Bila kita cermati Al-Quran yang senantiasa kita baca setiap hari, maka akan kita dapati bahwa dalam Al-Quran itu ada banyak sekali surat yang panjang, oleh karena itu sebagain ulama membagi mushaf Al-Quran menjadi beberapa juz, yang mana setiap juznya kadar panjang ayatnya serupa antara juz satu dengan juz yang lainnya. Para ulama berijtihad dalam pembagian juz ini dengan tujuan agar para penghafal Al-Quran mudah untuk menghafalkannya, dan para pembaca Al-Quran dapat mudah mengkhatamkannya dalam rentang waktu tertentu.
Dan telah kita ketahui bersama, bahwa Al-Quran yang tersebar dan sering kita baca saat ini terdiri dari 30 juz, setiap juz terdiri dari 2 hizb dan setiap hizb terdiri dari 4 rubu’, pembagian yang seperti ini adalah pembagian juz dan hizb yang dicanangkan oleh Hajjaj bin Yusuf. Namun ternyata sebelum pembagian juz dan hizb ini, dahulu di zaman para sahabat pun sudah dikenal adanya pembagian hizb Al-Quran.
Landasan adanya tahzib Al-Quran atau batas-batasan pembagian Al-Quran untuk dibaca adalah hadis dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash yaitu tatkala ia berkata: “Aku berpuasa dahr (puasa sepanjang waktu) dan khatam membaca Al-Quran setiap malam, maka dari itu diakhir hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَاقْرَأ القُرْآنَ فِي كُلِّ شَهْرٍ
“Bacalah (khatamkan) Al-Quran setiap satu bulan sekali”
Sahabat Abdullah bin Amr berkata: “aku ingin lebih dari itu” maka Nabi berkata,
فَقْرَأهُ فِيْ كُلِّ عِشْرِيْن
“Maka bacalah (khatamkan) setiap dua puluh hari sekali”
Sahabat Abdullah bin Amr kembali berkata: “aku ingin lebih dari itu” maka Nabi berkata,
فَقْرَأهُ فِيْ كُلِّ عَشْرٍ
“Maka bacalah (khatamkan) setiap spuluh hari sekali”
Sahabat Abdullah bin Amr kembali berkata: “aku ingin lebih dari itu” maka Nabi berkata,
فَقْرَأهُ فِيْ كُلِّ سَبْعٍ, وَلَا تَزِدْ عَلَى ذلِكَ فَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقّا, وَلِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقّا وَلِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقّا
“Maka bacalah (khatamkan) setiap tujuh hari sekali, dan jangan kurang dari itu, karena istrimu memiliki hak atasmu, orang yang mengunjungimu memiliki hak atasmu, serta badanmu pun memiliki hak atasmu.” (HR. Muslim no.1159)
Hadis diatas mengisyaratkan bahwa barangsiapa ingin mengkhatamkan Al-Quran maka boleh baginya untuk khatam dalam tujuh hari, sepuluh hari, dua puluh hari, atau satu bulan. Dan tentunya hal ini berbeda-beda berdasarkan kemampuan setiap orang yang membaca Al-Quran.
Berdasarkan hadis diatas serta hadis dari sahabat Aus bin Hudzaifah At-Tsaqofi, pembagian Hizb Al-Quran pada zaman sahabat itu terbagi menjadi tujuh hizb, dan hizb inilah yang sering digunakan oleh para sahabat dalam artian parasahabat lebih sering mengkhatabkan Al-Quran setiap tujuh hari, berikut ini rincian ringkas pembagian Al-Quran menjadi 7 hizb;
- Hizb 3 surat (Al-Baqarah-An Nisa)
- Hizb 5 surat (Al-Maidah-At Taubah)
- Hizb 7 surat (Yunus-An Nahl)
- Hizb 9 surat (Al Isra’-Al Furqan)
- Hizb 11 surat (Asyu’ara-Yasin)
- Hizb 13 surat (As Shoffat-Al-Hujurat)
- Hizb Mufashal (Qaf-An Nas)
Perbedaan Hizb Al-Quran di Zaman Sahabat dan Masa Kini
- Hizb di zaman sahabat berpatokan pada akhir surat-surat sedangkan hizb yang tersebar zaman ini tidak pasti berakhir tepat diakhir surat.
- Hizb di zaman sahabat berpatokan dengan akhir surat maka secara tidak langsung juga berakhir sesuai waqof yang shahih, sedangkan hizb zaman ini tidak berpatokan kepada ilmu waqof dan ibtida’ sehingga terkadang hizb berakhir di pertengahan surat atau berakhir pada waqof yang jelek.
- Hizb zaman sahabat dibagi dengan menimbang jumlah surat serta menjaganya agar tetap sempurna, sedangkan hizb zaman ini berpatokan dengan jumlah huruf dan kalimat dalam Al-Quran disetiap hizbnya, sehingga setiap hizb dengan hizb lainnya berisikan jumlah huruf atau kalimat yang sama.
Itulah penjelasan ringkas adanya pembagian juz dan hizb Al-Quran sejak zaman sahabat hingga saat ini, semoga dengan mengetahui berbagai macam hizb tersebut dapat memudahkan paca pembaca dalam mengkhatabkan Al-Quran sesuai dengan waktu yang dikehendaki, baik itu 1 bulan sekali, 20 hari sekali, 10 hari sekali atau 1 pekan sekali.
Referensi:
– Al Muyasar asari fi Ulumil Quran, Tim Markaz
– Ad Dirasat wal Ma’lumat Al-Quraniyyah bi Ma’had Al Imam Asy Syatibi.
– https://shkhudheir.com/fatawa/1179954634
Ditulis oleh : Muhammad Fatwa Hamidan, Lc.
Artikel HamalatulQuran.com