Home Aqidah Kewajiban Rakyat Terhadap Pemimpin (Islam dan kepemimpinan #3)

Kewajiban Rakyat Terhadap Pemimpin (Islam dan kepemimpinan #3)

2586
0

Para pembaca yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah ta’ala.

Alhamdulillah, pada seri artikel yang lalu telah kita paparkan bagaimana sikap rakyat terhadap pemimpin menurut syariat Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Dan pada seri artikel kali ini kita akan melanjutkan pada pembahasan kewajiban-kewajiban rakyat terhadap pemimpin.

Baca artikel sebelumnya : Sikap Rakyat Terhadap Pemimpin 

Berikut beberapa kewajiban rakyat terhadap pemimpin:

Pertama, Sabar apabila melihat hal yang tidak di ridhoi dari perilaku pemerintah dan tetap tidak keluar dari pemerintahannya. Dari ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,

donatur-tetap

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Sesungguhnya barangsiapa yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin sejengkal (lantas mati dalam keadaan itu), maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, Menunaikan haknya pemimpin yang menjadi kewajiban rakyat yaitu mendengar dan mentaati dalam perkara yang tidak bersifat maksiat kepada Allah. Adapun hak rakyat hendaknya tidak meminta kepada pemimpin tetapi minta kepada Allah ta’ala. Dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا سَتَكُونُ بَعْدِي أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذَلِكَ؟ قَالَ: تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللهَ الَّذِي لَكُمْ

“Akan datang banyak kezaliman sepeninggalku. Dan perkara-perkara yang kalian ingkari”. Lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa nasehatmu bagi orang yang mendapat masa itu?”. Lalu beliau bersabda: “Tunaikan kewajiban yang dibebankan kepada kalian, dan mintalah kepada Allah sesuatu yang baik untuk kalian”. (HR. Muslim)

Ketiga, Nasehat dan panjatkan doa kebaikan untuk pemerintah.

Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda,

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ» قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: «لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ»

“Agama itu nasihat”. Kami pun bertanya, “Hak siapa (nasihat itu)?”. Beliau menjawab, “Nasihat itu adalah hak Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemerintah kaum muslimin dan rakyatnya (kaum muslimin)”. (HR. Muslim.)

Adapun cara menasehati pemerintah adalah dengan rahasia dan tidak secara terang-terangan di depan khalayak manusia.

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

“Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”. (HR. Ahmad)

Do’a kebaikan untuk pemerintah pun amatlah penting, karena keshalehan mereka akan menjadi wasilah kebaikan bagi rakyat dan negara. Oleh karena itu seharusnya rakyat senantiasa berdo’a dan memohonkan kepada Allah ta’ala agar para pemimpin diberi hidayah untuk bisa amanah dalam memimipin, menegakkan keadilan, mejalankankan hukum dengan semestinya, bisa mengayomi rakyat secara menyeluruh, dst.

Termasuk menasehati pemerintah adalah:

  • Meyakini keimaman/kepemimpinan mereka.
  • Menyebarkan kebaikan mereka.
  • Menutupi aib/keburukan mereka.
  • Tidak memberontak dari pemerintahan mereka.
  • Menahan lisan dari mencela pemerintah, maka tidak termasuk menasehati pemerintah orang yang berkoar-koar menyebutkan keburukan pemerintah di dalam ceramah, khutbah, medsos, dan aksi lainnya. Nabi bersabda:

سِبَابُ المُسْلِم فُسُوْق وَقِتَالُهُ كُفْر

“Mencela seorang muslim merupakan kefasikan dan memerangi mereka merupakan kekufuran”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Mencaci sesama muslim yang notabenenya rakyat biasa tidak boleh, itu suatu keharoman, apalagi mencaci pemerintah yang mereka di atas rakyat biasa, maka ini lebih besar keharamannya dan mudaratnya.

Semoga bermanfaat.
***

Referensi:
-Wujubu Tho’atis Sulthon
-Syarh Arba’in An Nawawiyah

Ditulis Oleh : Muhammad Fathoni, Lc
Artikel HamalatulQuran.com


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here