Pada tulisan kali ini, kami akan memberikan paparan singkat terkait ungkapan populer yang acap kali dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang berbunyi, “Hendaknya kalian membantu kelancaran hajat dengan (cara) merahasiakannya….”.
Benarkah ungkapan tersebut bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Berikut keterangannya.
Teks Hadits
اسْتَعِينُوا عَلَى إنْجَاحِ الْحَوَائِجِ بِالْكِتْمَانِ، فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُودٌ
“Hendaknya kalian membantu kelancaran hajat dengan cara merahasiakannya. Karena setiap orang yang memiliki nikmat akan menjadi sasaran hasad.”
Diriwayatkan oleh Ar Ruyani, Ath Thabarani, Abu Nu’aim, Al Baihaqi dll, dari sahabat Mu’adz bin Jabal.
Diriwayatkan juga oleh ibnu Hibban, dan As Sahmi dari sahabat Abu Hurairah.
Demikian juga diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abu Thalib, ibnu Abbas dan Abu Burdah. (lihat: Silsilah Ash Shahihah, karya Syaikh Al Albani, no. 1453).
Komentar para pakar kritikus hadis
Al Muhanna pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal (w 241 H) dan imam Yahya bin Ma’in (w 233 H) rahimahumullahu,
سَأَلْتُهُمَا عَنْ قَوْلِ النَّاسِ: اسْتَعِينُوا عَلَى طَلَبِ حَوَائِجِكُمْ بِالْكِتْمَانِ
“Aku bertanya kepada keduanya (Imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in) perihal ucapan orang-orang, “Bantulah mewujudkan (kelancaran) hajat kalian dengan (cara) merahasiakannya.”
Keduanya lantas menjawab,
هَذَا مَوْضُوعٌ، وَلَيْسَ لَهُ أَصْلٌ
“Ucapan ini dipalsukan (atas nama Nabi shallallahu ‘alaih wasallam), dan tidak bersumber (dari beliau).”
Penilaian senada juga disampaikan oleh imam Abu Hatim Ar Razi rahimahullah (w 277 H), tatkala ditanyakan perihal hadis Mu’adz bin Jabal. ucap beliau,
هَذَا حديثٌ مُنكَرٌ، كَانَ سَبَبُ سَعِيدِ بْنِ سَلاَّمٍ ضَعْفِهِ مِن هذَا الحَدِيْثِ، لِأَنَّ هذَا حَدِيثٌ لَا يُعْرَفُ لَهُ أَصْلٌ
“Hadis ini munkar. Sa’id bin Sallam (salahsatuperawinya) dinilai lemah (Bahkan disebut sebagai pemalsu hadis–pent) gara–gara meriwayatkan hadis ini. Karena memang,ini adalah hadis yang tidak diketahui sumbernya.”
Cukuplah penilaian tiga ulama besar hadits di atas sebagai pegangan. Terlebih lagi, tak ada nukilan dari ulama kritikus hadis lain dari generasi terdahulu yang menyelisihi penilaian tersebut secara eksplisit.
Perlu diketahui juga, bahwa penilaian di atas bersifat umum. Artinya, tidak dibatasi dengan jalur riwayat tertentu. Maka hal ini sekaligus menjadi jawaban untuk ulama yang mengklaim bahwa sebagian jalur riwayat hadis ini bisa diterima.
Kesimpulan
Dari paparan di atas, bisa disimpulkan bahwa status hadis ini PALSU dan tidak bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karenanya, tidak boleh disandarkan kepada beliau, apalagi ikut andil dalam menyebarkan dan menyampaikannya di tengah masyarakat, tanpa menerangkan statusnya.
Wallahu a’lam.
Referensi:
– Musnad Ar Ruyani, II/427/1449.
– Al Mu’jam Al Ausath, Ath Athabarani, III/55/2455.
– Hilyat Al Auliya, Abu Nu’aim, V/215.
– Syu’ab Al Iman, Al Baihaqi, IX/34/6288.
– Raudah Al Uqala, ibnu Hibban, hal. 187-188.
– Tarikh Jurjan, As Sahmi, hal. 223.
– Al Muntakhab min ‘ilal Al Khallal, ibnu Qudamah, hal. 83-84.
– Tahqiq Tariq ‘Iwadhallah.
‘ilal Al Hadits, ibnu Abi Hatim no. 2258.
***
Ditulis Oleh: Abu Huraerah, Lc. (Alumni Ponpes Hamalatul Quran dan mahasiswa pascasarjana Ilmu Hadis, Fakultas Hadis, Universitas Islam Madinah)
Artikel: www.HamalatulQuran.com