Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” QS. Al-Hujurat 6
Siapa orang fasik itu? Fasik adalah orang yang senantiasa melakukan dosa-dosa besar yang dilarang oleh syareat Islam, atau orang jahat yang tidak pernah lepas dari dosa dan perbuatan maksiat dan tidak bersegera taubat.
Ibnu ‘Ustaimin rahimahullah menjelaskan: Fasik adalah orang yang menyimpang dari agama, keyakinan dan akhlaknya. maksudnya, ia terus menerus berbuat dosa dan melalaikan kewajibannya, namun tidak sampai pada taraf kekufuran, sedangkan lawannya adalah adil yaitu orang yang lurus dalam agama dan akhlaknya.
Allah memberitahukan kepada hambaNya bahwa pada asalnya orang fasik itu adalah pendusta, tetapi adakalanya dia berkata jujur, maka sebab itu tidak dibenarkan kabar yang disampaikan olehnya, oleh karena itu, kabar yang di bawa tidak diterima atau ditolak, kecuali setelah diverifikasi kebenarannya. Jika kebenarannya dibuktikan dengan bukti dan dalil, maka kabar yang dibawa diterima; jika tidak, maka ditolak.
Suatu kabar bisa datang dari tiga macam orang:
- Kabar dari orang yang amanah, tsiqoh, dan jujur. Jika datang berita dari orang seperti ini, maka wajib dipercaya dan diterima.
- Kabar dari orang yang dikenal pendusta. Jika datang berita dari orang yang di kenal pendusta, maka wajib ditolak, meskipun saat dia membawakan kabar sedang jujur. Karena tidak bisa di ukur kapan dia berbohong dan kapan dia jujur, sehingga ini mengharuskan kabar yang darinya ditolak.
- Kabar dari orang fasik. Kefasikan termasuk dosa besar, tetapi tidak semua pelaku dosa besar adalah pendusta, maka jika datang kabar dari orang yang suka melakukan dosa besar dan tidak di kenal sebagai pendusta, maka kabar yang dia bawakan wajib diverivikasi kebenarannya.
Beginilah seharusnya sikap seorang mukmin ketika mendapat suatu kabar berita. Adapun kabar dari orang yang tidak di kenal; apakah orang tersebut amanah atau fasik atau malah pendusta, seperti di zaman ini yang teknologi semakin canggih, media sosial merajalela memberikan kabar tanpa henti dan bisa diakses di manapun dan kapan pun, seperti di you tube, instagram, facebook atau di jaringan internet secara luas, maka di dalam menerima kabar dengan pembawa kabar yang majhul hal (orang yang tidak diketahui keadaannya) adalah di tolak.Jika suatu kabar diterima mentah-mentah tanpa verifikasi, bertindak berdasarkan dugaan, mengikuti rumor, dan berpegang pada desas-desus tanpa memverifikasi keakuratan atau kebenaran. sumbernya, maka ini salah satu penyebab perpecahan, konflik, dan hilangnya muru-ah (wibawa) ummat Islam.
Orang-orang fasik senantiasa berusaha untuk menyebarkan kejahatan, kekejian dan permusuhan antar manusia, maka dari itu mereka menyebarkan desas-desus dan rumor, bisa jadi mereka yang membuat atau mereka menukilkan dari orang lain dengan tanpa kroscek kebenarannya, telah menjadi kebiasaan orang-orang fasik adalah jika mendengar kabar yang hak dan benar, maka mereka berusaha menyembunyikannya, dan jika mendengar kabar yang buruk, maka mereka sebarkan dan membesar-besarkannya.
Faedah ayat:
- Wajibnya memverifikasi berita yang dikabarkan dan disampaikan, mengambil tindakan pencegahan dan kewaspadaan, serta mencegah kerugian bagi orang lain disebabkan kesalahan serius.
- Ayat ini menjadi dalil diterimanya khobar wahid (riwayat dari satu orang) jika dari seorang yang adil.
- Diperbolehkannya menjadi utusan orang lain untuk menyampaikan perkataannya.
- Para ulama sepakat bahwa dalam beberapa hal, termasuk urusan jual beli, boleh menerima kabar orang fasik.
Waspadalah dari kabar yang datangnya dari orang-orang yang tidak diketahui status keimanan dan keshalihannya.
Sumber:
- Tafsir at-tahrir wat tanwiir
- Surat Al-Hujurot: ad-dustur al akhlaqi li Yusuf Habbasy
- At-Taisir ust. Dr. Firanda
- Ma’aalimul mujtama’il muslim kama bayyanatha suratul Hujurat
- Tafsir ibnu ‘Utsaimin
Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni, B.A, M.A.





