Home Artikel Bekal Ramadhan #4 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Bekal Ramadhan #4 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

1615
0

Bismillah

Saat seorang hamba beribadah kepada Allah maka diapun harus menjaga diri dari hal-hal yang dapat menggangu ibadahnya serta hal-hal yang dapat menurunkan nilai ibadah atau bahkan menbatalkan amal ibadah tersebut, pun demikian dengan ibadah puasa.
Pepatah Arab mengatakan

وَمَن لَم يَعرِفِ الشَرَّ ** مِنَ الخَيرِ يَقَع فيهِ

“Barangsiapa tidak mengetahui keburukan dari kebaikan (bisa jadi) ia terjemurus kedalamnya (tanpa sadar)”.

Maka sangat penting bagi setiap muslim ketika hendak melaksanakan ibadah puasa untuk tahu apa saja hal-hal dapat membatalkan puasa dan apa saja konsekuwensinya, karena saat ia tidak tahu hal ini maka bisa saja dia berbuat suatu hal yang dapat membuat batal puasanya tanpa dia sadari.

Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja.

donatur-tetap

Allah ta’ala telah berfirman :

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتّىَ يَتَبَيّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمّ أَتِمّواْ الصّيَامَ إِلَى الّليْلِ

“Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Dalam ayat diatas dapat kita pahami bahwa puasa adalah menahan diri dari makan dan minum. Apabila orang yang berpuasa makan dan minum, berarti ia telah berbuka. Jika ia lakukan dengan sengaja, maka jelas hal ini membatalkan ibadah puasa. Adapun jika seseorang makan dan minum karena tidak sengaja atau lupa, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه

“Barangsiapa yang berpuasa, kemudian ia lupa makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya”. (HR. Muslim).

2. Muntah dengan Sengaja.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من ذرعه قيء وهو صائم فليس عليه قضاء وإن استقاء فليقض
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadla’ baginya; dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengqadla (puasanya)” (HR. Abu Dawud).

3. Haidh dan Nifas.

Apabila wanita kedatangan haidh atau nifas di siang hari pada bulan Ramadhan, baik di awal maupun di akhir, maka batal puasanya dan harus mengqadhanya (menggantinya) di hari lain. Dan bila ia tetap berpuasa maka puasanya tidak sah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تمكث الليالي ما تصلي وتفطر في رمضان فهذا نقصان الدين
“Dia (wanita) berdiam diri beberapa malam tidak shalat, dan berbuka puasa Ramadlan (karena haidh), maka inilah kekurangan agamanya”. (HR. Muslim).

4. Infus Makanan.

Infus makanan yaitu memasukkan zat-zat makanan ke dalam tubuh seseorang melalui infus sebagai pengganti makan kepada orang yang sakit. Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa; karena infus tersebut mengandung zat makanan (maka hal ini hukumnya sama denga makan) yang dapat membuat badan tidak lemah sebagaimana keadaan orang yang sehat.

5. Jima’ (Berhubungan Badan).

Ini merupakan pembatal puasa yang paling berat. Sebab, bagi yang melanggar wajib baginya untuk membayar kafarat yakni membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, ia harus memberi makan enam puluh orang.

Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab Ad-Darari Mudli’ah (2/22) berkata,

“Tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa jima’ membatalkan puasa, apabila terjadi dengan sengaja. Apabila terjadi karena lupa, sebagian ulama’ menjadikannya termasuk (dalam hukum) orang yang makan dan minum karena lupa”.

Yang raajih dalam permasalahan ini adalah pendapat yang menyatakan tidak membatalkan puasa (jika jima’ tersebut dilakukan tanpa sengaja/lupa).

Allah ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Te-tapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Adapun kaffaratnya dijelaskan dalam hadits Rasululah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu :
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ مَا لَكَ . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا . قَالَ لاَ . قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ . قَالَ لاَ . فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا. قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا . قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

“Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu ta’ala a’lam

Referensi:

1. Al Fiqh Al Muyassar, Shaleh bin Fauzan Al Fauzan

2. Ithaf Ahlu Al Iman bi Durus Syahr Ramadhan, Shaleh bin Fauzan Al Fauzan, penerbit Dar Al ‘Ashimah

Ditulis oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Hamalatulquran.com

***

Mari bergabung menanam saham Jariyah dalam pembangunan PP Tahfidz Hamalatul Qur’an, Sanden, Bantul.

Klik gambar :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here