Home Artikel Belajar Kandungan Surat Al-Hujurat Bag.18

Belajar Kandungan Surat Al-Hujurat Bag.18

1
0
campaign psb PPHQ 26-27

Para pembaca hafidzakumullah, pada artikel kali ini akan kita bahas terkait larangan Ghibah serta cara bertaubat dari dosa gghibah.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat 12)

Al-Hasan rahimahullah berkata: Ghibah memiliki tiga aspek, yang semuanya disebutkan dalam Al-Quran: Al-ghibah, Al-ifk, dan Al-buht. Adapun Al-Ghibah adalah kamu mengatakan tentang saudaramu apa yang benar tentangnya dan hal tersebut tidak disukai olehnya. Adapun Al-Ifk adalah ketika kamu mengatakan tentang saudaramu apa yang telah kamu dengar tentangnya tanpa kroscek. Adapun Al-Buht adalah ketika kamu mengatakan tentang saudaramu apa yang tidak benar tentangnya.

أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

(adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya)

donatur-tetap

Allah mengibaratkan ghibah itu seperti memakan bangkai, karena orang yang sudah mati itu tidak menyadari bahwa dagingnya dimakan, begitu pula orang yang masih hidup tidak menyadari bahwa dia dighibahi oleh orang yang mengghibahnya atau menggunjingnya.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Allah memberikan perumpamaan tentang ghibah ini, karena memakan daging mayat adalah haram dan menjijikkan, begitu pula ghibah adalah haram dalam agama dan buruk dalam hati manusia.

Tidak diragukan lagi bahwa menggunjing adalah dosa besar, dan siapa yang menggunjing orang lain maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Apakah wajib meminta penghalalan kepada yang dighibahi ?. Ulama berbeda pendapat:

  1. Dia tidak wajib untuk meminta maaf kepada yang dighibahi atas perbuatannya itu, karena perbuatan itu adalah kemaksiatan antara dia dengan Tuhannya.
  2. Menggunjing adalah perbuatan kedzaliman, dan penebusannya adalah dengan memohonkan ampunan bagi orang yang digunjing itu.
  3. Menggunjing adalah perbuatan kedzaliman, dan penebusannya adalah harus meminta maaf dari orang yang digunjing.
  4. Sebagian ulama enggan untuk memberi maaf kepada orang yang melakukan ghibah kepadanya, dengan anggapan jika memberi maaf berarti telah menghalalkan apa yang telah Allah haromkan, seperti perkataan Sa’id bin al-Musayyab rahimahullah: Aku tidak akan memaafkan siapa pun yang bersalah kepadaku. Begitu pula imam Ibnu Sirin rahimahullah dikatakan kepada beliau: Wahai Abu Bakar, orang ini meminta maaf kepadamu atas kezaliman yang dilakukannya kepadamu. Beliau berkata: aku tidak akan memaafkannya, Allah telah mengharamkan ghibah baginya, dan aku tidak akan pernah mengizinkan apa yang Allah haramkan baginya.

Tetapi Nabi ‘alaihis sholatu was salam menyatakan:

من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل ألا يكون له دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم يكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه

“Siapapun yang pernah berbuat dzalim terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sesuai kedzalimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang didzaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. HR. Al-Bukhari.

Hadis ini menunjukkan kebolehan menerima permintaan maaf, ini merupakan dalil sekaligus penjelas, bahwa menerima permintaan maaf menunjukkan kasih sayang dan merupakan bentuk pengampunan, sebagaimana Allah berfirman:

فمن عفا وأصلح فأجره على الله

“Barangsiapa memaafkan dan mendamaikan, maka pahalanya di sisi Allah.” QS. Asy-Syura 40.

Hal terbaik adalah apabila seseorang yang telah melakukan ghibah mempertimbangkan dampak dari permintaan maafnya. Jika permintaan maaf tersebut justru dikhawatirkan akan membuat orang yang dighibahi semakin gelisah atau tersakiti, maka ia tidak perlu meminta maaf secara langsung. Sebaliknya, hendaknya ia memperbanyak memohonkan ampunan kepada Allah untuk orang tersebut serta menyebut dan menyebarkan kebaikan-kebaikannya sebanyak mungkin.

Namun, apabila permintaan maaf tidak akan menimbulkan beban atau dampak negatif bagi orang yang dighibahi, maka sebaiknya ia meminta maaf secara langsung. Wa Allah a’lam bis showab.

Bersambung

Ditulis Oleh: Muhammad Fatoni, M.A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here