Home Artikel Terompet Tahun Baru, Hukum dan Dalilnya

Terompet Tahun Baru, Hukum dan Dalilnya

4759
0

Terompet Tahun Baru

Sebelum kita bahas tentang penggunaan terompet dalam merayakan tahun baru, mari kita simak terlebih dahulu hadis di bawah ini, Dari sahabat Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar berkata,

اهتم لنبي صلى الله عليه وسلم للصلاة كيف يجمع الناس لهم فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فإذا رأوها آذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكر له القنع يعني الشبور وقال زياد شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من أمر النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن عبد ربه وهو مهتم لهم رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم فأري الأذان في منامه

“Nabi shalallahu’alaihi wasallam memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai teropet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi. Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, Itu adalah perilaku Nasrani. Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pulang dalam kondisi memikirkan agar yang dipikirkan Nabi. Dalam tidurnya, beliau diajari cara beradzan.” (HR. Abu Daud no 498)

Dalam hadis di atas Nabi shalallahu’alaihi wasallam menyatakan bahwa terompet adalah barang khas milik orang Yahudi, oleh karena itu beliau tidak respek bila terompet digunakan meskipun untuk kebaikan (mengumpulkan orang untuk shalat). Padahal untuk kebaikan dan hal yang manfaat itu saja Nabi tidak respek karena itu perkara orang Yahudi. Maka bagaimanakah lagi dengan terompet, manakala terompet tersebut tidak untuk kebaikan, yang hanya untuk dibunyikan di malam tahun baru, tentu lebih-lebih tidak akan Nabi sukai.

donatur-tetap

Disamping itu ketika membunyikan terompet tersebut sejatinya mengingatkan kita akan hadis Nabi shalallahu’alaihi wasallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” (HR. Abu Daud)

Memanfaatkan dan menggunakan barang khas suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut. Maka bila ada diantara kita kaum muslimin yang membunyikan terompet maka ini sungguh bagian dari orang Yahudi.

Lebih lanjut lagi, membuyikan terompet di malam tahun baru ini bermasalah dari sisi terompetnya itu sendiri (karena khas orang yahudi read-taysabuh), dan permasalahan lainnya adalah terompet ini dibunyikan malam hari, yang dapat membuat bising, mengganggu kenyamanan orang-orang yang ingin menikmati tidur atau orang yang ingin mengerjakan shalat malam. Hal ini adalah salah satu bentuk kedzaliman

Mendzalimi tetangga, mendzalimi orang lain yang terganggu dengan suara terompet tersebut, padahal Nabi shalallahu’alaihi wasallam telah bersabda,

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Berhati-hatilah terhadap kedzaliman, sebab kedzaliman adalah kegelapan (yang berlipat) di hari Kiamat. “ (HR. Muslim)

Oleh karena itu tidak selayaknya bagi kaum muslimin untuk ikut hingar-bingar meniup terompet di malam tahun baru yang dapat mendzalimi orang lain tanpa ia sadari.

Meniup Terompet Tanpa Ada Niatan Untuk Tasyabuh

Taysabuh itu tidak terikat dengan niat, syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah berkata,

لأن الحكم عُلق على مجرد صورته، فهذا العمل لا يحتاج إلى نية لأنه مُعلق بمجرد الفعل. فالنية تؤثر في الأعمال الصالحة وتصحيحها، وتؤثر في الأعمال التي لايقدر عليها فيعطى أجرها، وما أشبه ذلك، بخلاف ما علق على فعل مجرد، فلا حاجة فيه إلى نية

“Karena hukum (tasyabbuh ini) hanya terkait dengan bentuk zhahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal. Adapun amal itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut. Juga terkait dengan amal-amal yang tidak disebut batasan pahalnya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu. Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat.”

Syaikh Abdurrahman bin Abdillah As Sahim rahimahullah dalam salah satu majlisnya pernah berkata, “Tasyabuh itu tidak memandang niat, tidakkah kalian ingat bahwa Allah ta’ala telah melarang para sahabat Nabi shalallahu’alaihi wasallam untuk tasyabuh (menyerupai) orang-orang Yahudi dan Munafiq walau dalam satu kata, padahal kita tahu dnn yakin bahwa para sahabat radhiyallahu’anhum tidak mungkin terbetik dalam hati mereka niatan menyerupai kaum Yahudi dengan satu kata tersebut.”

Allah ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقُولُواْ رَٰعِنَا وَقُولُواْ ٱنظُرۡنَا وَٱسۡمَعُواْۗ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٞ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu katakan, Ra’ina, tetapi katakanlah, “Unzurna,” dan dengarkanlah. Dan orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)

Bagaimana Hukum Jualan Terompet?

Baik jualan dalam event tahun baru atau selainnya maka hukumnya adalah terlarang, karena Nabi shalallahu’alaihi wasallam menyatakan bahwa terompet itu barang khas milik orang Yahudi, tidak selayaknya seorang muslim menjual barang khas orang Yahudi yang mana mereka sangat benci dengan kaum muslimin, yang menindas kaum muslimin di Palestina dan melakukan hal-hal lainnya.

Oleh karena itu hendaknya seorang muslim itu bangga dengan keislamannya, bangga dengan kemuslimannya, dan tidak menjadi orang-orang yang latah mengikuti apa yang dianggap trend, apa yang dianggap baik tanpa kemudian menimbangnya dengan petunjuk Nabi shalallahu’alaihi wasallam.

Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ، قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ: فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob, pasti kalian pun akan mengikutinya. Kami (para sahabat) berkata, Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani? Beliau menjawab, Lantas siapa lagi?“(HR. Muslim)

Akhir kata, semoga Allah ta’ala anugrahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, serta berikan pula kepada kita kemudahan dalam mengamalkan dan mendakwahkan ilmu tersebut.

Wallahu ta’ala a’lam

***

Referensi
– Al Qaulu Al Mufid ala Kitab At Tauhid
– https://majles.alukah.net/t3136/

Ditulis oleh: Muhammad Fatwa Hamidan
(Alumni PP Hamalatul Quran Yogyakarta dan mahasiswa fakultas Syari’ah, Universitas Islam Madinah)

Artikel : hamalatulquran.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here