Home Artikel Fikih Umrah #2 : Mengenali Ibadah Umrah

Fikih Umrah #2 : Mengenali Ibadah Umrah

1166
0
Ilustrasi foto : pintu Ka’bah _ By: ig

Bismillah..

Kata pepatah, “Tak kenal maka tak sayang..”

Atau kaitannya dengan ibadah umrah bisa kita ungkapkan, “Tak kenal maka tak paham.. Tak paham maka salah paham..”

Baca : Fikih Umrah 1 (Pendahuluan) : Pentingnya Memgilmui Ibadah Umrah

Salahpaham bisa fatal akibatnya. Karena mengenali ibadah umrah ini, kaitannya dengan diterima tidaknya ibadah umrah di sisi Allah. Maka sebelum kita melangkah jauh, mempelajari detail tatacara umrah, akan lebih runtut dan menghasilkan gambaran yang terstruktur, jika kita mengenal terlebih dahulu pengertian umrah secara umum. Baru kemudian kita bahas detailnya pada bab-bab berikutnya.

Apa itu umrah?

donatur-tetap

Dijelaskan dalam kitab-kitab mazhab Syafi’i :

قصد الكعبة للنسك الآتي بيانه : من احرام و طواف وسعي وحلق و تقصير

Umrah adalah, ibadah berupa kunjungan ke Ka’bah untuk melakukan rangkain ibadah berikut : ihram, towaf, sa’i, dan menggundul kepala (halaq) atau cukur pendek (taqshir).

(Lihat : i’anatut Tholibin 2/280, Syarhul Minhaj 2/372, Mughnil Muhtaj 1/460, dikutip dari : Footnote kitab Hidayatul Masalik hal. 1387)

Jadi inti dari ibadah umrah adalah empat ibadah di atas :

Ihram adalah niat memasuki pelaksanaan ibadah Haji atau umrah.

Towaf adalah mengelilingi Ka’bah dimulai dari sudut Hajar Aswad, sebanyak tujuh kali keliling.

Sa’i adalah berjalan antara bukit Sofa dan Marwah sebanyak tujuh kali, disertai berlari pada tanda lampu hijau.

Menggundul kepala atau diistilahkan halaq, dan mencukur pendek disebut juga taqshir, adalah ritual penutup dari ibadah umrah. Halaq atau taqshir diistilahkan oleh para ulama dengan sebutan “Tahalul”.

Mudah bukan?!

Sangat mudah dan simple, alhamdulillah…

Dari pengertian di atas bisa kita bisa pahami, bahwa umrah adalah ibadah yang berkaitan erat dengan tempat, yaitu ka’bah, bukit sofa dan marwah.

Artinya, tak ada ibadah yang wujudnya towaf (mengelilingi tujuh kali), atau sa’i (berjalan antara sofa dan marwah) kecuali di tanah suci Makkah saja, melalui ibadah umrah atau haji, atau towaf sunnah dan wajib. Sehingga bagi para jamaah haji dan juga umrah, untuk bermaksimal dalam ikhlas dan kualitas (berupaya untuk sesuai tuntunan Rasulullah) saat melakukan ibadah yang hanya bisa dilakukan di satu tempat di dunia ini.

Demikian, wallahua’lam bis showab.

***

Jogja Tercinta, 3 Des 2018

Oleh : Ahmad Anshori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here