Adzan adalah salah satu syiar agama Islam, ia digunakan untuk menandakan telah masuknya waktu shalat. Dan bagi setiap muslim yang mendegarkan adzan maka ia dianjurkan untuk menjawabnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إذَا سَمِعْتُمْ اَلنِّدَاءَ, فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ
“Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (HR. Bukhari, no. 611 dan Muslim, no. 383)
Bagaimana Hukum Menjawab Adzan di Radio dan TV?
Terkait adzan yang ada di radio atau TV maka setidaknya ada 2 kemungkinan, yaitu adzan yang disiarkan secara live atau adzan yang sejatinya adalah rekaman semata yang kemudian disetel saat waktu shalat telah tiba. Maka dua kondisi berbeda di atas memiliki hukum yang berbeda pula.
Pertama, Adzan Adalah Siaran Langsung Atau Live
أن يكون منقولا نقلا مباشرا، فهذا يتابع، فإذا سمعت المؤذن فإنك تتابعه و تجيبه، ودليل ذلك عموم قول النبي ﷺ : «إذا سمعتم النّداء فقولوا مثل ما يقول المؤذن». وهذا يشمل ما إذا أذن في بلد الإنسان أو أذن في بلد آخر
“Adzan berupa siaran langsung (live) yang kemudian di share baik via radio atau TV, maka dalam model adzan seperti ini kita tetap dituntunkan untuk mengikuti dan menjawab adzan tersebut. Dalilnya adalah keumuman hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” Dan ini mencakup baik adzan tersebut dikumandangkan di kampung halaman seseorang atau di tempat lain (secara langsung/live)
Kedua, Adzan adalah rekaman yang setel saat datang waktu shalat
الثانية: أن يكون هذا الأذان تسجيلا كا تقدم کما تسلكه بعض الإذاعات، نقول: هذا لا تشرع إجابته، وذكرنا فيها تقدم أن أصل هذا الأذان غير مشروع
“Adapun adzan yang disiarkan namun sejatinya adalah rekaman, seperti yang mayoritas disiarkan oleh radio-radio maka kita katakana, “tidak disyariatkan untuk menjawab adzan tersebut” kami sebutkan karena adzan (yang berupa rekaman) sejatinya tidak disyariatkan”
Beberapa Catatan Terkait Menjawab Adzan
- Disunnahkan mengikuti dan menjawab ucapan adzan dan hukumnya adalah sunnah tidak sampai wajib. Inilah pendapat mayoritas ulama.
- Mengikuti ucapan muadzin adalah dalam semua ucapan lafadz muadzin kecuali pada kalimat HAYYA ‘ALASH SHALAH DAN HAYYA ‘ALAL FALAH yaitu dijawab dengan LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH.
- Muadzin yang mengumandangkan adzan ia tidak perlu menjawab adzan yang ia ucapkan sendiri karena dalam hadis disebutkan “jika kalian mendengar azan” berarti cuma berlaku bagi yang mendengar saja bukan yang ucapkan atau mengumandangkannya.
- Setalah adzan selesai maka disunnahkan untuk berdoa dan ini adalah salah satu waktu diijabahinya doa. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ
“Siapa yang mengucapkan setelah mendengar adzan: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rasulaa wa bil islami diinaa (aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, aku ridha sebagai Rabbku, Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku), maka dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 386)
Referensi : Al-Fiqhu Al-Muyassar
Artikel : HamalatulQuran.com