Home Akidah Sikap Rakyat Terhadap Pemimpin (Islam dan kepemimpinan #2)

Sikap Rakyat Terhadap Pemimpin (Islam dan kepemimpinan #2)

3669
0

Bismillah.

Para pembaca yang dimuliakan Allah Ta’ala.
Pada tulisan yang lalu kami telah menerangkan pentingnya mengangkat imam/pemimpin dengan menyertakan beberapa hadis dan atsar akan hal tersebut. Maka dalam tulisan kali ini kami akan menlanjutkan pada pembahasan bagaimana sikap rakyat terhadap pemimpin yang telah dituntunkan oleh syariat Islam.

Baca artikel sebelumnya : Pentingnya Mengangkat Pemimpin (Islam dan Kepemimpinan #1)

Bagi setiap muslim, ia harus memahami dengan baik dan benar akan kewajibannya terhadap pemerintah, yaitu dengan tidak memandang kondisi personal pemimpin tersebut secara spesifik, baik imam itu shalih dan adil maupun faajir dan dzolim.

Mendengar dan mentaati pemimpin adalah kewajiban berdasarkan firman Allah ta’ala,

donatur-tetap

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah rosul dan ulil amri di antara kalian.” (Q.S An-Nisa’: 59)

Ayat diatas adalah dalil nash akan wajibnya taat kepada pemimpin, walaupun ada perbedaan pendapat siapa yang di maksud ulil amri dalam ayat tersebut apakah para ulama atau pemimpin/perangkat negara, tetapi dengan mentaati keduanya secara bersamaan tentunya akan terwujud kehidupan dunia dan agama yang baik. Dalam mentaati umaro/pemimpin maka akan berlangsung kehidupan dunia yang baik dan teratur, dan dengan mentaati ulama akan mudah bagi kita untuk mengenal dan mempelajari halal dan haram. Intinya dalam hal ini ada kewajiban untuk mentaati semuanya baik ulama maupun umaro.

Ulama, merekalah pemimpin dalam hal menjelaskan urusan agama adapun umaro merekalah pemimpin dalam hal mewujudkan hukum-hukum dan mengurus sebuah pemerintahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى المَرْءِ السَّمْعُ وَالطَّاعَة فِيْمَا أحب وَكره إِلَّا أَنْ يؤْمَر بِمَعْصِيَة فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَة فَلَا سَمْع وَلَا طَاعَة

“Wajib atas seseorang untuk mendengar dan mentaati dalam hal yang dia sukai maupun yang dia benci, kecuali jika di suruh untuk maksiat, maka jika memerintah untuk bermaksiat, maka tidak boleh mendengar (perintah tersebut) dan tidak boleh mentaati.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mentaati pemimpin itu sejatinya adalah bentuk mentaati Allah dan Rasul-Nya, sebaliknya membangkang kepada pemimpin sejatinya membangkang kepada Allah dan Rasul-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,

مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ الله وَمَنْ يَعْصِنِيْ فَقَدْ عَصَى الله، وَمَن يطع الْأَمِيْر فَقَدْ أَطَاعَنِيْ مَنْ عَصَى الْأَمِيْر فَقَدْ عَصَانِيْ

“Barangsiapa mentaatiku maka dia telah mentaati Allah, dan siapa saja yang memaksiatiku maka dia telah memaksiati Allah, dan barangsiapa yang mentaati pemimpin maka dia telah mentaatiku dan siapa saja memaksiati pemimpin maka dia telah memaksiatiku”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Mentaati pemimpin itu hukumnya wajib, walau pemimpin adalah orang yang dzolim. Jadi tolak ukur dalam ketaatan kepada pemimpin bukan di lihat dari kesholehan pemimpin itu sendiri, tetapi yang menjadi tolak ukur ketaatan adalah jenis perintahnya, apakah perintahnya melanggar agama atau tidak, adapun kedzoliman pemimpin tidak menghalangi ketaatan kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Tetap mendengar dan juga taat kepada pemimpin meskipun punggungmu di pukul/cambuk, dan hartamu di ambil, maka tetaplah mendengar dan mentaati”. (HR. Bukhari)

وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Dan apabila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka bencilah amalnya, dan jangan melepaskan ketaatan kepada pemimpin”. (HR. Muslim)

Wajibnya taat kepada pemimpin sudah menjadi ijma’/kesepakatan ulama salaf. Shidiq Hasan Khon rahimahullahu ta’ala berkata: “Mentaati pemimpin wajib kecuali di dalam perintah maksiat, ini sudah menjadi kesepakatan salafus shaleh.”

Adapun jika pemimpin memerintahkan kepada kemaksiatan, maka haram bagi kita mentaati perintah tersebut, namun dia masih tetap menjadi pemimpin walau perintahnya bersifat maksiat dan kita tidak boleh keluar dari kepemerintahannya atau memberontak dikarenakan perintah maksiat tersebut.

Semoga bermanfaat.

***

Referensi
-Al-Quran dan Terjemahannya
-Syarh Riyadhus Shalihin
-Al Ahkam Al Fiqhiyah Al Muta’alliqoh bi Manshobil Imamah

Ditulis oleh : Muhammad Fathoni, Lc. 

Artikel HamalatulQuran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here