Home Artikel Kenalilah Hak Tetanggamu

Kenalilah Hak Tetanggamu

212
0
campaign psb PPHQ 26-27

Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, dari semenjak lahir hingga mati membutuhkan bantuan orang lain. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, dia mendapatkan hak yang diberikan oleh orang lain dan dia mempunyai kewajiban untuk memberikan hak kepada orang lain, hal ini telah menjadi sunnatullah yang Allah ciptakan manusia dalam keadaan demikian.

Islam telah membuatkan peraturan untuk menata masyarakat supaya hidup berdampingan dengan rasa damai, aman dan sentausa. Setiap individu harus mengetahui kewajiban-kewajibannya yang ditunaikan untuk orang lain. Sesuatu yang telah menjadi peraturan walaupun tak tertulis namun semua telah memahaminya adalah dimana orang berada di situ dia harus saling menghormati, seperti puisi yang sangat populer menyatakan di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.

Orang paling dekat yang di luar dari kekeluargaan adalah mereka yang menjadi tetangga kanan kiri atau depan belakangnya. Syareat Islam telah memberikan hak setiap individu yang harus dijaga dan dihormati, diantara hak yang diatur dalam syareat Islam adalah hak tetangga.

Mewujudkan hak-hak orang lain bisa menjadi salah satu sebab diraihnya kebahagiaan bagi individu maupun masyarakat, karena sejatinya kehidupan dunia ini adalah ujian bagi semua manusia.

Berikut beberapa hal yang harus difahami tentang sesama tetangga:

donatur-tetap
  1. Kebutuhan tetangga kepada tetangganya

Orang yang paling dekat setelah kerabatnya adalah tetangga yang ada di sebelah kanan atau kirinya atau sebelah depan atau belakangnya, adakalanya tetangga lebih dekat dan lebih akrab dari pada kerabatnya, ketika terdapat musibah dengan tiba-tiba maka pertama kali yang dimintai bantuan adalah mereka yang menjadi tetangga dekatnya, merekalah orang yang paling banyak interaksi dan membantu, dari sini maka terlihatlah dengan jelas kebutuhan seseorang kepada tetangga, pentingnya bertetangga dengan baik dan tingginya hak-hak tetangga.

Tetangga bisa menjadi jalan untuk amar ma’ruf nahi mungkar, berlomba-lomba dalam kebaikan, gotong royong, saling membantu, saling meringankan musibah atau kesulitan yang datang menghampiri dan lain sebagainya dari amal kebaikan bersama.

  1. Jenis tetangga

Tentunya hidup bermasyarakat tidak dalam satu status yang sama, maka tetangga terbagi menjadi tiga bagian berikut:

  1. Tetangga, muslim dan kerabat
  2. Tetangga dan muslim
  3. Tetangga

Setiap jenis tetangga mempunyai hak masing-masing, tiga hak untuk tetangga, muslim dan kerabat, dua hak untuk tetangga, muslim, satu hak untuk tetangga saja.

  1. 3 hak, yaitu: hak sebagai tetangga, hak sebagai seorang muslim dan hak sebagai kerabat
  2. 2 hak, yaitu: hak sebagai tetangga dan hak sebagai saudara sesama muslim
  3. 1 hak, yaitu: hak sebagai tetangga semata, meskipun tetangga kafir tetaplah mempunyai hak yang wajib dipenuhi.
  4. Batasan tetangga

Allah berfirman

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. (QS. An Nisa’ 36)

Berbagai penafsiran dari salaf

الجار ذي القربى tetangga dekat, tetangga muslim, tetangga yang masih kerabat, perempuan

الجار الجنب tetangga jauh, tetangga non muslim, tetangga luar kerabat, teman perjalanan

Adapun ketentuan jarak ada beberapa pendapat sebagai berikut:

  1. 40 rumah dari semua arah (kanan, kiri, depan, belakang)
  2. Rumah yang mesih mendengar adzan dari masjid yang sama
  3. Rumah yang masih mendengar iqomah dari masjid yang sama
  4. Rumah yang masih satu komplek/kampung
  5. Ketentuannya dikembalikan ke ‘Urf (adat) masyarakat setempat, inilah pendapat yang rojih/kuat

Bersambung…

Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni, B.A

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here