Home Artikel Penjelasan Hadits Cara Mengingkari Kemungkaran

Penjelasan Hadits Cara Mengingkari Kemungkaran

2033
0

Kemungkaran adalah segala bentuk kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu Wata’ala. Kemungkaran adalah suatu keburukan yang dibenci semua orang. Ini harga mati. Kita semua tidak ingin ada kemungkaran yang terjadi sebab hanya akan mendatangkan murka Allah. Kita semua memiliki peran untuk mencegah kemungkaran sesuai dengan kemampuan kita. Bagaimana caranya? Silahkan cermati hadits berikut ini! 

Teks Hadits

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]

Penjelasan Hadis

Dari hadits di atas, ada beberapa hal yang bisa dijelaskan:

  1. Barangsiapa di antara kalian melihat, maksudnya adalah siapa pun yang mengetahui tentang kemungkaran yang terjadi meskipun tidak melihat secara langsung. Bisa dengan hanya mendengar informasi secara pasti atau semisalnya.
  2. Kemungkaran, yang dimaksud ialah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah. Pelaku kemungkaran harus diingkari atas perbuatannya. Namun, dengan catatan bahwa kemungkaran yang dilakukan adalah sesuatu yang disepakati sebagai kemungkaran oleh pihak yang mengingkari dan pihak yang diingkari. Juga, pihak yang diingkari tidak memiliki hujah yang kuat atas perbuatannya.
  3. Maka ubahlah dengan tangannya, berarti bahwa mengingkari kemungkaran haruslah sesuai dengan kekuasaan dan kemampuan masing-masing. Seorang ayah bisa mengingkari kemungkaran yang dilakukan anaknya. Seorang kepala keluarga bisa mengingkari kemungkaran yang dilakukan keluarganya. Seorang kepala di suatu jabatan tertentu bisa mengingkari kemungkaran yang terjadi di lingkup dan di bawah jabatannya. Begitu seterusnya. Namun, yang perlu diperhatikan bahwa “mengubah dengan tangan” hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan/kekuasaan terhadap orang yang berada di bawahnya, bukan sembarang orang boleh mengubah dengan tangannya.
  4. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya, maksudnya adalah apabila masing-masing pihak yang disebutkan dalam poin ke-3 tidak mampu mengingkari dengan kekuasaannya, maka mengingkari kemungkaran masih tetap bisa dilakukan dengan bahasa lisan, semisal dengan melarang. Tetapi, harus dengan cara yang hikmah. Kalau dengan bahasa verbal tidak mampu juga, bisa dengan bahasa tulisan.
  5. Jika tidak bisa juga, maka ingkarilah dengan hatinya, yakni dengan menyatakan ketidaksukaan dan kebenciannya serta berharap bahwa kemungkaran tersebut tidak terjadi.
  6. Merupakan selemah-lemahnya iman, berarti bahwa mengingkari dengan hati adalah derajat iman yang paling lemah dalam mengingkari kemungkaran.

Faidah Hadis

Pertama, perintah untuk mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Bila bisa dengan tangan, maka dengan tangan. Bila tidak, maka dengan lisan. Bila tidak bisa juga, maka dengan hati.

donatur-tetap

Kedua, mengingkari kemungkaran dengan hati bisa dilakukan dengan cara membenci kemungkaran tersebut dan bertekad untuk memiliki kemampuan sehingga bisa mengingkari dengan lisan dan tangan. Juga, tidak bergaul dengan pelaku kemungkaran tersebut.

Ketiga, kemungkaran yang diingkari harus memenuhi dua kriteria berikut:

  1. Perbuatan yang dilakukan diyakini sebagai kemungkaran.
  2. Pelaku meyakini bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah sebuah kemungkaran.

Keempat, kemungkaran yang ingin diingkari bukan perkara ijtihadiyah/khilafiyah (masih ada silang pendapat). Bila pelaku meyakini bahwa apa yang dilakukan bukan sebuah kemungkaran, maka pihak yang memandang bahwa hal tersebut mungkar tidak boleh mengingkarinya.

Kelima, mengingkari kemungkaran dengan tangan harus mempertimbangkan maslahat dan madharat yang akan timbul. Bila maslahat lebih besar, maka bisa dilakukan. Bila madharat lebih besar, maka diurungkan. Hal ini senada dengan firman Allah berikut,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108)

Keenam, mengingkari kemungkaran harus dilakukan dengan hikmah dan lemah lembut, tidak boleh dengan cara kasar. Sufyan Tsauri menegaskan, “Yang boleh melakukan amar makruf dan nahi mungkar hanyalah orang yang memenuhi tiga kriteria berikut: a. lemah lembut ketika beramar makruf, b. lemah lembut ketika bernahi mungkar, dan c. memiliki ilmu terhadap apa yang diamar-makruf dan nahi mungkar.” (Jami’ al-‘Ulum wal Hikam, 2:256)

Hukum Mengingkari Kemungkaran

Mengingkari kemungkaran adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim. Bila ada kemungkaran yang terjadi, baik di rumah, di jalan, atau di tempat lainnya, maka ia wajib mengingkarinya sesuai dengan kemampuan. Ia tidak boleh meremehkan hal ini. Ia juga tidak boleh berdalih dengan kesabaran, ketika membiarkan kemungkaran terjadi. Sebab, mendiamkan kemungkaran tidaklah termasuk sabar menghadapi musibah. Allah berfirman,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ

“Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain); mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar” (QS. At-Taubah: 71).

Kaidah Mengingkari Kemungkaran

Pertama, mengingkari kemungkaran tidaklah bisa disamakan dengan menjelekkan. Bahkan, ia termasuk bentuk menasihati.

Kedua, mengingkari kemungkaran tidak boleh berdasarkan pada Tajassus (mencari-cari aib orang lain). Murni harus berdasarkan pada apa yang dilihat semata.

Ketiga, mengajak kepada kebaikan haruslah dilakukan dengan cara yang baik pula. Begitu pula sebaliknya, mengingkari kemungkaran tidak boleh dilakukan dengan cara yang mungkar juga.

Keempat, permasalahan khilafiyah tidak boleh ada pengingkaran. Hal ini mempertimbangkan bahwa apabila khilafiyah muktabar maka tidak boleh mencap orang yang berbeda pendapat sebagai menyelisihi sunnah. Juga, orang yang kita cap terjatuh pada suatu kemungkaran, bisa jadi ia menganggap hal tersebut bukan suatu kemungkaran sehingga boleh dilakukan.

Mengingkari kemungkaran adalah tugas semua orang Islam. Tidak boleh ada kemungkaran yang dibiarkan dan didiamkan. Yang bisa dengan tangan, maka mengingkari dengan tangan. Yang bisanya dengan lisan, maka mengingkari dengan lisan. Yang bisanya hanya dengan hati, maka mengingkari dengan hati. Semuanya berkewajiban untuk turut serta mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Siapa pun yang enggan mengingkari kemungkaran berarti durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.

Referensi:

  1. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  2. Https://rumaysho.com/23958-hadits-arbain-34-mengubah-kemungkaran.html
  3. Https://konsultasisyariah.com/3399-hukum-mengingkari-kemungkaran.html
  4. Https://rumaysho.com/76-mengingkari-kemungkaran-tidak-mesti-dengan-keonaran.html 
  5. Https://almanhaj.or.id/1341-bagaimana-mengingkari-kemungkaran-dengan-hati-dan-hukum-meninggalkan-amar-maruf-nahi-mungkar.html 

Ditulis oleh: Dr. Ridho Abdillah, M.Ed

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here