Home Artikel Menyorot Euforia Kemerdekaan

Menyorot Euforia Kemerdekaan

391
0

Ketika memasuki bulan Agustus banyak diantara masyarakat Indonesia yang mulai mengadakan berbagai macam perlombaan baik untuk anak-anak, remaja dan begipula dewasa, biasa perlomban dilakukan di hari-hari libur dan puncaknya baik final atau penyerahan hadiah akan diberikan bertepatan dengan tanggal 17 Agustus sebagai hari memperingati kemerdekaan Indonesia.

Namun adal hal yang patut menjadi sorotan bagi kita bersama adalah adanya sebagian masyarakat yang menyelenggarakan lomba di area atau komplek masjid dengan menggunakan mic dan speaker masjid untuk menyalakan music-musik danggut dengan dalih untuk meramaikan acara. Hal ini tentunya meresahkan hati muslim sejati, dimana area masjid dan sarana prasarananya digunakan untuk hal yang tidak seharusnya.

Beberapa hal yang menjadi catatan bersama dan dalam pandangan syariat Islam adalah suatu yang tercela dalam kegiatan semisal diatas adalah:

1. Musik di Masjid

Fungsi utama masjid adalah untuk beribadah kepada Allah dengan shalat dan melantunkan bacaan AL-Quran di dalamnya, adapun menggunakan sarana prasarana masjid untuk menyalakan semisal music dangdut dengan alas an apapun adalah hal yang keliru dan perlu untuk diluruskan Bersama.

donatur-tetap

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

‘Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.’ (HR. Bukhari no.5590)

2. Adanya Ikhtilat antara Laki-laki dan Perempuan

Dewasa ini di Indonesia dalam memperingati hari kemerdekaan Sebagian masyarakat membuat egenda perlombaan tanpa mesisahkan laki-laki dan perempuan yang menyebabkan adanya ikhtilat dimana-mana. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَة وَسَاءَ سَبِيْلَا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).

Dalam menafsirkan ayat ini, Al Hafizh ibnu Katsir mengatakan:

يَقُوْلً تَعَالَى نَاهِيا عِبَادَهُ عَن الزِّنَى وَعَن مقارَبَته, وَهُوَ مخَالَطَة أَسْبَابه وَدواعِيْه

“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.” (Umdatut Tafsir:2/428)

3. Lelaki Berpakaian Seperti Perempuan, dan Sebaliknya.

Di Sebagian temapat ada pula yang mengajakan lomba modeling, namun dibuat dengan menyelisihi syariat dimana laki-laki memakai pakaian Wanita begitu pula Wanita memakai pakain laki-laki, kemudian berjalan lenggak-lenggok untuk dinilai oleh juri.

Sahabat Abdullahi bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Bergembira dalam memperingati hari kemerdekaan bukanlah hal yang dilarang, namun jangan jadikan kegembiraan ini membuat kita menerjang syariat agama hanya untuk kegembiraan sementara serta gelak tawa masyarakat. Hendaknya perlombaan dilakukan dengan tetap menjada adab terhadap masjid serta juga tidak melanggar koredor syariat. Wallahu a’lam

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here