Pertanyaan :
“Kami adalah karyawan yang bekerja dengan sistem bergiliran di sebuah perusahaan minyak yang lokasinya ada di tengah kota. Setiap dua bulan sekali hari kerja kami bertepatan dengan hari jumat dalam dua pekan berturut-turut. Perlu diketahui bahwa jumlah karyawan yang terkena giliran kerja yang tidak memungkinkan untuk mengikuti shalat Jumat itu ada tujuh orang. Kami punya ruangan khusus yang biasa dipergunakan untuk mengerjakan shalat lima waktu. Apakah kami berkewajiban melaksanakan shalat Jumat atau kah kami cukup mengerjakan shalat Zuhur saja?
Apa saja syarat penyelenggaraan shalat Jumat? Sahihkah hadits yang mengatakan bahwa siapa saja yang tidak mengerjakan shalat Jumat sebanyak tiga kali maka Allah akan mematri hatinya?
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan :
الحديث ثابت أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال « من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه »[ أخرجه أبوداود في سننه (برقم 1054) والترمذي في سننه (برقم 500) والنسائي في سننه (برقم 1369) وابن ماجه في سننه (1125) وصححه الشيخ الألباني ]،
“Hadits yang ditanyakan adalah hadits yang shahih. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang tidak mengerjakan shalat Jumat sebanyak tiga kali kali meremehkan kewajibannya maka Allah akan mematri hatinya” [HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh al Albani].
وإذا كان لا يستطيعون الخروج من المصنع للذهاب لصلاة الجمعة في الجوامع القريبة التى تقام فيها الجمعة ، أولا يكون هناك جامع تقام فيه الجمعة ، يعذرون ويصلون ظهراً ،
Jika para karyawan tersebut tidak memungkinkan untuk meninggalkan pabrik untuk mengerjakan shalat Jumat di masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat atau di daerah tersebut tidak dijumpai masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat maka mereka dimaklumi jika tidak mengerjakan shalat Jumat dan sebagai gantinya mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur.
ولهذا شيخ الإسلام ابن تيمية يقول : لا يلزمهم إقامة الجمعة إذا كانوا أقل من أربعين وتصح لو كانوا ثلاثة ،
Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa jika dijumpai sekumpulan orang kurang dari empat puluh orang maka mereka-mereka tidaklah berkewajiban untuk menyelenggarakan shalat Jumat meski shalat Jumat itu sah meski hanya diselenggarakan oleh tiga orang saja.
وعدم السماح لهم بالخروج لصلاة الجمعة عذر لهم في ترك الجمعة ويصلونها ظهراً والله أعلم .
Tidak adanya izin bagi para karyawan tersebut untuk meninggalkan lokasi pabrik untuk mengikuti shalat Jumat adalah udzur atau alasan yang membolehkan mereka untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan sebagai gantinya mereka cukup mengerjakan shalat Zhuhur”.
_______
Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/3267.html
***
Dikutip dari: https://ustadzaris.com/shalat-jumat-tiada-karena-kerja
(Website pribadi Ustadz Aris Munandar MPI -hafidzohullah- || pembina dan pengajar di PP Hamalatul Quran Yogyakarta)
Hamalatulquran.com