Home Artikel Panduan Ringkas Fikih Shalat Jenazah

Panduan Ringkas Fikih Shalat Jenazah

915
0

Hukum Shalat Jenazah

Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Bila sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya, maka gugurlah dosa dari lain. Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam untuk mayit laki-laki yang memikul hutang,

صَلُّوْا عَلَى صَاحِبكُمْ

“Shalatkanlah rekan kalian itu.” (HR. Abu Dawud no. 3878)

Ketika An-Najasyi meninggal dunia Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

donatur-tetap

إِنَّ أَخا لَكُمْ قَدْ مَاتَ، فَقُوْمُوْا وَصَلُّوْاعَلَيْهِ

“Sesungguhnya seorang saudarankalian telah meninggal, maka berdirilah  dan shalatkanlah ia”. (HR. Muslim no. 952)

Syarat-Syarat Shalat Jenazah

  1. Niat.
  2. Mukallaf (baligh dan berakal).
  3. Menghadap kiblat.
  4. Menutup aurat.
  5. Bebas dari najis dan hadas.
  6. Mayit dan yang menshalati sama-sama muslim.

Posisi Imam

Hendaknya imam berdiri selaras dengan kepala mayit, bila jenazah tersebut adalah laki-laki. Dan berdiri tepat pada bagian tengah jenazah, bila jenazah adalah wanita. Demikianlah yang telah dilakukan oleh Nabi shallahu ‘alaihi wasallam. Menurut sunnah Nabi shalallahu alaihi wasallam imam itu berada di depan para makmum. Namun bila tempat tidak memadai, para makmum diperbolehkan bershaf di samping kanan dan kiri sang imam.

Tata Cara Shalat Jenazah

  1. Imam bertakbir sebanyak empat kali.
  2. Setelah takbir pertama membaca surat Al Fatihah, setelah terlebih dahulu membaca ta’awudz. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرأ بِأُمِّ القُرْآن

“Tidak sah shalat bagi siapa saja yang tidak membaca ummul quran (surat Al Fatihah)”. (HR. Muslim no. 394)

  1. Setelah takbir kedua membaca shalawat, sebagaimana shalawat yang kita baca dalam tasyahud, yaitu

اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Di seluruh alam ini, Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung”. (HR. Muslim no. 405)

Dibolehkan juga hanya membaca,

اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas Muhammad”.

  1. Setelah Takbir ketiga membaca Doa. Diantara doa yang Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ajarkan adalah,

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka”. (HR. Muslim no. 963)

Adapun janin yang gugur pada usia kurang dari empat bulan dalam kandungan, maka didoakan bagi kedua orang tuanya semoga mendapat rahmat dan ampunan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam,

وَالسَّقْط يُصَلّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ

“Janin yang gugur hendaknya dishalatkan dan didoakan bagi kedua orang tuanya semoga mendapat rahmat dan ampunan”. (HR. Abu Dawud no. 3180)

  1. Setelah takbir keempat, kemudian doa dengan doa yang dikehendaki lalu mengucapkan salam sekali ke sebelah kanan. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

***

Referensi :

  • Al Fiqh Al Muyassar
  • Shalatul Janazah, karya Syaikh Abdullah Al Jibrin

Ditulis Oleh: Muhammad Fatwa Hamidan, Lc.

Artikel Hamalatulquran.Com


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here