Hari ini banyak kita dapati diberbagai tempat lembaga-lembaga yang membantu menyalurkan zakat dari kaum muslimin kepada yang berhak menerima, dan sebagian diantara mereka ada yang menyalurkan zakat dari kaum muslimin tersebut untuk dijadikan sumur bagi orang-orang miskin di suatu tempat.
Apakah hal yang demikian ini dibolehkan?
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa zakat itu untuk dimiliki oleh orang fakir, miskin dan golongan yang berhak menerimanya, berdasarkan gadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
تُؤخَذُ مِن أَغنِيَائهِم وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِم
“(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Bukhari no. 1395)
Dan zakat pun ada ketentuan syariat terkait golong-golongan yang berhak mendapatkannya, hal ini telah Allah Ta’ala jelaskan dalam firman-Nya,
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Maka berdasarkan dalil yang ada, golongan yang berhak mendapatkan zakat adalah:
- Orang-Orang Fakir.
- Orang-Orang Miskin.
- Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya (Budak).
- Orang yang terlilit hutang
- Mualaf, orang yang dilunakkan hatinya yaitu orang yang baru memeluk agama Islam.
- Fiisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
- Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Berangkat dari penjelasan dan dalil di atas maka dapat kita katakan zakat yang di salurkan dalam bentuk pembuatan sumur itu tidak sah, karena tidak memenuhi unsur kepemilikan bagi salah satu person golongan yang berhak menerima zakat.
Namun ada sebagian ulama kontemporer yang membolehkan dalam kondisi tertentu, bahwa sumur di suatu tempat tersebut tidak akan ada atau tida bisa ada kecuali hanya dengan menggunakan zakat. Maka dalam kondisi ini para ulama memasukkannya ke dalam kaidah
الضَرُورَاتُ تُبِيْحُ المَحذُورَات
“Darurat itu dapat membolehkan semua yang dicegah/dilarang”
Apakah Wajib Membagi Rata Harta Zakat Kepada Semua GolonganTersebut?
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
Pertama: Wajib menyerahkannya kepada semua golongan dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan jama’ah para ulama.
Kedua: Tidak wajib menyerahkannya kepada semua golongan, bahkan boleh membagikannya kepada satu golongan saja dan menyerahkan semua harta zakat kepada mereka walaupun ada golongan yang lain. Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan beberapa orang dari kaum Salaf dan khalaf, di antara mereka ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Zubair dan Maimun bin Mihran.
Ibnu Jarir rahimahullah berkata, ‘Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.’ Berdasarkan pendapat ini, maka tujuan penyebutan golongan-golongan tersebut dalam ayat ini adalah untuk menerangkan tentang golongan yang berhak menerima zakat bukan untuk menjelaskan kewajiban membagikannya kepada semua golongan tersebut.”
Referensi: Al-Fiqh Al-Muyassar 5/148
Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan
Artikel: HamalatulQuran.Com