Home Artikel Transeksual dalam Tinjauan Maqashid Syariah (Bag.2)

Transeksual dalam Tinjauan Maqashid Syariah (Bag.2)

374
0

Melanjutkan kajian Transeksual dalam Tinjauan Maqashid Syariah, berikut ini dalil-dalil akan haramnya operasi transeksual adalah:

  1. Menyalahi fitrah penciptaan manusia oleh Allah Ta’ala. Karena pada dasarnya Allah telah menciptakan manusia ini  dalam sebaik-baiknya bentuk,  sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S at-Tin: 4).

  1. Allah telah melarang hamba-hambanya untuk merubah ciptaan-Nya yang sudah sempurna. Larangan ini telah Allah terangkan dalam Al-Quran ketika menceritakan perkataan Iblis:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ

Artinya: Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) (Q.S an-Nisa: 119)

Diantara bentuk perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Tuhan” sebagaimana dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian dan takhannuts yaitu seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita dan sebaliknya (al-Qurthubi, 2011).

  1. Perilaku laki-laki meyerupai perempuan (takhannuts) dan perilaku perempuan menyerupai laki-laki (tarajjul) sangat dibenci oleh Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam terlebih sampai merubah kelaminnya. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas bahwa:

لَعَنَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم المتَشَبِّهِيْن مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالمتَشَبهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutuk laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan wanita berpakaian seperti laki-laki. (HR. al-Bukhari).

donatur-tetap

Transeksual dalam Pandangan Maqashid Syariah

Islam adalah agama yang penuh dengan hikmah, segala hukum dalam syariat Islam selalu mengedepankan maslahat bagi seluruh manusia. Ada 5 hal primer atau vital dalam syariat Islam atau sering disebut dengan ad-Dharuriyat al-Khamsah yaitu menjaga agama, kehidupan, akal, keturunan dan harta (al-Yubi, 2018).

Fenomena maraknya operasi transeksual adalah terlarang dan haram karena dapat merusak hal-hal primer dalam syariat Islam. Berikut beberapa kerusakan yang dapat terjadi disebabkan maraknya operasi transeksual dari sudut pandang maqashid Syariah:

  1. Merusak Agama.

Munculnya kaum transeksual menimbulkan berbagai kerusakan dan kerancuan dalam agama. Ketika ada seorang laki-laki yang mengubah bentuk dan kelamin dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka jika ada lelaki yang menyentuhnya tidak batal wudlunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudlunya di dalam permasalahan yang kedua (perempuan yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja (Asy-Syarwani, 2006).

Orang yang menganti alat kelamin pun pada hakekatnya adalah suatu bentuk penipuan yang berat serta menyalahi fitrah, karena penggantian kelamin akan lebih mudah menjurus seseorang pada prilaku homoseksual atau lesbi. Seorang laki-laki berhubungan kelamin dengan laki-laki 100% walaupun dia telah mengganti kelaminnya dengan wanita, tetap saja kromosom keduanya adalah sama (sekelamin), hal itu berarti homoseksual dan haram hukumnya (Dimyati, 2021).

  1. Merusak Keturunan.

Adanya fenomena transeksual dimana laki-laki merubah kelaminnya menjadi perempuan atau sebaliknya, hal ini dapat mencegah berkembanganya umat manusia. Padahal Allah ciptakan manusia ada yang laki-laki dan ada perempuan agar terjaga keberlangsungan hidup dan populasi manuusia terjaga. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berbagangga-bangga ketika jumlah umat Islam banyak. Namun dengan maraknya kaum transeksual maka tujuan syariat untuk menjaga keturunan menjadi hilang. Karena laki-laki yang merubah kelamin menjadi perempuan tetap tidak memiliki rahim, selain itu kromosom pada dirinya tetaplah laki-laki. Sehingga jumlah kelahiran manusia semakin mengecil.

Walaupun bila bisa dilakukan operasi penanman rahim pada laki-laki, hal ini akan menimbulkan kerancuan baru yaitu terkait nasab sang anak.

Pasangan laki-laki dan laki-laki (transeksual menjadi perempuan) tetap dikatakan sebagai homoseksual walaupun dhahirnya salah satu adalah perempuan namun pada hakekatnya ia tetaplah laki-laki. Dan hukuman untuk pelaku homoseksual itu lebih berat dibandingkan zina dalam syariat Islam.

