Home Artikel MasyaAllah Diucapkan Kepada Orang Kafir, Bolehkah?

MasyaAllah Diucapkan Kepada Orang Kafir, Bolehkah?

1709
0

Bismillah

MasyaAllah, adalah kalimat yang diucapkan ketika melihat suatu yang menakjudkan pada diri orang lain. Ucapan lebih lengkapnya masyaallah laa quwwata illa billah (semua terjadi karena kehendak Allah, tidak ada kekuatan kecuali hanya milikNya). Atau masyaAllah tabaarakallah (semua terjadi karena kehendak Allah, semoga Allah memberkahi).

Tujuannya adalah, disamping mengingat Allah, supaya orang yang kita pandang, tidak terkena ‘ain (semacam bala’) disebabkan pandangan takjub kita kepadanya.

Rasulullah shallallahua’alaihi wa sallam mengabarkan, bahwa penyakit ‘ain itu nyata, benar adanya.

donatur-tetap

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu’anhuma-, Nabi shallallahua’alaihi wa sallam,


الْعَيْنُ حَقٌّ وَلَوْ كَانَ شَىْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا

“Pengaruh ‘ain nyata adanya. Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, ‘ainlah yang dapat mendahuluinya. Apabila kalian diminta mandi (dimana air bilasan anda digunakan untuk mengobati orang yang kalian timpakan ‘ain), maka mandilah.” (HR. Muslim).

Ada seorang sahabat melihat rekannya yang sedang mandi. Lalu dia merasa takjub dengan warna kulit rekannya tersebut, yang akhirnya orang yang sedang mandi itu terkena ‘ain disebabkan pandangan takjubnya. Lantas Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda,

عَلَامَ يَقْتُلُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ ؟ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ مَا يُعْجِبُهُ فَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ

“Atas dasar apa kalian hendak membunuh saudaranya? Mengapa anda tidak mendoakan keberkahan untuknya? (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syaikh Albani).

Dari sini jelaslah, bahwa menyebabkan orang lain terkena ain, adalah tindakan kedzaliman. Sementara Islam melarangan berbuat dzalim kepada orang-orang yang dijaga martabat dan jiwanya oleh syariat, diantaranya adalah non muslim. Namun tidak semua non muslim mendapat hak tersebut, karena orang kafir ada empat macam :

  1. Kafir dzimmi (Non muslim yang tinggal di negeri Islam)
  2. Kafir mu’ahad (Non muslim yang terikat perjanjian damai dengan negeri Islam)
  3. Kafir musta’man (Non muslim yang meminta suaka keamanan kepada kaum muslim)
  4. Kafir harbi (Non muslim yang terlibat peperangan dengan kaum muslimin).

Dari keempat jenis di atas, tiga diantaranya diharamkan Islam berbuat dzalim kepada mereka, yakni kafir dzimmi, mua’ahad dan musta’man. Adapun yang keempat, tidak termasuk golongan yang dijaga martabat dan jiwanya oleh syariat.

Maka, berkaitan hukum mengucapkan masyaAllah kepada orang kafir, boleh mengucapkan kalimat ini saat melihat suatu yang menakjudkan dari diri mereka, selain kafir harbi, dengan alasan berikut :

Pertama, Islam memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang tindakan dzalim kepada mereka. Sementara menyebabkan orang lain terkena ain, adalah kedzalim.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّـهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah :8).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 108573 diterangkan,

إن مفهوم قول النبي صلى الله عليه وسلم إذا رأى أحدكم من أخيه ما يعجبه فليدع له بالبركة

 أن الكافر لا يدعى له بالبركة لأنه ليس أخاً للمؤمن، ولكن هذا المفهوم قد يكون غير مراد لأن إصابة شخص ما بالعين يعتبر أذية له، ومن المعلوم أن الكافر غير الحربي -كالمعاهد والذمي- لا تجوز أذيته لا في نفسه ولا في ماله وأهله

Makna sabda Nabi shallallahualaihi wasallam,”Jika kalian melihat suatu yang menakjudkan dari saudaramu, maja doakanlah keberkahan untuknya..” menunjukkan bahwa orang kafir tidak perlu didoakan keberkahan. Karena mereka bukan saudara seiman.

Namun, makna ini boleh jadi tidak dimaksudkan oleh hadis ini. Karena mengakibatkan seorang terkena ain, adalah tindakan dzalim kepadanya. Dan tidak asing lagi bahwa kafir selain harbi, seperti mu’ahad dan dzimmi, dilarang berbuat dzalim kepada mereka. Baik itu dzalim pada jiwa, harta atau keluarganya. “

Kedua, Islam tidak melarang meruqyah orang kafir.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang beberapa sahabat Nabi yang meruqyah pemuka suatu suku atau kabilah. Lalu mereka dihadiahi seekor kambing. Setelah perbuatan mereka disampaikan kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, beliau tidak melarang mereka. Ini menunjukkan, mengucapkan masyaAllah kepada orang kafir -selain kafir harbi- juga dibolehkan.

Masih dalam fatwa yang sama dijelaskan,

كما أن السنة أيضاً دلت على جواز رقية الكافر، فإذا جازت رقيته لرفع البلاء عنه بعد وقوعه جاز من باب أولى قول ما يدفع عنه البلاء ابتداء

“Sebagaimana hadis menunjukkan bolehnya meruqyah orang kafir. Bila meruqyah saja yang dalam rangka mengangkat bala’ dari mereka setelah terjadi saja dibolehkan, tentu mencegah bala’ sejak dari awal (dengan mengucapkan masyallah, supaya ia terhindar dari ain) lebih diperbolehkan lagi.” (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 108573).

Wallahua’lam bis showab.

***

Ditulis oleh : Ahmad Anshori, Lc.

(Alumni PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, S1 Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah KSA, kontributor website konsultasisyariah.com dan muslim.or.id)

Hamalatulquran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here