Bismillah…
Ada anggapan bahwa distribusi daging kurban dibagi rata sepertiga-sepertiga. Sepertiga sedekah, sepertiga hadiah dan sepertiga jatah untuk Sohibul qurban. Benarkah harus demikian? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Jatah Shohibul Qurban Sepertiga?
Pertanyaan :
Kami mendengar bahwa daging hewan qurban itu dibagi menjadi tiga bagian, sepertiga sebagai hadiah untuk orang orang kaya, sepertiga sebagai sedekah untuk fakir miskin dan sepertiga untuk shahibul qurban dan keluarganya. Benarkah penjelasan semacam itu?
Jawaban Syaikh Abul Hasan al Ma’ribi :
Penjelasan tersebut adalah pendapat sejumlah ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Yang artinya, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang miskin yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang miskin yang meminta-minta” [QS al Hajj:36].
Mereka menjelaskan bahwa dalam ayat di atas Allah membagi daging hewan kurban menjadi tiga bagian.
Sebagian ulama berpandangan bahwa daging hewan qurban itu dibagi menjadi dua bagian saja mengingat firman Allah,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Yang artinya, “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir” [QS al Hajj:28].
Mereka mengatakan bahwa dalam ayat ini Allah membagi daging hewan qurban menjadi dua bagian dan inilah adalah qoul qadim Imam Syafii [fatwa Imam Syafii ketika beliau di Baghdad].
Sedangkan membagi daging hewan qurban menjadi tiga bagian adalah qoul jadid Imam Syafii [fatwa Imam Syafii ketika beliau di Mesir].
Mereka yang membagi daging hewan qurban menjadi tiga bagian juga beralasan dengan hadits dari Aisyah dan selainnya yang diriwayatkan oleh Muslim, ‘Maka makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah’.
Siapa saja yang menyimak alasan di atas membagi daging hewan qurban menjadi tiga bagian secara kaku dan matematis bukanlah hal yang dimaksudkan. Karena yang dimaksudkan adalah yang penting ada sebagian daging hewan qurban yang disedekahkan kepada fakir miskin dengan kadar asal sudah bisa disebut ‘bersedekah’ dan ada yang dimakan oleh shahibul qurban dengan kadar asal sudah bisa disebut ‘makan sebagian darinya.’
[Fatawa Syar’iyyah hal 318].
“Dianjurkan agar daging hewan qurban itu dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk shahibul qurban dan keluarganya, sepertiga diberikan kepada tetangga yang miskin dan sepertiga dihadiahkan kepada yang berkecukupan mengingat hadits dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bagaimanakah Nabi berkurban. Ibnu Abbas mengatakan, “Sepertiga untuk keluarga beliau. Sepertiga dibagikan kepada tetangga yang miskin dan Nabi bersedekah dengan sepertiga sisanya kepada para pengemis.”
[Diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Musa dalam al Wazhaif dan beliau menilai hasan riwayat tersebut. Lihat al Mughni 8/632] [al Fiqh al Muyassar karya Prof Dr Abdul Aziz Mabruk al Ahmadi dll hal 180-181].
Jika kita cermati dalil dalil di atas [QS al Hajj: 28 dan 36, hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Muslim dan hadits yang diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Musa dalam al Wazhaif] seluruhnya tidaklah menunjukkan adanya tuntutan agar daging hewan qurban dibagi tiga, sepertiga untuk shahibul qurban, sepertiga untuk orang miskin dan sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya.
Namun yang dituntut oleh dalil hendaknya shahibul qurban memakan sebagian hewan qurbannya dan ada yang disedekahkan kepada fakir miskin [baik yang meminta minta atau pun tidak] tanpa ukuran atau kadar baku untuk jatah shahibul qurban atau pun untuk fakir miskin.
Artinya jika seekor hewan qurban itu dagingnya ada 30 Kg misalnya maka boleh saja shahibul qurban mengambil 29,5 Kg untuk diri dan keluarganya dan 0,5 Kg disedekahkan kepada seorang miskin yang menjadi tetangganya. Sebagaimana boleh saja 29,75 Kg untuk dibagikan dan 0,25 untuk shahibul qurban dan keluarganya.
Ringkasnya shahibul qurban itu tidak memiliki jatah tegas dari hewan qurbannya.
_____
Dikutip dari laman Ustadzaris.com
Website resmi guru kami Ustadz Aris Munandar MPi -hafidzohullah- (Pembina Yayasan Hamalatulquran dan pengajar PP Hamalatulquran Yogyakarta).
Artikel: www.HamalatulQuran.com