Home Artikel Hati-Hati Merobohkan Hewan Kurban, Akibatnya bisa Fatal Lho

Hati-Hati Merobohkan Hewan Kurban, Akibatnya bisa Fatal Lho

1921
0

Bismillah

Ada empat cacat pada binatang qurban yang dapat mempengaruhi keabsahan qurban. Empat cacat ini disebutkan dalam hadis Nabi shalallahu alaihi wa salam,

أربعة لا تجزئ في الأضاحي: العوراء البيّن عورها، والمريضة البيّن مرضها، والعرجاء البيّن ضلعها، والعجفاء التي لا تنقي

“Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai kuban :

– hewan yang juling matanya dan jelas julingnya,

donatur-tetap

– yang sakit dan jelas sakitnya,

– pincang yang tampak jelas,

– dan yang sangat kurus yang tidak punya sumsum tulang”. (HR. At Tirmidzi)

Pada hadis di atas, jelas disebutkan bahwa pincang yang tampak jelas pincangnya, adalah salah satu cacat yang menyebabkan hewan qurban tidak sah sebagai qurban.

Ukuran jelas pincangnya dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar,

فلا تجزئ العرجاء التي اشتد عرجها بحيث تسبقها الماشية إلى الكلأ الطيب وتتخلف عن القطيع، فإن كان يسيرا لا يخلفها عن الماشية لم يضر

Hewan qurban pincang yang keterlaluan pincangnya tidak sah dijadikan qurban.

Ukuran jelas / keterlaluan pincangnya adalah, saat ia bisa didahului oleh binatang ternak lainnya, menuju padang gembala. Sehingga ia bisa tertinggal rombongan.

Adapun jika pincangnya ringan, tidak sampai membuatnya tertinggal dari rombongan, maka tetap sah.

(Lihat : Kifayatul Akhyar 2/191)

Inilah batasan pincang yang jelas dan tidak jelas : saat hewan qurban berjalan bareng dengan rekan-rekannya, dia tertinggal, karena pincangnya yang sangat.

Jika pincang tidak sampai menyebabkan tertinggal dari barisan temannya, maka tidak mengapa.

Maka dari sini perlu kita perhatikan, supaya berhati-hati saat merobohkan hewan. Karena teknik merobohkan hewan yang terlalu kasar, dikhawatirkan dapat mematahkan kaki hewan atau membuatnya cerdera, sehingga pincang. Jika demikian, dikhawatirkan qurban menjadi tidak sah.

Pesan ini barangkali jarang kita sadari. Padahal selama hewan itu belum disembelih, maka aib-aib yang disebutkan pada hadis di atas, harus dipastikan alpa. Walau pada saat detik-detik penyembelihan.

Masih dari kitab Kifayatul Akhyar, terdapat keterangan menarik,

ولو أضجعها ليضحي بها، وهي سليمة فاضطربت وانكسرت رجلها أو عرجت تحت السكين لم تجز على الأصح لأنها عرجاء عند الذبح فأشبه ما لو انكسرت رجل شاة فبادر إلى التضحية بها فإنها لا تجزئ

Binatang qurban pincang yang keterlaluan pincangnya, tidak sah dijadikan qurban. Walaupun pincang itu terjadi saat proses perobohan hewan untuk disembelih.
Sebelumnya ia tidak pincang, namun saat dirobohkan kakinya patah atau menjadi pincang, maka hewan ini tidak sah dijadikan qurban. Karena hewan tersebut mengalami pincang saat-saat hendak disembelih. Sama seperti hewan qurban yang patah kakinya, kemudian begitu tahu langsung disembelih. Qurban seperti ini hukumnya tidak sah sebagai qurban. (Lihat : Kifayatul Akhyar 2/191)

Cara aman merobohkan hewan qurban bisa anda simak di video ini :

https://youtu.be/Fdm2s_z4GHo

Sekian. Semoga bermanfaat.

Wallahualam bis showab.

***

Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc

Artikel: www.HamalatulQuran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here