Home Artikel Bolehkah Daging Hewan Kurban Diberikan kepada Orang Kafir ?

Bolehkah Daging Hewan Kurban Diberikan kepada Orang Kafir ?

1376
0

Bismillah

Bagi pemilik kurban atau shohibul qurban diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, untuk mengkonsumsi sebagian daging kurbannya, kemudian membagi (menyedekahkan) sisanya.

Allah ta’ala berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir.” (QS. Al-Haj : 28)

donatur-tetap

Namun apakah boleh seorang muslim tatkala menyembelih kurban kemudian memberikan daging kurban kepada non muslim (orang kafir)

 

Suatu ketika syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hal tersebut kemudian beliau menjawab,

يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً

“Tidak mengapa orang memberikan sebagian daging kurbannya kepada orang kafir dengan satu syarat, yaitu orang kafir tersebut bukan termasuk orang yang memerangi masyarakat muslim. Jika ia termasuk orang yang memerangi kaum muslimin, maka ia tidak boleh diberi daging kurban sedikit pun.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,

لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampong halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil. Sesungguhnya Allah hanya melarangmu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusirmu dari kampong halamanmu dan membantu (orang lain) mengusirmu. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zhalim.’” (QS. Al-Mumtahanah : 8-9)

 

ٍSumber: http://islamqa.info/ar/36376

 

Ditulis Oleh : Muhammad Fatwa Hamidan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here