Diantara adab islami yang harus dipegang oleh kaum muslimin adalah senantiasa waspada dari kabar-kabar yang beredar, terutama jika kabar tersebut dibawakan oleh orang fasik. Akhir zaman yang penuh dengan fitnah ini banyak kabar yang tidak sesuai dengan kenyataan, atau kabar yang dipelintir, sedangkan masyarakat yang mendengar membenarkan begitu saja tanpa filter. Allah mengajarkan bagaimana seharusnya kaum mukminin menerima kabar, terutama kabar dari orang fasik.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS Al-Hujurat 6)
Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam tafsirnya:
“Di antara adab-adab yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh orang-orang yang berakal adalah Jika ada orang fasik yang membawakan kabar sesuatu, hendaknya mereka tabayyun (memeriksa kebenarannya) dan tidak menerimanya begitu saja, karena hal itu sangat berbahaya dan dapat menjerumuskan kedalam dosa, karena jika kabar yang di bawa orang fasik dianggap sebagaimana kabar orang yang jujur dan adil, maka penghakiman akan didasarkan pada kabar yang dibawa tersebut yang mungkin akan mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda secara tidak adil disebabkan kabar tersebut, dan akan menimbulkan penyesalan. Tetapi Sebaliknya, kewajiban dalam menangani kabar orang fasik adalah memverifikasi dan memastikan kebenarannya, jika terbukti dan berindikasi menunjukkan kebenaran, maka kabar tersebut ditindaklanjuti dan diterima, tapi jika bukti dan indikasi menunjukkan kepalsuan, maka laporan tersebut ditolak. Hal ini menjadi bukti bahwa riwayat orang jujur dapat diterima, riwayat pembohong ditolak, dan riwayat orang fasik patut dicermati, sebagaimana telah disebutkan. Inilah sebabnya para salaf menerima banyak riwayat kaum Khawarij yang dikenal jujur, meskipun mereka orang-orang fasik”.
Imam ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya:
“Allah ta’ala memerintahkan untuk mengecek kebenaran kabar yang di bawa oleh orang fasik, sebagai tindakan pencegahan agar tidak menghakimi berdasarkan perkataannya yang ternyata dia berdusta atau keliru. Dengan itu, maka hakim telah mengikuti jejaknya akibat ucapannya, sedangkan Allah telah melarang mengikuti orang-orang yang merusak. Oleh karena itu, sebagian ulama enggan menerima riwayat seseorang yang majhulul haal (tidak diketahui keadaannya), karena bisa jadi dia termasuk orang fasik. Sedangkan sebagian yang lain menerimanya karena yang diperintahkan untuk memverifikasi hanyalah kabar dari orang fasik, sedangkan orang yang majhulul haal belum terbukti secara definitif sebagai orang fasik”.
Ayat ini menjadi dalil dalam penerimaan khobar wahid (kabar/riwayat yang dibawakan oleh satu orang) dan penerimaan riwayat dari satu orang perawi jika ia adil, karena ayat ini hanya mewajibkan verifikasi ketika yang meriwayatkan riwayat adalah seorang yang fasik. Dan siapa yang terbukti kefasikannya, maka riwayatnya dianggap tidak sah secara ijma’ (kesepakatan), karena riwayat adalah amanah, sedangkan kefasikan adalah indikasi yang membatalkan sifat amanah.
Dalam tafsir jalalain dinyatakan: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah kebenaran berita itu, apakah ia benar atau berdusta. Menurut suatu qiraat dibaca Fatatsabbatuu berasal dari lafal Ats-Tsabaat, artinya telitilah terlebih dahulu kebenarannya agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum, yakni dikhawatirkan hal tersebut akan menimpa musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kalian berbuat kekeliruan terhadap kaum tersebut”.
Maka berhenti dan periksa keabsahan kabar tersebut, dan jangan bersandar kepada perkataan orang fasik, karena orang yang tidak menjauhi kefasikan, pada umumnya tidak luput dari kebohongan, yang merupakan salah satu bentuk kefasikan. Hal ini bertujuan agar tidak menimpakan malapetaka kepada suatu kaum dalam keadaan tidak mengetahui hakikat sebenarnya keadaan mereka, yang itu menjadikan penyesalan disebabkan kecerobohan di dalam menerima suatu berita.
Referensi:
- Tafsir maudhu’i li suwaril Quranil ‘Adzim
- Tafsir jalalain
- Tafsir ibnu Katsir
- Tafsir al-Qurtubi
- Tafsir as-sa’di
Ditulis Oleh: Muhammad Fathoni, B.A, M.A






