Setiap apa yang diucapkan oleh manusia akan dicatat oleh malaikat, entah itu ucapan yang baik atau pun ucapan yang buruk. Ucapan baik akan dapat menghantarkan seseorang kepada ridha Allah Ta’ala, adapun ucapan buruk dapat mendatangkan murka Allah Ta’al.
Allah Ta’ala berfirman,
مَّا يَلۡفِظُ مِن قَوۡلٍ إِلَّا لَدَيۡهِ رَقِيبٌ عَتِيدٞ
“Tidak ada suatu kata yang diucapkan pun melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (QS. Qaf: 24)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إن الرجل ليتكلم بالكلمة من سخط الله لا يرى بها بأسا فيهوي بها في نار جهنم سبعين خريفا
“Sungguh ada seseorang yang mengucapkan suatu kalimat yang membuat Allah murka, ia menganggap perkataan itu biasa saja, padahal hal itu menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR. Bukhari dishahihkan oleh Al-Albani).
Ucapan selamat natal bukanlah ucapan yang remeh dan ringan dalam Islam, bagaimana mungkin seorang muslim yang menyakini bahwa Allah Ta’ala adalah tuhan yang Maha Esa, tidak memiliki anak namun ia mengucapkan “selamat atas kelahiran anak Tuhan”
Dalam shalat mungkin kita sering membaca Al-Ikhlas yang artinya:
- Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa.
- Allah adalah Tuhan tempat bergantung kepada-Nya segala sesuatu
- Dia (Allah) tiada beranak dan tidak pula diperanakkan
- Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia
Lalu pantaskah lidah sering yang kita gunakan untuk membaca ayat-ayat tauhid tersebut kita gunakan untuk mengucapkan:
“Selamat atas kelahiran anak Tuhan”
Sekali-kali tidak.. Lidah yang kita pakai untuk melafadzkan ayat-ayat tauhid sangat tidak pantas kita gunakan untuk mengucapkan kata-kata syirik tersebut.
Bila ada yang mengatakan, “Kan hanya sekedar basa-basi.!?”
Jawab kami “Maaf, tidak ada basa-basi dalam perkara kesyirikan”.
Ingatlah firman Allah Ta’ala,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ
”Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6)
Berikut ini kami hadirkan pula beberapa fatwa ulama terkait hukum ucapan selamat natal
1. Mufti Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Ibrahim rahimahullahu berkata:
“Diceritakan kepada kami bahwa sebagian pedagang di tahun lalu mengimpor hadiah-hadiah spesial dalam rangka memperingati Natal dan tahun baru Masehi. Di antara hadiah-hadiah tersebut adalah pohon Natal. Dan sebagian kaum muslimin membelinya untuk dihadiahkan kepada orang-orang pendatang (dari orang-orang Nashara) di negeri kita sebagai bentuk kebersamaan dalam memperingatinya. Ini adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh mereka lakukan. Dan kami tidak ragu bahwa kalian mengetahui ini sesuatu yang tidak dibolehkan. Dan para ulama telah menyebutkan kesepakatan/ijma’ (ulama) akan haramnya mengikuti orang kafir dari kaum musyrikin serta ahli kitab dalam perayaan (keagamaan) mereka.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 3/105)
2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata:
“Tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimah untuk mengikuti orang-orang Nashara atau Yahudi atau selain mereka dari orang-orang kafir dalam perayaan mereka. Bahkan wajib untuk meninggalkan hal tersebut karena “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut”. Rasulullah ﷺ telah memperingatkan kita dari menyerupai mereka (dalam hal yang merupakan kekhususan dan ajaran agama mereka) dan dari akhlak mereka. Maka wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi hal tersebut.” (Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah 6/405)
3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata:
“Mengucapkan selamat Natal kepada orang-orang kafir atau selainnya dari hari-hari raya keagamaan mereka itu hukumnya haram sesuai kesepakatan (para ulama Ahlussunnah). Hal ini karena di dalamnya mengandung unsur pengikraran terhadap syiar-syiar kekafiran mereka dan ridha kepadanya, meskipun dia tidak ridha akan kekafiran tersebut bagi dirinya. Namun tetap diharamkan bagi seorang muslim untuk ridha terhadap syiar-syiar kekafiran atau mengucapkan selamat dalam rangka menyambut atau memperingatinya. Demikian juga diharamkan atas kaum muslimin untuk menyerupai orang-orang kafir seperti menyelenggarakan acara-acara untuk menyambut hari raya (Natal dan tahun baru) mereka atau tukar menukar hadiah atau membagi-bagikan makanan. Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut. (HR. Abu Daud dan Ahmad)” (Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibni Al-Utsaimin 3/45-46).
4. Lajnah Daimah Lil Buhuts Wa Al-Ifta’ dengan diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullahu menyatakan:
“Tidak boleh bagi seorang muslim untuk berpartisipasi dengan orang-orang kafir dalam perayaan mereka (Natal dan tahun baru), menampakkan kegembiraan dalam rangka perayaan mereka, meliburkan kegiatan/pekerjaan mereka baik yang berkaitan dengan urusan agama atau dunia. Hal ini dikarenakan termasuk bentuk menyerupai musuh-musuh Allah yang telah diharamkan dan termasuk bagian tolong-menolong bersama mereka dalam kebatilan. Sedangkan Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut. (HR. Abu Daud dan Ahmad). (Fatwa No.2540).
Maka jelaslah bahwa haram hukumnya mengucapkan selamat natau atau memberikan hadiah natal. Wallahu Ta’ala a’lam
Referensi: Channel telegram syaikhSyaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu
Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan
Artikel: HamalatulQuran.Com