai macam cara. Dikhawatirkan dengan diadakannya walimah oleh pihak keluarganya sendiri dapat membuat pihak yang sedang bersedih mengungkapkan kesedihannya dengan cara-cara yang tidak lazim. Oleh karenanya sebagai bentuk empati terhadap orang sedang bersedih, seorang yang dekat dengannya hendaknya menghibur saudaranya tersebut. Minimal tidak merayakan momen-momen yang bertolak belakang dengan perasaan orang yang sedang bersedih.

Referensi:

 

Ditulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

 

 

 

donatur-tetap

Hukum Menjawab Adzan di Radio dan TV

0

Adzan adalah salah satu syiar agama Islam, ia digunakan untuk menandakan telah masuknya waktu shalat. Dan bagi setiap muslim yang mendegarkan adzan maka ia dianjurkan untuk menjawabnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 إذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383)

 

Bagaimana Hukum Menjawab Adzan di Radio dan TV?

Terkait adzan yang ada di radio atau TV maka setidaknya ada 2 kemungkinan, yaitu adzan yang disiarkan secara live atau adzan yang sejatinya adalah rekaman semata yang kemudian disetel saat waktu shalat telah tiba. Maka dua kondisi berbeda di atas memiliki hukum yang berbeda pula.

Pertama, Adzan Adalah Siaran Langsung Atau Live

أن يكون منقولا نقلا مباشرا، فهذا يتابع، فإذا سمعت المؤذن فإنك تتابعه و تجيبه، ودليل ذلك عموم قول النبي ﷺ : «إذا سمعتم النّداء فقولوا مثل ما يقول المؤذن». وهذا يشمل ما إذا أذن في بلد الإنسان أو أذن في بلد آخر

“Adzan berupa siaran langsung (live) yang kemudian di share baik via radio atau TV, maka dalam model adzan seperti ini kita tetap dituntunkan untuk mengikuti dan menjawab adzan tersebut. Dalilnya adalah keumuman hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” Dan ini mencakup baik adzan tersebut dikumandangkan di kampung halaman seseorang atau di tempat lain (secara langsung/live)

 

Kedua, Adzan adalah rekaman yang setel saat datang waktu shalat

الثانية: أن يكون هذا الأذان تسجيلا كا تقدم کما تسلكه بعض الإذاعات، نقول: هذا لا تشرع إجابته، وذكرنا فيها تقدم أن أصل هذا الأذان غير مشروع

“Adapun adzan yang disiarkan namun sejatinya adalah rekaman, seperti yang mayoritas disiarkan oleh radio-radio maka kita katakana, “tidak disyariatkan untuk menjawab adzan tersebut” kami sebutkan karena adzan (yang berupa rekaman) sejatinya tidak disyariatkan”

 

Beberapa Catatan Terkait Menjawab Adzan

  1. Disunnahkan mengikuti dan menjawab ucapan adzan dan hukumnya adalah sunnah tidak sampai wajib. Inilah pendapat mayoritas ulama.
  2. Mengikuti ucapan muadzin adalah dalam semua ucapan lafadz muadzin kecuali pada kalimat HAYYA ‘ALASH SHALAH DAN HAYYA ‘ALAL FALAH yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.
  3. Muadzin yang mengumandangkan adzan ia tidak perlu menjawab adzan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadis disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja bukan yang ucapkan atau mengumandangkannya.
  4. Setalah adzan selesai maka disunnahkan untuk berdoa dan ini adalah salah satu waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ

“Siapa yang mengucapkan setelah mendengar adzan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rasulaa wa bil islami diinaa (aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 386)

Referensi : Al-Fiqhu Al-Muyassar

Artikel : HamalatulQuran.com

donatur-tetap

Jagalah Harta Anda dari Perkara yang Sia-Sia

0

Setiap manusia dalam hidupnya di dunia tidak luput dari pertanggungjawaban atas apa yang ia kerjakan. Mulai dari aktivitasnya, kegiatannya, pekerjaannya, pergaulannya, termasuk juga tentang harta yang ia miliki.

Kelak di akhir zaman, harta yang kita miliki akan dipertanyaan dan dipertanggungjawaban, tidak hanya dari cara kita mendapatkannya, tapi juga dari cara bagaimana kita membelanjakannya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ

“Dan (manusia) juga akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia dapatkan dan kemana ia belanjakan.” (HR Tirmidzi)

Ketika manusia terlah berusahakan dan bekerja dengan cara yang halal, kemudia harta telah ada dalam genggaman. Maka tahab selanjutnya adalah menjaga harta dari perkara yang sia-sia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk mensia-siakan harta, beliau bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنَعَ وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesunhgguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak wanita hidup-hidup dan serta membenci kalian dari qiila wa qoola (memberitakan setiap apa yang didengar), banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta”. (HR. Muttafaqun ‘alaihi)

Dan yang maksud dengan mensia-siakan harta adalah ketika Allah mengaruniakan rizki yang halal kepadamu, lalu engkau membelanjakannya pada apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.

Keberkahan harta juga sangat ditentukan bagaimana seseorang menggunakan hartanya. Jika ia mampu membelanjakannya pada hal-hal yang baik seperti menafkahi diri dan keluarga, berzakat, bersedekah atau memberi hadiah, berarti ia telah memenuhi kewajibannya untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala terhadap harta yang ia miliki. Dan dari sikap syukur itulah Allah akan menurunkan keberkahan pada hartanya tersebut berupa tambahan-tambahan nikmat harta berikutnya.

Namun jika ia kufur, dengan cara membelanjakan harta itu pada pos-pos yang diharamkan Allah Ta’ala, maka Allah mengancamnya dengan siksa yang sangat pedih. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7)

Menjaga harta hakekatnya adalah menjaga kehidupan. Kelalaian dalam menjaga harta adalah pangkal dari seluruh kerusakan dalam hidup. Pintar dalam mengelola harta berarti pintar dalam mengelola hidup. Semakin cakap seseorang mengatur hartanya, maka kebaikan demi kebaikan akan semakin banyak diraihnya. Itu karena potensi harta begitu besar dalam mendatangkan beragam kemanfaatan dan maslahat, baik di dunia ataupun di akhirat. Begitu pula sebaliknya, harta memiliki potensi yang sangat kuat untuk mendorong manusia melakukan perbuatan-perbuatan maksiat, dosa, pelangggaran dan kerusakan yang sangat merugikan.

Oleh karena itu diantara doa yang senantiasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan kepada Allah adalah,

اللهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دُنْيَاي التِيْ فِيْهَا مَعَاشِيْ ، وَ أَصْلِحْ لِي آخِرَتِيْ التِيْ إِلَيْهَا مَعَادِي

“Ya Allah perbaikilah hidupku yang padanya ada kehidupanku (rizkiku), dan perbaikilah perkara akhiratku yang padanya ada tempat kembaliku.” (HR. Muslim)

 

Beberapa Praktek Membelanjakan Harta Sesuai Syariat:

  1. Zakat (bila telah mencapai nishab dan haul)
  2. Nafkah keluarga dan orang yang ditanggung.
  3. Sedekah.
  4. Wakaf.
  5. Hadiah.
  6. Membantu biaya jihad atau menuntut ilmu.

Semoga Allah Ta’ala karuniakan dan limpahkan kepada kita rizki yang halal, dan Allah bimbing kita agar dapat membelanjakan harta kita di jalan-Nya serta tidak membelanjakannya pada hal yang sia-sia. Aamiin

Wallahu Ta’ala a’lam bishshawab

 

 

 

donatur-tetap