Home Artikel Sisi Lain “Kemerdekaan”

Sisi Lain “Kemerdekaan”

446
0

Kemerdekaan Indonesia adalah nikmat agung yang harus disyukuri, dan tentunya bentuk syukur kita atas kemerdekaan ini haruslah sesuai dengan yang telah dituntunkan oleh syariat, namun sayangnya dewasa ini eurforia memperingati kemerdekaan ini malah terdapat berbagai hal yang sebenarnya dilarang oleh syariat, semisal adanya karnaval kemerdekaan yang dilakukan di banyak kota di Indonesia.

Berikut ini beberapa kesalahan yang ada di dalam karnaval memperingati hari kemerdekaan,

1. Ikhtilat

Tidak bisa dipungkiri bahwa dewasa ini di Indonesia dalam memperingati kemerdekaan dibuatlah egenda semisal pawai di jalan-jalan tanpa mesisahkan laki-laki dan perempuan yang menyebabkan ada ikhtilat dimana-mana. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَة وَسَاءَ سَبِيْلَا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).

Dalam menafsirkan ayat ini, Al Hafizh ibnu Katsir mengatakan:

donatur-tetap

يَقُوْلً تَعَالَى نَاهِيا عِبَادَهُ عَن الزِّنَى وَعَن مقارَبَته, وَهُوَ مخَالَطَة أَسْبَابه وَدواعِيْه

“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.” (Umdatut Tafsir:2/428)

 

2. Musik

Dalam pawai atau karnaval kemerdekaan tidak sedikit masyarakat yang menaiki mobil yang membawa alat music serta memasang berbagai sound system untuk menyetel music dari awal hingga acara berakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

‘Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.’ (HR. Bukhari no.5590)

 

3. Kemacetan Jalan

Membuat kemacetan dan kesusahan banyak orang dalam berkendara adalah hal yang terlarang hal ini adalah aplikasi dari firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti/mengganggu orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Karnaval yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia biasanya keliling di jalan besar yang mana hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu perjalanan banyak orang.

 

4. Lelaki Berpakaian Seperti Perempuan, dan Begitu Sebaliknya.

Sahabat Abdullahi bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

 

5. Terumbarnya Aurat Wanita

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ يُبْـدِيْنَ زِيْنَتَـهُـنَّ إِلاَّ لِبُعُو لَتِهِنَّ أَو ءَابَآ ئِهِنَّ أَو ءَابَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو أَبْنَآئِهِنَّ أَو أَبْنَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو إِخْوَنِهِنَّ أَو بَنِى إِخْوِنِهِنَّ أَو بَنِى أَخَوَتِهِنَّ أَو نِسَآئِهِنَّ أَو مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُنَّ أَوِ التَّبِعِيْنَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَو الطِّـفْـلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَتِ النِّسَآءِ ۖ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat Wanita.” (Qs. An-Nuur: 31)

Wallahu Ta’ala A’lam.

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here