  1. Merusak Harta

Allah Ta’ala di dalam Al-Quran telah menjelaskan tentang pembagian dan jatah warisan untuk setiap ahli warisan, tepatnya pada Q.S al-Baqarah: 180, Q.S an-Nisa: 7-8, Q.S an-Nisa: 11-14, Q.S an-Nisa 176 dan Q.S al-Anfal: 75 (Baits, 2021).

Bagian warisan anak laki-laki adalah 2 kali bagian anak perempuan atau bis akita katakana 2:1. Maka walaupun seorang wanita merubah kelaminnya menjadi laki-laki maka jatah warisannya tetaplah 1 tidak bisa berubah menjadi 2, karena pada hakekatnya ia tetaplah wanita walau dhahirnya ia rubah menjadi laki-laki (Kasmaja dkk, 2019). Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 119 terkait larangan merubah ciptaan Allah Ta’ala.

Permasalahan mahar pun demikian, pemberian mahar kepada pelaku transeksual (laki-laki menjadi perempuan) maka tidak sah karena pernikahannya pun dalam syariat Islam tidak diakui, bahkan status pasangan tersebut tetap dikatakan homoseksual.

Kesimpulan

Laki-laki atau perempuan yang melakukan operasi transeksual termasuk ke dalam perbuatan merubah ciptaan Allah, dan identitasnya adalah sama dengan sebelum operasi serta tidak berubah dari segi hukum Islam. Semisal terkait pernikahan dan warisan maka mereka tetap dihukumi status gender sebelum melakukan operasi transeksual tersebut.

Dari kaca mata maqashid syariah perbuatan transeksual ini dapat merusak setidaknya 3 hal primer dalam agama yang seharusnya selalu dijaga, yaitu agama (hifdzud din), keturunan (hifdzun nasl) dan harta (hifdzul maal). Oleh karenanya operasi transeksual tergolong perbuatan yang haram, karena agama Islam datang dengan memberikan berbagai manfaat. Adapun hal-hal yang menimbulkan kerusakan (mafsadat) terutama terhadap salah satu dari ad-dharuriyat al-khamsah maka hal tersebut haram dan terlarang.

Daftar Pustakan

  • al-Qurthubi, A. A. (2011). Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Beirut: Dar Al-Fikr.
  • al-Yubi, M. S. (2018). Maqashid asy-Syariah al-Islamiyyah. Dammam: Dar Ibnul Jauzi.
  • Andriani, A., & Antasari (2019). Kajian Teori Eksistensi Status Hukum Transeksual Terhadap
  • Perubahan Jenis Kelamin Pasca Penetapan Pengadilan. Jurnal Raden Fatah Muamalah.
  • Asy-Syarwani, A. H. (2006). Hasyiyatus Syarwani. Beirut: Darul Kutub Al-Islamiyah.
  • Asy-Syinqithi, M. M. (1994) Ahkam al-Jirahiyah at-Tibbiyah wa al-Atsaru al-Mutarabatu
  • ‘alaiha. Jedah:  Maktabah As-Shohabah.
  • Azizan, M. A., Kariya, M. A., & Jasmi, K. A. (2014). Media Sosial dan Penyebaran Budaya
  • Transeksual Menurut Islam. Jurnal Channel, 3(2), 1-16.
  • Baits, A. N. (2021) Pengantar Ilmu Waris. Jogja: Pustaka Muamalah.
  • Dimyati, Y. (2021). Hukum Waria Ganti Kelamin Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata.
  • Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 21-39.
  • Kasmaja, R., & Saliro, S. S. (2019). Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab
  • Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(1), 45-62.
  • Maghfirah, N. & Heniyatun. (2015). Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad Dalam
  • Hukum Islam. Jurnal University Reseach Colloqum 2015, 119-129
  • Najla. (2020). Nawazil fii Amaliyaat Tajmil al-Wajh. Majalah Ulumus Syariah wa ad-Dirasaat
  • al-Islamiyyah (2020), 1086-1141.
  • Singadimedja, H. N., SH, M., Karsona, A. M., & Azzahra, A. F. (2019). Identitas Baru
  • Transeksual dan Status Hukum Perkawinannya. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 13-30.
  • Sugiarti, N. (2018). Identitas Pria Transeksual. Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak.
  • Vol.15(2), 145-153.
  • Syabir, M. U. (2019). Ahkam Jarahah at-Tajmil fil Fiqhi al-Islami. Kuwait: Kuwait University.

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here