Home Artikel Transeksual dalam Tinjauan Maqashid Syariah (Bag.1)

Transeksual dalam Tinjauan Maqashid Syariah (Bag.1)

301
0

 

Manusia diciptakan oleh Allah Ta’ala terdiri dari dua jenis kelamin ada lali-laki dan ada perempuan sebagaimana yang Allah sendiri jelaskan dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. (Q.S al-Hujurat: 13)

Demikianlah fitrah yang Allah jadikan ada pada diri setiap anak Adam. Allah jadikan seseorang laki-laki dan ada pula yang Allah jadikan sebagai perempuan. Semuanya Allah lakukan atas dasar ilmu dan hikmah yang Allah miliki. Namun ada segelintir orang yang jati dirinya berada diantara laki-laki dan perempuan atau merasa jati dirinya berbeda dengan gender yang dimiliki. Seiring berjalannya waktu fenomena ini menjadi isu tersendiri di lingkugan masyarakat. Didukung dengan adanya kemajuan teknologi khususnya dalam bidang kedokteran membuat sebagian orang yang merasa bahwa jati dirinya berbeda dengan gendernya melakukan operasi pergantian kelamin, perempuan menjadi laki-laki atau punlaki-laki menjadi perempuan. Hal ini biasa di kenal dengan nama transeksual (Singadimedja dkk, 2019).

Penelitian ini akan membahas tentang pengertian transeksual, hukum operasi transeksual dalam kaca mata syariat. Kemudian secara khusus pembahasan akan dilanjut dengan kajian maqashid syariah terkait operasi transeksual.

donatur-tetap

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Metode yang digunakan yaitu analisis teks pada sumber-sumber yang relevan. Dalam hal ini penulis merujuk kepada kitab-kitab maqashid syaih, fiqih, buku-buku dan tulisan ilmiah yang menunjang dalam pengumpulan data terutama tentang operasi transeksual serta pandangan syariat terkait hal tersebut.

Pembahasan

Pengertian Operasi Plastik dan Transeksual

Operasi plastik berasal dari dua kata, yaitu “Operasi” yang artinya “pembedahan” dan “Plastik” yang berasal dari empat bahasa yaitu, plasein (Bahasa Kunonya), plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin), plastics (Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”, di dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan “plastics of surgery” yang artinya “pembedahan plastik (Maghfirah & Heniyatun, 2015)

Pengertian operasi plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan cara pembedahan, sedangkan pengertian operasi plastik menurut ilmu kedokteran pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi. Jaringan adalah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama dan mempunyai fungsi tertentu, sedangkan organ adalah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu.

Adapun operasi transeksual merupakan salah satu dari berbagai macam operasi plastik yang ada. Kata transeksual berasal dari “trans” dan “seksual”. Kata trans mengacu pada definisi perubahan dan kata seksual yang berarti jenis kelamin. Transeksual adalah pikiran secara harfiah, secara fisik terperangkap di dalam tubuh lawan jenis sehingga dilakukannya pergantian jenis kelamin (Singadimedja dkk, 2019). Transeksual merupakan suatu istilah untuk orang-orang yang tidak mengidentifikasikan dengan gender yang mereka punya sejak lahir dan berharap sukses atau tidaknya untuk mengubah alat kelamin dan gender mereka melalui intervensi medis seperti operasi kelamin. Maraknya fenomena transeksual terjadi bukan hanya disebabkan semata-mata memenuhan keinginan sendiri, namun juga terjadi sebagai akibat dari mencontoh pilihan hidup orang lain. Namun tidak selamanya seseorang yang sudah melakukan transeksual mampu bertahan dengan kehidupannya yang sekarang. (Sugiarti, 2018)

Kaum transeksual memiliki suatu ketidakpuasa nterhadap dirinya sendiri karena tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan. Ketidakpuasan itu sendiri terlihat dalam bentuk dandanan, gaya bicara, tingkah laku, hingga keinginan untuk melakukan operasi pergantian jenis kelamin. Padahal sejatinya keingginan untuk merubah jenis kelamin adalah tipu daya dan godaan iblis. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ

Artinya: Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah). (QS. An-Nisa: 119)

Hukum Operasi Transeksual

Dalam dunia kedokteran modern telah dikenal tiga bentuk operasi kelamin (Andriani & Antasari, 2019)  yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina) yang dalam ilmu fikih sering disebut istilah kasus khuntsa.

Bentuk operasi kelamin pertamalah yang pembahasan penelitian ini, yaitu operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan oleh orang yang memiliki jenis kelamin normal sejak lahir. Operasi transeksual bagi orang yang normal dari lahir adalah haram, berbeda dengan operasi bagi orang yang memiliki kondisi tidak normal sejak lahir dan memang butuh penanganan berupa operasi (Asy-Syinqithi, 1994).

Bersambung…

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here