Bismillah…
Mungkin banyak diantara kita yang bertanya-tanya apakah bisa dan adakah perkawinan antara manusia dan bangsa jin? Dan jika ada bagaimana para ulama menghukuminya? Membicarakan hal tersebut ada tiga pendapat ulama dalam kasus ini :
Pendapat Pertama, perkawinan jin dan manusia hukumnya haram.
Mereka berdalil dengan ayat 21 dari surat Ar-Rum.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١﴾
“Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Di dalam surat As-Syuro ayat 11, juga ditegaskan,
جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الْأَنْعَامِ
“Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula)” (QS. As-Syuro : 11)
Di ayat ini diterangkan bahwa Allah menegaskan pasangan-pasangan manusia itu berasal dari jenis mereka sendiri; yaitu sesame manusia.
Disamping itu, tujuan ddari pernikahan adalah menggapai cinta, kasih sayang dan ketentraman. Tujuan ini tidak mungkin tercapai jika pernikahan terjadi antara manusia dan jin, yang berbeda alam dan jenis. Sehingga hikmah dari pernikahan yang dijelaskan pada ayat, tak akan mungkin tercapai.
Pendapat kedua, hukumnya makruh.
Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah Imam Malik rahimahullah, beliau menerangkan bahwa tidak ada dalil yang melarang secara tegas pernikahan antara manusia jin dan manusia.
Imam As – Suyuti rahimahullah menyebutkan sejumlah riwayat dari para ulama salaf, yang menceritakan kabar valid pernikahan jin dan manusia.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan,
وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد وهذا كثير معروف
“Bisa jadi manusia dan jin saling menikah dan beranak. Ini banyak terjadi dan populer.” (Lihat : Al – Majmu’ Fatawa 19 / 39)
Meskipun dianggap bisa terjadi terjadi, sejumlah ulama menghukuminya makruh, seperti Hasan Al-Bashri, Qotadah, Al-Hakim dan Ishaq. Termasuk juga Imam Malik yang keterangan pendapat beliau kami nukil di atas. Beliau mengatakan,
ولكن أكره إذا وجدت امرأة حامل فقيل من زوجك؟ قالت: من الجن. فيكثر الفساد.
“Meski tak ada dalil yang melarang, aku menganggapnya makruh saat ada seorang wanita hamil ditanya, “Siapa suamimu?”
Dia menjawab, “Suamiku dari bangsa jin.”
Sehingga menyebarlah kerusakan (pent, perzinaan).
Pendapat ketiga, hukumnya boleh.
Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i.
Pendapat yang kuat :
Pernikahan jin dan manusia hukumnya haram.
Meskipun tidak ada dalil yang secara tegas melarang, namun ada beberapa pertimbangan yang menguatkan keharaman pernikahan jin dan manusia; sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Wali Zar bin Syahizuddin –hafizohullah– :
- Bisa menyebabkan tersebarnya perzinahan, kemudian dengan mudah para pelakunya akan menisbatkan perbuatan kejinya kepada jin, untuk menghindari hukuman dan celaan. Jin berada di alam ghoib, tak bisa dipastikan kebenaran klaim tersebut. Padahal Islam adalah agama yang sangat ketat dalam menjaga kehormatan. Sehingga andai kata pernikahan jin dan manusia itu boleh, hukumnya menjadi terlarang karena kaidah fikih,
درء المفاسد مقدَّم على جلب المصالح
“Mencegah bahaya didahulukan daripada mendatangkan maslahat.”
- Permasalahan krusial yang muncul dari pernikahan tersebut, seperti nasab anak, rupa atau bentuk fisik anak, apakah pasangan dari bangsa jin harus menjelma atau menampakkan wujudnya, dst.
- Interaksi dengan jin dalam bingkai pernikahan tak terjamin manusia terjaga dari gangguan atau perilaku buruk jin. Sementara Islam adalah agama yang sangat perhatian menjaga keselamatan manusia dari segala macam bahaya.
- Kami tambahkan penguat (murojjih) yang keempat : pada ayat yang berbicara tentang pernikahan manusia ditegaskan, bahwa pasangan berasal dari makhluk yang sejenis :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
“Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” (QS. Ar-Rum : 21)
جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
“Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan.” (QS. As-Syuro : 11)
Wallahua’alam bis showab.
Referensi:
- ‘Aalamul Jin was Syayaatin, Penerbit: Maktabah Al-Falaah, Cetakan ke 4, th 1404 H – 1984 M
- Fatwa Islam Su-al wa jawab / islamqa, no. 111301, judul :
تفصيل القول في وقوع وحكم نكاح الجن للإنس والعكس
***
Ditulis oleh : Ahmad Anshori
Artikel HamalatulQuran.com