Home Artikel Hukum Makan “Bothok” Tawon (Lebah)

Hukum Makan “Bothok” Tawon (Lebah)

14763
0
Source : unplash_swarm of honey bees. By :Damien TUPINIER

Bismillah..

Negeri kita adalah negeri yang terkenal memiliki banyak makanan khas, dari berbagai daerah hampir punya makanan khas yang mencerminkan daerahnya masing-masing.

Makanan-makanan tersebut pun berasal dari berbagai macam bahan baku, ada yang lazim kita memakannya, ada pula yang nampak asing dan tidak lazim bagi sebagian orang.

Diantaranya adalah makanan yang berasal dari tawon (lebah) ini. Bothok tawon, ini menjadi makanan yang di gemari oleh masyarakat di jawa timur.

Bahan baku dari makanan ini adalah “Tolo” (anak tawon) yang masih tersimpan di sarangnya, sebelum di masak biasanya di panaskan terlebih dahulu hingga lumer baru kemudian di beri bumbu dimasak.

donatur-tetap

Dengan rasanya yang (katanya sih…) enak, makanan ini menjadi makanan yang di gemari, apalagi oleh para pecinta kuliner yang suka makanan “extrim”, bagi mereka ini menjadi tantangan tersendiri.

Namun bagaimanakah Islam memandang perkara ini?

Halalkah kuliner tersebut menurut kacamata syariat?

Kita akan coba urai masalah ini pada pembahasan berikut.

Lebah, Hewan yang Diabadikan di Dalam Al Quran

Diantara bentuk keistimewaan yang Alloh Ta’ala berikan kepada hewan ini adalah disebutkannya hewan ini di dalam Al Quran, bahkan Alloh khususkan dengan penamaan satu surat atas hewan ini, yaitu An Nahl. Tatkala kita membacanya maka kita dapatkan hikmah yang besar, pada tiap ayatnya menjelaskan betapa besar dan banyak nikmat Alloh Ta’ala kepada diri kita yang tidak pernah terhitung jumlahnya.

فقد وردت في القرآن الكريم آيات عدة ذكر فيها أنواع من الحيوان، وفي بعضها الإشارة إلى بعض العجائب والمنافع لهذه الحيوانات، وقد أكد العلم الحديث أن هذه الإشارات تضمنت إعجازاً للقرآن الكريم في هذه المخلوقات.

“Banyak terdapat ayat di dalam Al Qur’an Al Karim yang menyebutkan berbagai macam hewan, pada sebagiannya menjadi isyarat akan keajaiban dan kemanfaatan yang besar atas hewan-hewan ini. Dan sungguh pengetahuan modern sekarang ini pun semakin menguatkan isyarat kemukjizatan Al Quran pada penyebutan hewan-hewan ini.”

[Fatwa islamweb.net no. 65053]

Dan memang benarlah hal di atas, terkhusus ketika kita menggali lebih banyak tentang kemanfaatan lebah dan apa yang dihasilkannya berupa madu, kini semakin menguatkan kemukjizatan Al Quran Al Karim.

Dilarang Membunuh Lebah (Tawon)

Larangan membunuh (tawon) lebah
Dalam syariat kita membunuh tawon (lebah) termasuk di haramkan. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih dari sahabat Ibnu Abbas beliau pernah berkata ;

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ وَالنَّحْلِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ

“Rasululloh Shalallohu alaihi wa Sallam melarang dari membunuh empat macam hewan ; Semut, Lebah, Hudhud dan Shurad (jenis burung). [HR. Abu Dawud].

Dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil ; Hadits ini shahih menurut syarat Bukhari Muslim, (via alhalhdeeth.com)

Maka jika tawon atau lebah tersebut tidak mengganggu manusia haram hukumnya kita membunuhnya, kecuali jika tawon atau lebah tersebut mengganggu atau membahayakan manusia, maka dalam rangka menghilangkan kemadharatan kita di perbolehkan membunuhnya.

SyaikhBin Baz beliau menjelaskan :

صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه نهى عن أربع: عن قتل النملة والنحلة والهدهد والصُّرَد لكن ذكر أهل العلم أنها إذا لم تؤذِ، فأما إذا آذت الناس، وآذى النمل الناس، آذاهم النحل فلا مانع

“Shahih bahwa Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan, beliau melarang dari membunuh Semut, Lebah, Hudhud, dan Shurad (sejenis burung).

Akan tetapi para ulama menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku apabila hewan-hewan tersebut tidak menyakiti, adapun jika hewan-hewan tersebut menyakiti manusia (semisal) semut menyakiti manusia, lebah menyakiti manusia, maka tidak mengapa (membunuhnya).”

[Fatwa Syaikh Bin Baz, bias di jumpai di website beliau https://binbaz.org.sa/]

Lalu bagaimana dengan bothok tawon (lebah)..?

Semua hewan yang kita di haramkan dari membunuhnya maka memakan hewan tersebut berarti hukumnya juga haram untuk di makan. Pun demikian dengan tawon (lebah), atau anaknya yang masih berada di sarangnya, tatkala di jadikan masakan dan dimakan maka berarti kita telah membunuhnya, sementara membunuhnya adalah perbuatan yang di haramkan.

Makamemakan “bothok tawon” hukumnya adalah haram.

Selain itu cara membunuhnya ketika langsung di masak itu pun merupakan cara yang dhalim, padahal Nabi mengajarkan :

فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة

“Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik. [HR Muslim]

Wallahu alam.

****

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

Hamalatulquran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here