Home Artikel Terlanjur Cinta, Tapi Perempuan Memberi Syarat Jika Ingin Menikahinya

Terlanjur Cinta, Tapi Perempuan Memberi Syarat Jika Ingin Menikahinya

365
0

Ada sekian banyak cara agar perempuan tetap bisa mempertahankan karir dan hobinya. Terlebih lagi ketika sudah menjadi seorang istri dan seorang ibu, disana ada konsekuensi yang harus dijalani karena semua yang dijalaninya selama belum menikah, bisa jadi akan dibatasi oleh suaminya setelah menikah. Diantara cara yang digunakan adalah mengajukan syarat sebelum dilamar. Syarat yang diajukan misalnya suami harus mengizinkan untuknya agar tetap bisa melanjutkan karir dan hobinya setelah menikah.

Lalu bagaimana hukum mengajukan syarat bagi perempuan yang akan dinikahi?

Hukum mengajukan syarat bagi perempuan sebelum menikah ada dua:

Pertama, apabila syarat yang diajukan merupakan syarat yang bertentangan dengan tujuan menikah, maka hukumnya haram. Nabi Shallalohu `alaihi aasallam bersabda:

‌مَا ‌بَالُ ‌أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا، لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَلَيْسَ لَهُ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ

“Ada apa dengan suatu kaum yang memberikan syarat dengan persyaratan-persyaratan yang tidak ada dalam kitabulloh (Al Quran dan sunnah). Barang siapa yang menetapkan suatu syarat yang tidak ada dalam kitabulloh maka syarat tersebut tidak berlaku baginya walaupun sampai memberikan seratus kali persyaratan” (HR. Bukhari no. 456)

donatur-tetap

Hadis di atas menekankan bahwa syarat yang tidak ada dalam kitabullah merupakan syarat yang bathil. Pengajuan syarat yang bathil jelas menyelisihi syariat, dan tidak bisa diterapkan dalam akad apapun termasuk pernikahan.

Adapun gambaran syarat yang bathil, para ulama memberikan kriteria yang sangat sederhana. Selama syarat itu terbukti menyelisihi syariat maka disebut sebagai syarat yang bathil. Berikut ini kriteria yang disebutkan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bentuk syarat yang menyelisihi syariat, beliau mengatakan:

“Barang siapa yang memberi persyaratan dalam wakaf, pembebasan budak, hibah, jual beli, nikah, sewa menyewa, atau nadzar dan lainnya yang menyelisihi kitabullah seperti syarat-syarat yang memerintahkan hal-hal yang dilarang Allah atau melarang apa-apa yang di perintahkan Allah, maka yang semisal ini disebut sebagai syarat yang bathil menurut kesepakatan ulama” (Majmu Al-Fatawa jilid 31/28)

Contoh yang bisa disebut sebagai syarat yang bathil dalam pernikahan seperti: Seorang perempuan mengatakan kepada calon pelamarnya “Saya siap menikah dengan anda tapi dengan syarat saya tidak mau digauli”. Syarat yang seperti ini tidak boleh diterapkan. Karena salah satu tujuan utama menikah adalah dapat melakukan apa-apa yang dilarang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki saat sebelum menikah. Dan yang memberikan izin untuk menggauli istri adalah Allah subhanahu wata`ala, bahkan disebutkan dengan kalimat perintah. Allah Subhanahu Wata`ala berfirman:

نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ وَقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُمۡۚ

“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladang itu dengan cara yang kamu sukai dan utamakanlah kebaikan bagimu” (QS. Al-Baqarah : 223)

  Kedua, jika syarat yang diajukan merupakan syarat yang berisikan maslahat bagi perempuan dengan ketentuan tidak melarang apa yang diperintahkan Allah dan tidak membolehkan apa yang dilarang Allah maka hukumnya boleh. Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam bersabda:

وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“Dan kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang sudah mereka sepakati. Kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal atau mengharamkan yang halal” Hadis ini derajatnya hasan shahih.” (Sunan Tirmidzi no. 1352)

Hadis di atas mencakup semua jenis persyaratan dalam sebuah akad termasuk akad nikah. Para ulama menjadikan hadis di atas sebagai kaedah bahwa pada asalnya memberikan persyaratan dalam sebuah akad hukumnya boleh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ada sebuah kaedah dalam hal ini: pada asalnya persyaratan dalam sebuah akad hukumnya boleh dan wajib memenuhinya kecuali persyaratan yang menyelisihi syariat” (Majmu Al-Fatawa jilid 29/346)

Apabila perempuan yang akan dinikahi mengajukan syarat “saya mau dinikahkan dengan anda tapi syaratnya saya tidak mau dipoligami” maka yang seperti ini hukumnya boleh dan tidak bertentangan dengan syariat. Karena poligami bukan perintah yang harus dilakukan dan syarat tersebut bukan mengaharmkan yang halal, karena sang perempuan hanya meminta tidak mau dipoligami ketika dia masih menjadi istri laki-laki yang menikahinya. Artinya apabila sang istri yang mengajukan syarat meninggal, maka syarat tersebut gugur penerapannya.

Adapun perempuan yang mengajukan syarat agar dirinya tetap bisa melanjutkan kerja atau hobinya, perlu dipertimbangkan dengan syariat terlebih dahulu. Jika pekerjaan atau hobinya tidak menyelisihi syariat maka boleh mengajukan syarat tersebut.

Wallohu Ta`ala A`lam

Distulis Oleh: Malki Hakim, S.H

Artikel: HamalatulQuran.Com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here