Bismillah..
Hari-hari ini, kita dikagetkan dengan berita meninggalnya seorang guru disebabkan keteledoran siswanya. Hantaman tangan mencedereai sang guru, hingga menyebabkannya meninggal dunia. Kejadian yang cukup membuat miris dunia pendidikan di tanah air kita. Di saat nyawa seorang guru, begitu tersepelekan dan moral peserta didik yang teracuhkan. Bila tidak diingatkan, kasus seperti ini bisa saja merambah pada guru-guru yang lain.
Semoga Allah memperbaiki keadaan negeri ini.
Kejadian seperti ini, serta maraknya pembunuhan di zaman ini, mengingatkan kita pada sebuah hadis, yang menceritakan tentang tanda dekatnya hari kiamat. Yaitu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengabarkan,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْهَرْجُ، قَالُوا: وَمَا الْهَرْجُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْقَتْلُ، الْقَتْلُ.
“Tidak akan datang hari Kiamat hingga banyaknya Al-harj.”
Para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud al-harj ya Rasulullah?”
“Pembunuhan, pembunuhan.” Jawab beliau.
(HR. Muslim)
Pembaca hamalatulquran.com yang kami banggakan…
Dalam Islam, nyawa seorang muslim sangatlah berharga. Bahkan, ada hadis yang menyatakan, hancurnya Ka’bah lebih ringan dalam pandangan Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim,
لهدم الكعبة حجراً حجرا أهون من قتل مسلم
Hancurnya Ka’bah, dengan tercongkelnya batu-batu yang menyusunnya, lebih ringan daripada terbunuhnya seorang Muslim. (HR. Thabrani).
Suatu hari Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma memandangi Ka’bah, kemudian beliau berkata,
ما أعظمك وأعظم حرمتك ، والمؤمن أعظم حرمة عند الله منك
Betapa agungnya engkau dan mulianya kedudukanmu. Namun seorang mukmin lebih agung kedudukannya di sisi Allah, daripadamu.(Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dinilai shahih oleh Syaikh Albani
Bahkan dalam hadis yang lain diterangkan, hancurnya dunia ini, lebih ringan daripada terbunuhnya seorang Muslim. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَزوال الدنيا أهون عند الله مِن قتل رَجل مُسلم
Kehancuran dunia ini, lebih ringan dalam pandangan Allah, daripada terbunuhnya seorang Muslim
(HR.Tirmidzi, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)
Bayangkan, sedemikian berharganya nyawa seorang muslim. Bagaimana tidak, pembunuh telah menyebabkan satu manusia yang menyembah Allah ‘azza wa jalla di muka bumi ini, terkurangi.
Lantas bagaimana bisa kita memandang sepele tindakan membunuh?! Sementara hancurnya Ka’bah bahkan dunia, lebih ringan menurut Tuhan semesta alam, daripada terbunuhnya seorang Muslim?!!
Cukuplah ayat ini sebagai tamparan, untuk hati yang masih ada iman, qolbu yang rindu kembali ingin mennggapai ridhoNya,
ٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ
Akankah kamu menganggap remeh perbuatan itu, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar?! (An-Nur: 15)
Studi Kasus Ditinjau dari Hukum Islam
Dalam Islam, tindak pembunuhan dibagi menjadi tiga macam :
1. Pembunuhan sengaja (qotlul ‘amd)
2. Pembunuhan tidak sengaja (qotlul khoto‘).
3. Pembunuhan semi sengaja (qotlul syibhul ‘amd)
Namun, kita tak akan membahas panjang lebar tentang jenis yang pertama dan kedua. Pemaparan kali ini cukup pada jenis pembunuhan yang ketiga, yakni pembunuhan semi sengaja (qotlul syibhul ‘amd). Mengingat jenis inilah yang paling sesuai dengan kasus. Kita akan mengetahui kesesuaian ini, bila kita mempelajari definisi pembunuhan semi sengaja (qotlul syibhul ‘amd) yang telah dijelaskan para ulama berikut.
Para ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali menjelaskan,
قصد ضرب الشخص عدوانا بما لا يقتل غالبا ، كالسوط والعصا
Pembunuhan semi sengaja adalah, seorang sengaja memukul karena motivasi kebencian, yang umumnya pemukulan itu tidak menyebabkan kematian. Seperti memukul dengan pecut atau kayu.
Yang membedakannya dengan pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja ada tindakan menganiaya namun tidak ada maksud membunuh.
Adapun pembunuhan sengaja, ada tindakan aniaya dan bermaksud untuk membunuh.
Berbeda lagi dengan pembunuhan tidak sengaja, yang tidak ada maksud melakukan aniaya serta tak ada niatan untuk membunuh.
(Lihat : Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 32/332).
Apa Hukumannya?
Pembunuh semi sengaja, dalam hukum Islam menanggung tiga hukuman berikut :
1. Membayar Diyat.
2. Membayar Kafaroh.
3. Haram mendapat jatah warisan.
Pertama, membayar Diyat.
Diyat yang dimaksud di sini adalah, diyat mugholladoh (diyat berat), yakni 100 ekor onta, 40 diantaranya onta bunting. Bisa dibayarkan berupa uang seharga onta-onta tersebut.
Namun untuk tanggungjawab pembayaran diyat jenis pembunuhan ini, dipikulkan kepada keluarga pelaku (‘aaqilah). Jadi mereka bisa urunan. Pembayaran diyat ini, dapat diangsur maksimal 3 tahun.
Dalilnya adalah petikan isi khutbah yang disampaikan Rasulullah shallallahualaihiwasallam saat Fathu Makkah,
أَلاَ إِنَّ دِيَةَ الخَطَإِ شِبْهِ العَمْدِ مَا كَانَ بالسَّوْطِ وَالعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإبلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِ أَوْلاَدِهَا
Diyat pembunuhan semi sengaja, (seperti) yang dilakukan dengan cambuk atau kayu, adalah 100 ekor onta; 40 diantaranya onta bunting. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Bila keluarga korban memaafkan dari tuntutan diyat ini, maka dia terbebas dari diyat. Bila mereka menuntut pembayaran sebagian, maka pelaku membayar diyat sesuai yang dituntut keluarga korban tersebut.
Kedua, menuaikan kafarot.
Yakni melakukan puasa dua bulan berturut-turut.
Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).
Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran.
Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”(QS. An-Nisa’ : 92)
Lihat bagaimana berat hukuman pembunuh semi sengaja. Walau dia tak ada maksud menghilangkan nyawa orang. Kenyataan ini menjadi nasehat bagi kita semua, untuk tidak ringan tangan menganiaya saudara kita serta berhati-hati dari tindakan teledor yang merugikan jiwa orang lain.
Kemudian masih ada hukuman ketiga, bila pembunuhan terjadi pada ahli waris pelaku, maka ia diharamkan mendapat jatah warisan dari korban. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
الْقَاتِلُ لا يَرِثُ..
Pembunuh tidak mendapatkan warisan
(HR. Tirmidzi, dinilai shahih oleh Syaikh Albani)
(Lihat : Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 32/335).
Wallahua’lam bis showab.
***
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
hamalatulquran.com